ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Kembangkan Ekosistem Blue Financing di Indonesia, ETHIS Resmi Kolaborasi Dengan Fishlog

Press Release

Diterbitkan pada 31 Okt 2023

Admin Relations

Kembangkan Ekosistem Blue Financing di Indonesia, ETHIS Resmi Kolaborasi Dengan Fishlog

Kembangkan Ekosistem Blue Financing di Indonesia, ETHIS Resmi Kolaborasi Dengan Fishlog

Jakarta, 27 Oktober 2023 - ETHIS, platform pembiayaan peer-to-peer (P2P) syariah, dan Fishlog, inovator platform perikanan yang memungkinkan jaringan rantai dingin perikanan nasional melalui keterlibatan komunitas, dengan bangga mengumumkan kemitraan strategis mereka. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat pembiayaan ekosistem perikanan berkelanjutan dengan fokus pada Ekosistem Blue Financing di Indonesia, menyediakan pembiayaan hingga 20 Miliar Rupiah untuk mendukung para pelaku bisnis perikanan di seluruh negeri.

Ekosistem Blue Financing adalah konsep inovatif yang menggabungkan keuangan syariah dengan keberlanjutan perikanan. Ini mencakup pembiayaan untuk memodernisasi alat tangkap ikan, meningkatkan infrastruktur, dan mendukung praktik-praktik perikanan berkelanjutan. Dengan kerjasama ini, ETHIS dan Fishlog akan bekerja bersama untuk mewujudkan konsep Ekosistem Blue Financing.

Fishlog akan memobilisasi komunitas perikanan lokal untuk ikut serta dalam memajukan Ekosistem Blue Financing, dimana Fishlog akan membantu mengidentifikasi proyek-proyek perikanan yang membutuhkan pendanaan dan menyediakan pemahaman yang lebih baik tentang praktik perikanan berkelanjutan. Kerjasama ini akan memberikan fokus pada transparansi dan pelacakan dana yang tepat. Fishlog akan memanfaatkan teknologi mereka untuk memastikan bahwa pembiayaan digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, serta untuk mengukur dampak positif terhadap perikanan berkelanjutan.

Dalam mengumumkan kemitraan ini, Ronald Yusuf Wijaya, CEO ETHIS Fintek Indonesia, menyatakan, "Kami sangat bersemangat untuk bekerja sama dengan Fishlog dalam mendukung Ekosistem Blue Financing di Indonesia. Pembiayaan berkelanjutan perikanan adalah langkah penting untuk menjaga sumber daya alam dan memberikan manfaat ekonomi kepada para pelaku bisnis perikanan."

Sementara itu, Dimas Wikan Pramudhito, CFO Fishlog, menambahkan, "Kemitraan ini mencerminkan komitmen kami untuk memajukan perikanan berkelanjutan dan melibatkan komunitas dalam proses ini. Bersama dengan ETHIS, kami berharap dapat menciptakan perubahan positif dalam sektor perikanan di Indonesia."

Kerjasama ini adalah langkah penting dalam mengintegrasikan pembiayaan syariah dengan praktik perikanan berkelanjutan, serta memobilisasi komunitas lokal untuk mendukung pertumbuhan sektor perikanan yang berkelanjutan di Indonesia.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp