ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Keuntungan dan Risiko dalam Investasi P2P Syariah di Indonesia

Investasi

Diterbitkan pada 25 Jan 2023

Admin Relations

Keuntungan dan Risiko dalam Investasi P2P Syariah di Indonesia

Keuntungan dan Risiko dalam Investasi P2P Syariah di Indonesia

Investasi P2P Syariah, merupakan konsep yang relatif baru di Indonesia, namun semakin populer sebagai cara bagi usaha kecil untuk mengakses pendanaan. Investasi P2P Syariah adalah bentuk pendanaan online di mana investor mendanai langsung kepada Penerima Dana, yaitu Pemilik Proyek, sehingga memotong perantara keuangan tradisional. Investasi P2P syariah adalah bentuk investasi P2P yang menganut prinsip keuangan syariah, yang melarang pembebanan bunga.

Keuntungan Berinvestasi di P2P Syariah

Ada beberapa keuntungan investasi P2P syariah di Indonesia. Salah satu keuntungan utamanya adalah menyediakan sumber pendanaan alternatif bagi usaha kecil yang mungkin tidak dapat mengakses bentuk pembiayaan tradisional, seperti pinjaman dari bank. Hal ini sangat penting di Indonesia, di mana mayoritas penduduknya adalah Muslim dan prinsip-prinsip keuangan Islam sangat dihargai.

Keuntungan lain dari investasi P2P Syariah adalah memungkinkan investor memperoleh pengembalian investasi mereka tanpa melanggar prinsip keuangan Syariah. Ini karena investasi P2P Islami didasarkan pada pembagian keuntungan dan kerugian, bukan pembebanan bunga. Ini berarti investor berbagi keuntungan dan kerugian bagi Pendana, daripada menerima tingkat pengembalian tetap.

Meningkatkan Inklusi Keuangan

Selain itu, investasi P2P Syariah juga dapat mempromosikan inklusi keuangan, karena memungkinkan usaha kecil yang mungkin tidak memiliki akses ke bentuk pembiayaan tradisional untuk mengakses pendanaan. Hal ini dapat membantu mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi di Indonesia.

Risiko Investasi P2P Syariah

Meski begitu, investasi P2P Syariah juga tetap tidak luput dari risiko. Salah satu risiko adalah bahwa Pendana dapat gagal membayar Pendanaan mereka, yang mengakibatkan kerugian bagi investor.

Disinilah peran mitigasi risiko dari setiap baik Pendana, Penerima Dana, maupun Platform itu sendiri. Sebagai Pendana, alangkah baiknya menggunakan 'uang dingin' untuk melakukan pendanaan serta mendiversifikasikan pendanaan anda ke berbagai instrumen ataupun proyek pendanaan. Disisi lain, ETHIS sebagai platform P2P Syariah melakukan langkah mitigasi risiko dengan menganalisa ketat calon Penerima Dana dan menginfokan perkembangan proyek secara transparan kepada Pendana.

Kesimpulannya, meskipun investasi P2P syariah di Indonesia menawarkan banyak keuntungan, seperti menyediakan sumber pendanaan alternatif dan mempromosikan inklusi keuangan, namun tetap untuk mewaspadai risiko yang akan timbul, seperti potensi gagal bayar. Untuk memitigasi risiko ini, penting bagi investor untuk melakukan uji tuntas secara menyeluruh sebelum berinvestasi dan membuat peraturan untuk melindungi investor.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp