ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Jika Kamu Seorang Muslim Sejati, Jangan Lakukan Hal Ini Dengan Hartamu!

Keuangan Syariah

Diterbitkan pada 18 Jul 2022

Admin Relations

Jika Kamu Seorang Muslim Sejati, Jangan Lakukan Hal Ini Dengan Hartamu!

Jika Kamu Seorang Muslim Sejati, Jangan Lakukan Hal Ini Dengan Hartamu!

Bagi seorang muslim, harta bukalah satu-satunya tujuan hidup. Dalam Islam, harta hanyalah sebuah wasilah atau alat bantu yang seharusnya kita gunakan untuk meraih ridho Allah subhanahu wa ta’ala, demi kebaikan dunia dan akhirat kita.

Dengan prinsip diatas, sudah seharusnya bagi kita untuk tidak mengorientasikan keseluruhan hidup kita hanya untuk harta dunia. Kita memang perlu mencari uang dengan cara yang halal, akan tetapi tujuan utamanya ialah memudahkan kita dalam beribadah kepada Allah.

Sebagai contoh: kita mencari uang untuk makan dan menfakahi keluarga. Dengan begitu, kita dan keluarga kita bisa sama-sama beribadah dengan khusyu. Dengan harta kita juga bisa menunaikan zakat, haji, bersedekah, berqurban, berwakaf, dan berbagai ibadah lainnya.

Dari penjelasan singkat diatas, kita dapat mengetahui bahwa sejatinya Islam tidak mencela harta. Yang dilarang dalam Islam adalah beberapa sikap manusia kepada harta tersebut. Munurut Ibnu Qudamah Al-Maqdisy, ada tiga sikap terhadap harta yang dilarang keras dalam Islam, yaitu:

1. Bersikap Rakus Terhadap Harta

Yang dimaksud rakus disini bukan sekedar makan banyak, bersikap boros, atau banyak membelanjakan harta. Yang dimaksud dengan rakus disini adalah menjadikan harta menjadi orientasi utama dalam hidup, yang bahkan bisa membuat ia lupa kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Seseorang yang menjadikan harta sebagai orientasi utama hidupnya akan terus berusaha mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya, menghitungnya sepanjang hari, dan jika ada sedikit saja hartanya yang hilang akan membuat ia pusing.

Orang yang berlebihan dalam mencintai harta biasanya merasa selalu was-was dan khawatir, takut jika hartanya berkurang atau hilang. Padahal sejatinya, harta hanyalah titipan yang nantinya akan di hisab di hari kiamat kelak.

Allah Subhanahu wa Ta'ala pernah menggambarkan orang-orang seperti ini dalam ayatnya di surat Al-Humazah:

“Orang yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya.” (QS Al-Humazah: 2)

Sikap rakus ini juga bisa membuat seseorang menghalalkan berbagai cara demi mendapatkan harta lebih,meskipun dengan cara-cara yang haram.

2. Memperoleh Harta Dengan Cara Yang Haram

Dalam Islam, harta tidak dinilai hanya berdasarkan jumlahnya saja, melainkan  dari keberkahannya juga. Oleh karena itu, agama Islam telah menjelaskan batasan-batasan yang jelas supaya harta yang kita dapatkan dan kita konsumsi adalah harta yang halal dan baik, dan memiliki keberkahan yang banyak.

Sayangnya, di akhir zaman ini banyak kaum muslimin yang sudah tidak peduli lagi tentang halal-haram hartanya. Mereka tetap melakukan transaksi riba, judi, dan cara-cara haram lainnya yang sudah dilarang syariat. Karena menurut mereka, yang penting cuan.

Dan hal itu sesuai dengan hadits Nabi ﷺ : “Manusia akan menjumpai suatu masa. Dimana pada masa itu mereka sudah tidak lagi memperdulikan dari mana mereka mendapatkan harta, dari sumber yang halal maupun yang haram” (HR Bukhari no. 1954)

3. Tidak Menunaikan Hak-Hak Harta

Islam adalah agama yang Rahmatan lil Alamin, yang memperhatikan kesejahteraan makhluk secara meluas. Islam sangat menjunjung tingga sosial ekonomi, dimana setiap orang memiliki kewajiban untuk membantu saudaranya yang kesulitan.

Oleh karena itu, dalam seorang muslim memiliki kewajiban-kewajiban terhadap harta yang ia miliki. Yang pertama dan yang paling utama adalah zakat: baik zakat mal maupun zakat fitrah.

Dengan zakat, pendistribusian harta menjadi lebih merata, dimana orang-orang kaya yang memiliki harta berlebih tidak sampai membiarkan hartanya begitu saja tanpa dimanfaatkan.

Contoh lainnya: Islam juga melarang orang-orang pemilik tanah dari menelantarkan lahan tanpa dimanfaatkan. Jika ada lahan yang kosong dan belum bisa dimanfaatkan sendiri, sebaiknya segera dipinjamkan, disewakan, atau diwakafkan demi kebaikan kaum Muslimin.

Itulah beberapa hal yang perlu dijauhi bagi seorang muslim terhadap hartanya. Semoga kita dijauhkan dari sifat-sifat tersebut.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp