ETHIS Artikel
Kafalah dalam Islam, Bagaimana Hukum dan Ketentuannya?
Diterbitkan pada 8 Sep 2023
Admin Relations
Dalam ajaran Islam, konsep kafalah atau "كَفَالَة" memiliki peran penting dalam menjaga keadilan sosial dan kemanusiaan. Kafalah adalah praktik di mana seseorang atau sekelompok individu bertanggung jawab untuk menjaga, melindungi, dan memberikan perlindungan kepada individu lain dalam berbagai situasi. Konsep ini sering diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk masalah hukum, keuangan, dan sosial.
Kafalah dalam Islam memiliki hukum dan ketentuan tertentu yang diatur oleh syariat Islam. Dalam blog ini, kita akan menjelajahi konsep kafalah dalam Islam, hukum-hukum yang mengaturnya, dan bagaimana kafalah digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Konsep kafalah dijelaskan dalam berbagai hadis dan ayat Al-Quran. Salah satu ayat yang menggariskan pentingnya kafalah adalah Surah Al-Baqarah (2:283), yang mengingatkan bahwa seorang penjamin harus memenuhi tanggung jawabnya dengan sejujurnya. Hadis-hadis Nabi Muhammad Saw juga memberikan panduan tentang bagaimana melaksanakan kafalah dengan baik.
Salah satu tujuan utama kafalah adalah melindungi hak-hak individu yang lebih lemah atau rentan, seperti anak-anak, yatim piatu, orang miskin, atau orang yang tidak mampu secara finansial. Kafalah juga bisa diterapkan dalam kasus hukum seperti pinjaman dan hutang.
Hukum kafalah bisa bersifat wajib atau sunnah, tergantung pada situasi dan kondisi tertentu. Misalnya, kafalah dalam hal membayar utang keluarga yang tidak mampu adalah wajib, sementara kafalah dalam mendukung anak yatim bisa menjadi sunnah.
Orang yang mengambil kafalah harus benar-benar bertanggung jawab atas individu yang dia jamin. Ini mencakup memberikan makanan, tempat tinggal, pendidikan, dan perlindungan. Ini juga berarti bahwa penjamin harus melindungi individu yang dijamin dari segala jenis kerugian atau bahaya.
Agar kafalah sah, biasanya diperlukan akad atau perjanjian yang sah antara penjamin dan individu yang dijamin. Akad ini harus memenuhi prinsip-prinsip syariah dan menjelaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Dalam konteks keluarga, kafalah bisa mencakup tanggung jawab orang tua untuk merawat dan mendidik anak-anak mereka dengan baik. Ini juga mencakup kewajiban keluarga besar untuk membantu anggota keluarga yang membutuhkan, seperti orang tua yang sudah lanjut usia.
Dalam konteks keuangan, kafalah bisa diterapkan dalam hal memberikan jaminan atau penjaminan atas pinjaman atau utang. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa orang yang meminjam uang dapat membayar kembali dengan aman.
Di tingkat sosial, kafalah bisa diterapkan dalam bentuk dukungan sosial kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti anak yatim, kaum miskin, atau pengungsi. Memberikan bantuan kepada mereka adalah bagian dari prinsip kemanusiaan Islam.
Dalam Islam, kafalah adalah salah satu cara untuk mewujudkan nilai-nilai solidaritas sosial dan keadilan. Ini adalah tanggung jawab yang serius dan harus dilaksanakan dengan penuh integritas dan keikhlasan. Ketika diterapkan dengan benar, kafalah membantu menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berperikemanusiaan tinggi sesuai dengan ajaran Islam.
Ketika seseorang bertanggung jawab untuk menjamin dirinya dalam suatu perjanjian, umumnya dikenal dengan Personal Guarantee.
Contoh: Seorang menjamin dirinya sebagai jaminan. Meskipun pihak lembaga keuangan tidak memegang suatu aset, namun jika terjadi wanprestasi, maka nama baik dan reputasi seseorang tersebut bisa jadi tercoreng. Ditambah, segala bentuk aset yang diatasnamakan individu yang menjamin dirinya tersebut dapat dilikuidasi apabila terjadi kesulitan bayar.
Melibatkan penjamin yang bertanggung jawab atas utang atau pembayaran tertentu jika pihak lain gagal memenuhi kewajiban keuangan mereka. Penjamin harus bersedia untuk membayar jumlah yang dijamin jika pihak yang dijamin tidak dapat melakukannya.
Contoh: Memberikan dukungan finansial kepada pihak terutang. Seperti individu berkata; "Utang Fulan aku yang tanggung"
Ini adalah jenis kafalah di mana jaminan yang diberikan dalam rangka menjamin penyerahan atas barang yang disewa pada saat berakhirnya masa sewa.
Contoh: Leasing Kendaraan dimana kendaraan tersebut menjadi jaminan hingga barang yang dimanfaatkan terutang dilunasi.
Melibatkan penjaminan terhadap tindakan atau kewajiban tertentu yang harus diselesaikan oleh individu yang dijamin namun tidak menerapkan jangka waktu tertentu. Umumnya dikenal dengan Performance Bond.
Contoh: Menjamin bahwa seseorang akan menyelesaikan proyek atau pekerjaan tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Merupakan jenis Kafalah yang umumnya digunakan perbankan atau Lembaga Keuangan. Melibatkan penjaminan yang memiliki batasan atau syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pihak yang dijamin.
Contoh: Menjadi penjamin untuk seseorang dalam transaksi bisnis dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pihak yang dijamin.
Penting untuk diingat bahwa Kafalah adalah tindakan yang dilakukan dengan niat baik dan tanggung jawab, dan penjamin diharapkan untuk melaksanakannya dengan integritas dan kejujuran. Ini adalah salah satu cara di mana Islam mendorong keadilan sosial dan perhatian terhadap mereka yang memerlukan bantuan, sehingga mempromosikan nilai-nilai kemanusiaan dalam masyarakat Muslim.
referensi: https://wakalahmu.com/artikel/dunia-islam/kafalah-adalah-hukum-jaminan-dalam-islam-begini-contoh-kafalah-dalam-kehidupan-sehari-hari
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.