ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

UKM

Diterbitkan pada 22 Mei 2023

Admin Relations

Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Dalam era globalisasi dan ekonomi yang semakin kompetitif, peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara. Pemerintah mengakui pentingnya sektor UMKM dan secara terus-menerus melakukan langkah-langkah untuk mendukung perkembangan dan kesinambungan usaha-usaha tersebut. Salah satu aspek yang sangat relevan dalam mendukung UMKM adalah mengenai kriteria dan penggolongan usaha ke dalam kelompok Mikro, Kecil, atau Menengah.

Definisi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Kriteria UMKM telah diatur dalam peraturan terbaru mengenai UMKM di Indonesia melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelompokan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Menurut peraturan ini, UMKM dapat dikelompokkan berdasarkan kriteria jumlah aset, omzet, atau jumlah karyawan yang dimiliki oleh usaha tersebut. Berikut adalah definisi dari masing-masing kategori:

Usaha Mikro:

Jumlah aset bersih paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); atau
Omzet usaha paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah); atau
Memiliki jumlah karyawan paling banyak 5 orang.

Usaha Kecil:

Jumlah aset bersih lebih dari Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); atau
Omzet usaha lebih dari Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah); atau
Memiliki jumlah karyawan lebih dari 5 orang sampai dengan 25 orang.

Usaha Menengah:

Jumlah aset bersih lebih dari Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah); atau
Omzet usaha lebih dari Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah); atau
Memiliki jumlah karyawan lebih dari 25 orang sampai dengan 100 orang.

Manfaat Pengelompokan UMKM

Pengelompokan usaha ke dalam kategori mikro, kecil, dan menengah memiliki manfaat yang signifikan bagi UMKM, pemerintah, dan masyarakat secara umum. Beberapa manfaatnya adalah:

Dukungan dan Akses Keuangan

Pengelompokan UMKM memungkinkan pemerintah dan lembaga keuangan untuk menyediakan dukungan dan akses keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing kategori. Misalnya, program pinjaman dengan suku bunga yang lebih rendah atau skema pembiayaan yang disesuaikan dengan ukuran dan kemampuan keuangan UMKM.

Kebijakan Fiskal dan Insentif

Pengelompokan UMKM memungkinkan pemerintah untuk merancang kebijakan fiskal dan memberikan insentif yang spesifik bagi setiap kategori. Hal ini dapat mencakup keringanan pajak, pembebasan biaya lisensi, subsidi, atau program pelatihan dan pengembangan usaha yang difokuskan pada kebutuhan masing-masing kelompok.

Peningkatan Akses Pasar

Dengan pengelompokan yang jelas, UMKM dapat memperoleh akses yang lebih baik ke pasar dan peluang bisnis yang sesuai dengan ukuran dan kapasitas mereka. Pemerintah dapat mendukung promosi dan pemasaran produk UMKM melalui program-program khusus dan kolaborasi dengan sektor swasta.

Pemberdayaan Ekonomi Lokal

UMKM seringkali menjadi tulang punggung ekonomi lokal. Dengan pengelompokan yang jelas, pemerintah dapat mengidentifikasi dan memprioritaskan UMKM dalam pembangunan ekonomi daerah. Ini dapat berarti pengembangan pusat-pusat industri kecil, pembentukan klaster UMKM, atau dukungan pengembangan infrastruktur dan layanan pendukung lainnya.

Penyederhanaan Regulasi

Pengelompokan UMKM memungkinkan penyederhanaan regulasi dan birokrasi yang berlebihan. Pemerintah dapat mengadopsi pendekatan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing kategori, yang pada gilirannya dapat mengurangi beban administrasi dan biaya yang harus ditanggung oleh UMKM.

Pembangunan Kapasitas

Dengan mengetahui kategori UMKM yang mereka masuki, pemilik usaha dapat lebih fokus pada pengembangan kapasitas mereka. Program pelatihan dan pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan setiap kategori UMKM dapat membantu meningkatkan keterampilan manajerial, pemasaran, produksi, dan inovasi, sehingga meningkatkan daya saing dan pertumbuhan usaha.

Kesimpulan

Pengelompokan UMKM berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh peraturan terbaru memiliki manfaat penting bagi UMKM, pemerintah, dan masyarakat secara keseluruhan. Dukungan dan akses keuangan yang sesuai, kebijakan fiskal dan insentif yang spesifik, peningkatan akses pasar, pemberdayaan ekonomi lokal, penyederhanaan regulasi, dan pembangunan kapasitas merupakan beberapa manfaat utama yang dapat diperoleh dari pengelompokan yang jelas dan akurat. Dengan demikian, peraturan terbaru ini berperan penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan UMKM di Indonesia.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2024

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp