ETHIS Artikel
Investasi Syariah: Solusi Finansial Bebas Riba
Diterbitkan pada 21 Mar 2023
Admin Relations
Investasi Syariah semakin populer di Indonesia karena menawarkan alternatif investasi yang lebih baik daripada investasi konvensional. Investasi Syariah berbasis pada prinsip-prinsip Syariah Islam dan bebas dari riba, yang dapat membantu individu mencapai tujuan keuangan mereka dengan cara yang lebih sesuai dengan prinsip dan nilai keislaman.
Berikut adalah jenis-jenis investasi Syariah dan manfaatnya untuk membantu kamu mencapai tujuan finansial kamu:
Reksa dana Syariah adalah investasi kolektif yang dikelola oleh manajer investasi Syariah. Reksa dana ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang halal dengan menanamkan dana dalam instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam. Manfaatnya termasuk diversifikasi portofolio investasi, likuiditas yang tinggi, dan profesionalisme dalam pengelolaan investasi.
Obligasi Syariah adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan dengan mengikuti prinsip-prinsip Syariah Islam. Dalam obligasi ini, investor meminjamkan uang mereka kepada penerbit dan menerima pengembalian berupa bunga. Manfaatnya termasuk penghasilan tetap yang stabil dan jaminan keamanan investasi.
Emas merupakan logam mulia yang diakui secara universal dan telah digunakan sebagai alat investasi sejak zaman dahulu. Logam ini merupakan salah satu jenis investasi Syariah karena tidak mengandung riba dan diperbolehkan oleh hukum Islam. Manfaatnya termasuk nilai investasi yang stabil dan likuiditas yang tinggi.
Properti Syariah adalah investasi dalam properti yang diatur berdasarkan prinsip-prinsip Syariah Islam. Properti Syariah tidak diperbolehkan untuk digunakan untuk bisnis yang berhubungan dengan alkohol, narkoba, perjudian, atau industri yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam. Manfaatnya termasuk nilai investasi yang stabil dan penghasilan pasif yang terus berlanjut.
Investasi dalam perusahaan Syariah adalah investasi dalam perusahaan yang mengikuti prinsip-prinsip Syariah Islam. Perusahaan ini tidak boleh terlibat dalam bisnis yang melanggar hukum Syariah, seperti perjudian, minuman keras, dan produk yang tidak halal. Manfaatnya termasuk pengembalian investasi yang potensial dan nilai jangka panjang yang berkelanjutan.
Peer-to-Peer (P2P) Syariah adalah platform pembiayaan produktif yang menghubungkan pemilik dana dan pemilik usaha secara Syariah. Hal ini dilakukan secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Dengan Skema pembiayaan, pemilik dana dapat mendanai usaha dan mendapatkan Imbal Hasil (Nisbah) atau Margin. Begitupula pemilik usaha dapat mengembangkan usahanya melalui skema Musyarakah atau Murabahah.
Dalam investasi Syariah, ada beberapa prinsip yang harus dipatuhi, seperti keberlangsungan lingkungan dan keadilan sosial. Investasi Syariah juga dikenal sebagai investasi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Dalam investasi Syariah, investor tidak hanya memperoleh keuntungan finansial tetapi juga berkontribusi pada keberlangsungan lingkungan dan masyarakat.
Artikel Terkait
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.