ETHIS Artikel
Istilah-istilah yang Harus Kamu Pahami dalam P2P Lending
Diterbitkan pada 30 Jun 2022
Admin Relations
Kemajuan teknologi sudah melahirkan banyak kemudahan untuk kita semua. Salah satu buah dari kemajuan teknologi saat fintech (financial technology) dengan berbagai inovasi produk keuangan yang baru, salah satunya adalah Peer-to-Peer (P2P).
Saat ini, P2P sudah menjadi salah satu instrumen yang digemari masyarakat. Gampangnya, P2P adalah platform fintech yang memfasilitasi interaksi antara dua pihak, yaitu antara Funder dan Beneficiary.
Apa itu funder? Apa itu beneficiary? Untuk mengetahui itu semua, kita harus memahami berbagai istilah dalam Platform P2P. Supaya kalau nanti kamu tertarik ingin ikut pendanaan melalui platform P2P, kamu tidak akan kebingungan lagi!
Yang dimaksud Funder adalah pihak yang menyediakan pendanaan. Bisa dibilang, Funder disini berperan sebagai pihak yang bersedia mendanai kepada para pelaku usaha yang membutuhkan pembiayaan, dengan harapan mendapatkan imbalan sesuai dengan kesepakatan.
Kalau di P2P Konvensional, funder akan mendapatkan bunga pendanaan, sedangkan di P2P Syariah, Funder akan mendapatkan Nisbah (bagi hasil).
Di pihak lain, Beneficiary atau Penerima Pendanaan adalah pihak yang membutuhkan tambahan dana usaha dan mengajukan pembiayaan kepada funder. Biasanya, beneficiary adalah pemilik bisnis atau usaha, baik besar maupun kecil.
TKB90 adalah istilah yang digunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan suatu fintech dalam memfasilitasi pelunasan, dihitung dari 90 hari sejak jatuh tempo.
Semakin tinggi TKB90 suatu platform fintech, maka semakin rendah risiko gagal bayar di platform tersebut. Sebaliknya, jika suatu platform memiliki TKB90 yang rendah, maka platform tersebut memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi.
Gagal bayar adalah risiko dimana dana yang sudah disalurkan tidak bisa dilunasi oleh penerima manfaat. Dalam ketentuan OJK, pendanaan yang pelunasannya macet selama lebih dari 90 hari, maka sudah dianggap gagal bayar.
Dalam P2P lending, ukuran gagal bayar suatu usaha juga dikenal dengan TKW90, atau non performing loan (NPL).
Dalam P2P, ROI adalah hasil dari investasi (pendanaan) yang didapatkan oleh Funder. ROI juga bisa dianggap sebagai laba atas pendanaan yang dihitung berdasarkan hasil pembagian dari pendapatan yang dihasilkan oleh sejumlah modal yang ditanam.
Kalau dalam P2P konvensional, return berupa bunga dari pendanaan yang diberikan oleh Funder. Sedangkan dalam P2P syariah, biasanya menggunakan bahasa bagi hasil, yang diambil dari persentase keuntungan yang didapat oleh usaha/proyek yang sudah didanai (sesuai kesepakatan di awal).
Tenor adalah jangka waktu untuk penerima manfaat melunasi pendanaan. Jangka waktu ini biasanya sudah ditentukan di awal perjanjian bersamaan dengan return, bisa 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan atau hingga setahun, sesuai dengan kesepakatan.
Fact Sheet adalah sebuah dokumen yang menjelaskan berbagai informasi yang diperlukan terkait produk pendanaan yang akan didanai oleh Funder.
Biasanya, Fact Sheet berisi kondisi finansial perusahaan penerima manfaat, bidang usaha yang dijalankan, tingkat risiko, potensi return/ imbal hasil, dan lain sebagainya.
Likuiditas adalah istilah yang biasa digunakan untuk berbagai aset yang mudah dicairkan menjadi cash. Tingkat likuiditas juga bisa menjadi bahan pertimbangan baik tidaknya keuangan sebuah perusahaan. Akan tetapi, jika likuiditas terlalu banyak juga tidak baik.
Imbal Hasil, atau yang dikenal juga dengan Internal Rate of Return (IRR) adalah ukuran yang dipakai untuk menghitung profit dari peluang investasi, dengan mempertimbangkan pergerakan uang dari awal pendanaan sampai dengan uang dikembalikan kepada Funder. Jika IRR suatu instrumen semakin tinggi, maka semakin tinggi pula return yang bisa didapat.
Artikel Terkait
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.