ETHIS Artikel
Ini Dia Empat Ciri-Ciri Investasi Bodong Yang Harus Kamu Hindari!
Diterbitkan pada 7 Jul 2022
Admin Relations
Bertambahnya minat masyarakat terhadap dunia investasi tentu merupakan kabar gembira untuk ekonomi negara kita. Tren investasi menjamur di berbagai kalangan, membuat pembicaraan mengenai investasi menjadi semakin menarik.
Setiap orang memiliki tujuan investasi yang berbeda-beda, dan setiap orang juga memiliki cara berinvestasi mereka sendiri, demi mencapai tujuan mereka masing-masing. Akan tetapi setiap orang yang melakukan investasi pasti berharap mendapatkan return yang menguntungkan dimasa mendatang.
Sayangnya, kegiatan investasi membutuhkan ilmu, pengalaman, dan analisis yang benar. Tentunya semua itu membutuhkan proses, dan tidak semua orang mau menjalaninya. Literasi masyarakat mengenai investasi masih terbilang rendah, apalagi masih banyak orang-orang yang berinvestasi karena ikut-ikutan saja.
Hal itu terbukti dengan data tahun 2019 dari OJK yang menyebutkan bahwa tingkat literasi keuangan masyarakat kita hanya sebesar 38,03%, yang menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat kita (sekitar 62%) masih belum melek finansial.
Rendahnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai investasi membuka celah bagi banyak oknum untuk melakukan tindakan penipuan melalui investasi bodong, dengan memberikan janji palsu berupa return yang besar dengan resiko yang kecil.
Lalu bagaimana cara kita untuk mengetahui mana investasi yang terpercaya dan mana yang investasi bodong? Inilah empat ciri-ciri investasi bodong yang harus kamu waspadai!
Karena tujuan utama pelaku investasi bodong adalah mengumpulkan peminat sebanyak-banyaknya, tentu mereka akan berusaha membuat banyak orang tertarik dengan menggunakan berbagai cara. Cara yang paling mudah dilakukan adalah dengan menggunakan janji palsu mendapatkan return yang tinggi.
Beberapa investasi bodong menawarkan keuntungan yang fantasitis, bahkan mencapai 100% lebih hanya dalam waktu singkat. Tentunya hal itu tidak wajar dan patut dicurigai, walaupun memang sangat menggiurkan.
“Saya pernah coba investasi disana 1 juta dan benar-benar kembali 2 juta kok,” eits, itu bisa jadi trik mereka untuk mendapatkan kepercayaan di awal-awal saja, sebelum menjalankan aksinya.
Dengan memberikan keuntungan di awal, akan membuat banyak orang semakin percaya dan ‘ketagihan’, lalu mulai menambah jumlah investasinya. Awalnya coba 1 juta, 3 juta, lalu akhirnya sampai 10 juta. Setelah banyak orang menginvestasikan uangnya dalam julah yang cukup besar, barulah mereka membawa lari semua uang tersebut.
Untuk melindungi masyarakat dari investasi bodong, perizinan menjadi syarat utama bagi sebuah investasi yang legal dan aman. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan izin pada investasi-investasi yang memang sudah terpercaya dan mengikuti aturan-aturan yang berlaku.
Jika ada orang yang menawarkan investasi dan ia belum memiliki izin resmi dari OJK, lebih baik dihindari. Karena kalau ternyata investasi itu merupakan investasi bodong, kita akan kesulitan untuk mendapatkan kembali uang yang sudah kamu investasikan.
Yang namanya penipu tidak akan mau melakukan aksinya secara transparan. Dan salah satu ciri-ciri investasi bodong adalah tidak adanya transparansi didalamnya, baik mengenai produk investasi, sumber dana, pengelolaan dana, maupun sumber keuntungan yang mereka dapat. Jika kamu menemukan penawaran investasi tanpa adanya kejelasan mengenai investasi tersebut (baik dari laporan keuangan, website, dsb) sebaiknya langsung tolak saja.
Kombinasi penawaran keuntungan yang tinggi ditambah dengan iming-iming risk free (bebas risiko) menjadi senjata andalan para penipu dalam menjaring pelanggan mereka. Padahal, yang namanya investasi pasti memiliki risiko, dan keuntungan berbanding lurus dengan risiko. Dimana semakin besar risiko yang kita ambil, semakin besar pula keuntungan yang bisa kita dapat.
Jika ada investasi yang menjanjikan bebas risiko, lebih baik dihindari karena hal itu sudah menyalahi ‘aturan dasar’ investasi.
Itulah beberapa ciri-ciri investasi bodong yang bisa kami jelaskan kali ini. Jika kamu ingin berinvestasi dan melihat ada salah satu ciri dari empat ciri diatas, lebih baik berhati-hati. Jangan sampai hanya karena tergiur keuntungan, malah membuat kamu merana di masa depan.
Pastikan kamu memulai pendanaan di platform yang telah diawasi otoritas berwenang seperti ethis.co.id, P2P Syariah Berizin & Diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pengutusan Dewan Pengawas Syariah (DPS) oleh DSN-MUI. Mulai dari Rp. 500.000 kamu bisa mendapatkan Imbal Hasil 18% - 24% p.a
Artikel Terkait
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.