ETHIS Artikel
Istilah-istilah Akuntansi Dasar yang Perlu Kamu Ketahui
Diterbitkan pada 28 Feb 2024
Admin Relations
Memahami istilah-istilah dasar dalam akuntansi adalah langkah penting bagi siapa pun yang tertarik mendalami dunia keuangan. Baik mahasiswa akuntansi yang baru memulai perjalanan akademisnya atau seorang profesional keuangan, istilah-istilah akuntansi akan sangat berguna.
Dengan memahami istilah-istilah akuntansi dasar ini, kamu memiliki landasan yang kuat dalam menganalisa laporan, merencanakan strategi keuangan, atau bahkan mengelola bisnis sendiri.
Dalam blog ini, kita akan menjelajahi istilah akuntansi dasar yang perlu kamu ketahui untuk membangun pemahaman yang kuat dalam dunia finansial.
Menurut Financial Accounting Standards Board (FASB), Akuntansi adalah proses mencatat, mengklasifikasikan, meringkas, menganalisis, dan menyajikan informasi keuangan suatu entitas, baik itu perusahaan, organisasi, ataupun individu.
Berikut adalah istilah-istilah akuntansi dasar berserta penjelasannya yang perlu kamu ketahui:
Segala sesuatu yang dimiliki perusahaan dan memiliki nilai. Contohnya adalah kas, piutang, persediaan, dan peralatan.
Utang perusahaan kepada pihak lain. Contohnya adalah hutang dagang, pinjaman bank, dan gaji karyawan.
Aktiva adalah semua aset yang dimiliki oleh perusahaan, seperti uang tunai, piutang, inventaris, dan properti.
Pasiva mengacu pada kewajiban atau utang perusahaan, termasuk hutang, pinjaman, dan kewajiban lainnya.
Ekuitas adalah selisih antara total aset dan total kewajiban perusahaan. Ini merupakan klaim atas aset perusahaan setelah semua kewajiban dipenuhi.
Pendapatan adalah total uang yang diterima oleh perusahaan dari penjualan produk atau layanan.
Biaya adalah pengeluaran yang dibuat oleh perusahaan untuk menghasilkan pendapatan. Ini bisa termasuk biaya produksi, biaya overhead, dan biaya lainnya.
Laba bersih adalah pendapatan total perusahaan setelah dikurangi semua biaya dan pajak.
Laporan laba rugi adalah laporan keuangan yang menunjukkan pendapatan, biaya, dan laba bersih perusahaan selama periode waktu tertentu.
Arus kas adalah jumlah uang masuk dan keluar dari perusahaan selama periode waktu tertentu. Ini mencerminkan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan uang tunai.
Neraca adalah laporan keuangan yang menunjukkan aset, kewajiban, dan ekuitas perusahaan pada titik waktu tertentu. Ini memberikan gambaran tentang kondisi keuangan perusahaan.
Depresiasi adalah pengurangan nilai aset fisik perusahaan dari waktu ke waktu karena penggunaan dan keausan.
Amortisasi adalah alokasi biaya atas aset tak berwujud, seperti hak paten atau merek dagang, selama periode waktu tertentu.
Perhitungan pendapatan bersih adalah proses menghitung laba bersih perusahaan dengan mengurangi semua biaya dari pendapatan total.
Perhitungan laba kotor adalah pendapatan total perusahaan dikurangi biaya produksi langsung dari barang atau layanan yang dijual.
Jurnal umum adalah catatan transaksi keuangan perusahaan dalam urutan kronologis sebelum diposting ke buku besar.
Memahami istilah akuntansi adalah langkah penting untuk meningkatkan pengetahuan keuangan kamu. Dengan mempelajari istilah-istilah ini, kamu akan dapat memahami laporan keuangan, menganalisis kinerja perusahaan, dan membuat keputusan keuangan yang tepat. Bagikan blog ini kepada teman-teman kamu yang ingin belajar tentang akuntansi!
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.