ETHIS Artikel
Macam-Macam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Luar Negeri
Diterbitkan pada 13 Jun 2023
Admin Relations
Selain Indonesia, banyak negara di seluruh dunia menerapkan badan independen seperti otoritas jasa keuangan yang bertanggung jawab mengatur sektor keuangan di negara mereka. Otoritas ini memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi konsumen dari praktik keuangan yang merugikan. Dalam artikel ini, kami akan mengulas beberapa macam otoritas jasa keuangan yang ada di luar negeri, memberikan gambaran luas mengenai sistem keuangan di negara-negara tersebut.
Di Amerika Serikat, United States Financial Services Authority (USFSA) bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi sektor keuangan. USFSA memiliki peran krusial dalam memastikan stabilitas keuangan negara tersebut dan melindungi kepentingan konsumen. Otoritas ini memantau bank, perusahaan asuransi, sekuritas, dan lembaga keuangan lainnya di Amerika Serikat.
Inggris memiliki Financial Services Authority (FSA) yang berperan sebagai pengawas sektor keuangan di negara tersebut. FSA bertugas mengatur berbagai lembaga keuangan termasuk bank, asuransi, serta pasar keuangan di Inggris. Tujuan utama FSA adalah menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi konsumen dari risiko yang mungkin timbul.
BaFin adalah lembaga pengawas keuangan di Jerman yang bertanggung jawab mengatur dan mengawasi sektor keuangan di negara tersebut. BaFin memonitor bank, asuransi, perusahaan investasi, dan pasar keuangan Jerman secara menyeluruh. Tujuan BaFin adalah menjaga stabilitas sistem keuangan Jerman serta melindungi kepentingan konsumen.
Prancis memiliki Autorité de contrôle prudentiel et de résolution (ACPR), otoritas yang mengawasi sektor keuangan di negara tersebut. ACPR memegang peran penting dalam mengatur bank, perusahaan asuransi, serta lembaga keuangan lainnya di Prancis. Otoritas ini bertujuan menjaga stabilitas keuangan dan melindungi kepentingan konsumen.
Australia memiliki Australian Prudential Regulation Authority (APRA) yang bertugas mengawasi sektor keuangan di negara tersebut. APRA fokus pada pengawasan bank, perusahaan asuransi, serta dana pensiun di Australia. Tujuan APRA adalah menjaga kestabilan dan keamanan sektor keuangan Australia agar tetap terpercaya.
Monetary Authority of Singapore (MAS) adalah otoritas jasa keuangan di Singapura. MAS bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi berbagai lembaga keuangan, termasuk bank, asuransi, dan pasar modal di Singapura. Tujuan MAS adalah memastikan stabilitas sektor keuangan dan mendorong inovasi dalam industri keuangan.
Di Kanada, Financial Services Regulatory Authority of Ontario (FSRA) berperan sebagai otoritas pengawas sektor keuangan. FSRA mengawasi bank, asuransi, sekuritas, dan lembaga keuangan lainnya di Kanada. FSRA bekerja untuk menjaga kestabilan sektor keuangan dan melindungi kepentingan konsumen di negara tersebut.
FSA adalah otoritas pengawas keuangan di Jepang yang bertanggung jawab mengatur sektor keuangan, pasar modal, serta melindungi konsumen. FSA juga memiliki peran dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Jepang.
Macam-macam otoritas jasa keuangan di luar negeri selain Indonesia memiliki peran penting dalam mengatur sektor keuangan, menjaga stabilitas pasar, serta melindungi konsumen. Setiap negara memiliki regulasi yang berbeda, namun tujuan utama mereka tetap sama. Dalam era globalisasi ini, penting bagi para pelaku bisnis dan investor untuk memahami peran otoritas jasa keuangan di negara-negara yang ingin mereka eksplorasi.
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.