ETHIS Artikel
Kolaborasi ETHIS dan Hidayatullah: Implementasi Pembiayaan Digital Syariah Berbasis Komunitas
Diterbitkan pada 31 Okt 2023
Admin Relations
Jakarta, 27 Oktober 2023 - ETHIS, platform pembiayaan peer-to-peer (P2P) berbasis syariah yg telah berizin OJK, mengumumkan kerjasama strategisnya dengan Hidayatullah, salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat dan memajukan pembiayaan syariah berbasis komunitas dan digital, yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang signifikan bagi masyarakat Indonesia.
Pembiayaan syariah berbasis komunitas adalah model pembiayaan yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah dan mendorong partisipasi aktif komunitas dalam upaya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Melalui kemitraan ini, ETHIS dan Hidayatullah akan bekerja sama dalam beberapa inisiatif utama. ETHIS dan Hidayatullah akan bersinergi untuk mengembangkan produk pembiayaan syariah yang lebih inklusif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Ini termasuk pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
ETHIS sebagai Mitra teknologi akan menyediakan platform sebagai layanan (Platform as a Service) yang inovatif, yang memungkinkan Hidayatullah dan ekosistem komunitasnya untuk mengakses pembiayaan syariah berbasis komunitas. Ini akan memudahkan pembiayaan dan pendanaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta memungkinkan pemilik usaha untuk mengakses dana dengan lebih mudah dari sesama anggota komunitas.
Kemitraan ini juga akan melibatkan upaya bersama dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang prinsip-prinsip pembiayaan syariah dan manfaatnya. Ini termasuk penyelenggaraan seminar, lokakarya, dan program pendidikan yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang lebih baik kepada masyarakat. Salah satu fokus utama kemitraan ini adalah untuk memberdayakan komunitas dalam mendukung inisiatif pembiayaan syariah. ETHIS dan Hidayatullah akan bekerja sama untuk memberikan pelatihan dan dukungan kepada individu dan kelompok-kelompok komunitas yang ingin terlibat dalam pembiayaan syariah.
Dalam mengumumkan kemitraan ini, Ronald Yusuf Wijaya, CEO ETHIS Fintek Indonesia, mengatakan, "Kami sangat senang dapat bekerja sama dengan Hidayatullah dalam upaya memajukan pembiayaan syariah berbasis komunitas di Indonesia. Ini adalah langkah penting dalam memperkuat ekosistem pembiayaan syariah yang adil, inklusif, dan berkelanjutan." Sementara itu, Wahyu Rahman, Ketua Bidang Ekonomi Hidayatullah, menambahkan, "Kemitraan ini mencerminkan komitmen kami untuk mendukung perekonomian syariah dan memberdayakan masyarakat. Bersama dengan ETHIS, kami berharap dapat menciptakan dampak positif yang nyata di berbagai lapisan masyarakat."
Kolaborasi ini merupakan langkah penting dalam menggabungkan keahlian ETHIS dalam pembiayaan syariah dengan jangkauan dan pengaruh Hidayatullah dalam masyarakat. Bersama-sama, mereka berharap dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memajukan pembiayaan syariah berbasis komunitas di Indonesia.
Artikel Terkait
Fokus sebagai Fintek Pembiayaan Produktif Syariah, ETHIS Resmi Mengantongi Izin OJK
19 Okt 2021
Ethis Group Raih Penghargaan The Best Islamic Crowdfunding Platform in the world 2021 dari Islamic Retail Banking Awards Dubai
23 Des 2021
FINTECH SYARIAH ETHIS BERKESEMPATAN MEWAKILI INDONESIA DI DUBAI 2020 EXPO
28 Des 2021
Fintek Syariah ETHIS Berkomitmen Untuk Berkontribusi dalam Program "Toilet Untuk Negeri" di Destinasi Wisata Indonesia
7 Jul 2022
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.