ETHIS Artikel
Investasi Jangka Panjang vs Investasi Jangka Pendek, Mana yang Menguntungkan?
Diterbitkan pada 18 Sep 2023
Admin Relations
Investasi adalah salah satu cara terbaik untuk mengembangkan kekayaan Anda dan mencapai tujuan keuangan jangka panjang. Saat mempertimbangkan investasi, Anda akan dihadapkan pada dua pendekatan utama: investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Kedua pendekatan ini memiliki keuntungan dan risiko masing-masing, dan penting untuk memahami perbedaan antara keduanya agar Anda dapat membuat keputusan yang tepat sesuai dengan tujuan dan situasi keuangan Anda.
Investasi jangka pendek adalah investasi yang biasanya memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun. Tujuannya adalah untuk menghasilkan keuntungan dalam waktu singkat. Beberapa contoh investasi jangka pendek termasuk tabungan berbunga tinggi, sertifikat deposito (CD), obligasi jangka pendek, dan reksa dana pasar uang.
Investasi jangka pendek lebih likuid, yang berarti Anda dapat dengan mudah mengakses dana Anda jika Anda membutuhkannya dalam waktu singkat. Ini cocok untuk kebutuhan mendesak atau dana darurat.
Investasi jangka pendek cenderung lebih stabil dan memiliki risiko yang lebih rendah daripada investasi jangka panjang.
Anda mungkin tidak akan mengalami fluktuasi besar dalam nilai investasi Anda dalam waktu singkat.
Beberapa jenis investasi jangka pendek, seperti obligasi jangka pendek, menawarkan pendapatan tetap yang dapat membantu memenuhi kebutuhan kas harian.
Investasi jangka pendek cenderung memberikan pengembalian yang lebih rendah daripada investasi jangka panjang. Karena itu, Anda mungkin tidak akan menghasilkan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Ketika tingkat inflasi tinggi, pengembalian investasi jangka pendek mungkin tidak cukup untuk mengimbangi inflasi, yang dapat mengurangi daya beli Anda.
Investasi jangka panjang, seperti namanya, memiliki jangka waktu yang lebih panjang, biasanya lebih dari satu tahun. Contoh investasi jangka panjang termasuk saham, obligasi jangka panjang, reksa dana ekuitas, dan properti.
Investasi jangka panjang cenderung memiliki potensi keuntungan yang lebih besar daripada investasi jangka pendek. Anda dapat membiarkan investasi Anda tumbuh seiring waktu.
Investasi jangka panjang memungkinkan Anda memanfaatkan efek compounding, di mana keuntungan yang Anda peroleh diinvestasikan kembali untuk menghasilkan lebih banyak keuntungan.
Seiring berjalannya waktu, investasi jangka panjang memiliki kemampuan yang lebih baik untuk mengimbangi inflasi dan meningkatkan daya beli Anda.
Baca Juga: Cara Menghasilkan Uang Dengan Compound Effect
Investasi jangka panjang cenderung lebih rentan terhadap fluktuasi pasar, sehingga dapat mengalami penurunan nilai yang signifikan dalam jangka pendek.
Beberapa investasi jangka panjang, seperti saham, mungkin tidak mudah dijual jika Anda membutuhkan dana secara mendesak.
Investasi jangka panjang dalam saham atau bisnis dapat terkena risiko bisnis, seperti perubahan pasar atau masalah perusahaan.
Pilihan antara investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang tergantung pada tujuan keuangan Anda, toleransi risiko, dan situasi keuangan pribadi Anda. Seringkali, strategi investasi yang baik mencakup portofolio yang mencampurkan keduanya untuk mencapai keseimbangan antara pertumbuhan jangka panjang dan kestabilan jangka pendek. Sebelum membuat keputusan investasi, bijaklah untuk berkonsultasi dengan seorang penasihat keuangan atau melakukan riset mendalam agar Anda dapat membuat keputusan yang cerdas dan sesuai dengan tujuan keuangan Anda.
Artikel Terkait
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.