ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Ketahui Perbedaan CV dan PT dalam menjalankan Bisnis

UKM

Diterbitkan pada 4 Mei 2023

Admin Relations

Ketahui Perbedaan CV dan PT dalam menjalankan Bisnis

Ketahui Perbedaan CV dan PT dalam menjalankan Bisnis

Dalam dunia bisnis, terdapat berbagai jenis entitas bisnis yang bisa dipilih, seperti Firma, CV, dan PT. Namun, terkadang beberapa orang masih bingung tentang perbedaan antara CV dan PT. Kedua jenis entitas ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan terutama dalam hal kepemilikan dan pengelolaan.

Definisi CV dan PT

Sebelum mengenal lebih jauh tentang perbedaan CV dan PT, alangkah baiknya kita kenali dulu pengertian CV dan PT yang merupakan jenis badan usaha tersebut.

Pengertian CV (Commanditaire Vennootschap)

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah jenis entitas bisnis yang memiliki dua jenis anggota yaitu komanditer dan komplementer. Komanditer adalah orang yang hanya berperan sebagai investor, sementara komplementer adalah orang yang bertanggung jawab penuh terhadap bisnis. Dalam CV, komanditer hanya akan bertanggung jawab terhadap investasi yang mereka lakukan, sementara komplementer harus menanggung semua risiko dan keuntungan yang dihasilkan oleh bisnis tersebut.

Pengertian PT (Perseroan Terbatas)

PT atau Perseroan Terbatas adalah jenis entitas bisnis yang memiliki keberadaan terpisah dari pemiliknya. PT memiliki kepemilikan saham, dimana pemilik saham bisa berbeda-beda dari pengurusnya. Dalam PT, kepemilikan dan pengelolaan bisa dilakukan oleh orang yang sama atau bisa juga dibedakan antara pemilik saham dan pengurusnya. PT juga memiliki struktur organisasi yang lebih kompleks, dimana terdapat Direksi dan Dewan Komisaris sebagai pengambil keputusan dan pengawasan.

Perbedaan CV dan PT

Pada artikel ini, kita akan membahas 6 Aspek Perbedaan CV dan PT

1. Struktur kepemilikan

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk badan usaha dengan dua jenis pemilik, yaitu pemilik pasif dan pemilik aktif. Pemilik pasif hanya bertanggung jawab atas modal yang telah disetor, sedangkan pemilik aktif bertanggung jawab atas operasional dan manajemen. Sedangkan PT atau Perseroan Terbatas adalah badan usaha dengan pemilik terbatas, dimana pemiliknya hanya bertanggung jawab sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.

2. Jumlah pemilik

CV dapat dimiliki oleh minimal dua orang, sedangkan PT harus memiliki minimal satu pemilik. Dalam PT, pemilik disebut sebagai pemegang saham.

3. Kewajiban dan tanggung jawab

Dalam CV, kewajiban dan tanggung jawab pemilik pasif terbatas hanya sebesar modal yang telah disetor. Sedangkan dalam PT, pemilik hanya bertanggung jawab atas jumlah saham yang dimilikinya. PT juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak badan dan memiliki laporan keuangan yang harus diaudit.

4. Manajemen

Manajemen CV dilakukan oleh pemilik aktif dan diawasi oleh pemilik pasif. Sedangkan dalam PT, manajemen dilakukan oleh direktur yang dipilih oleh pemegang saham. PT juga harus memiliki struktur manajemen seperti dewan direksi dan dewan komisaris.

5. Pengambilan keputusan

Dalam CV, pengambilan keputusan dilakukan oleh pemilik aktif. Sedangkan dalam PT, pengambilan keputusan dilakukan oleh dewan direksi yang dipilih oleh pemegang saham. Pemegang saham PT memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham dan dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dalam perusahaan.

6. Perpajakan

Dalam CV, pajak dibayarkan oleh pemilik aktif dan pemilik pasif secara langsung sesuai dengan proporsi kepemilikan modal. Sedangkan dalam PT, pajak badan dibayarkan oleh perusahaan atas keuntungan yang diperolehnya. Selain itu, PT juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan atas gaji dan tunjangan yang diberikan kepada karyawan. Adanya perbedaan ini juga mempengaruhi struktur keuangan dan pelaporan pajak pada masing-masing badan usaha.

Kelebihan dan Kekurangan CV dan PT

Kedua jenis entitas bisnis ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. CV lebih fleksibel dan memiliki biaya yang lebih rendah dalam pengelolaannya, sedangkan PT memiliki status yang lebih kuat, lebih terstruktur, dan memiliki kemampuan untuk menarik investasi yang lebih besar. Pemilihan jenis entitas bisnis yang tepat harus disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan bisnis yang dijalankan.

Dalam kesimpulannya, CV dan PT merupakan jenis entitas bisnis yang berbeda dalam hal kepemilikan dan pengelolaan. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan yang harus dipertimbangkan sebelum memilih jenis entitas bisnis yang tepat untuk bisnis yang akan dijalankan. Penting untuk memahami perbedaan antara CV dan PT agar dapat membuat keputusan yang tepat dan efektif dalam menjalankan bisnis.

Ajukan Pendanaan untuk CV atau PT anda dan dapatkan pendanaan hingga 2 Milyar Rupiah melalui ETHIS, Penyelenggara Finansial Teknologi Peer-to-Peer Syariah untuk Pembiayaan Produktif bagi UKM.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp