ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Mana Yang Harus Di Dahulukan? Bayar Utang Atau Investasi?

Investasi

Diterbitkan pada 29 Jun 2022

Admin Relations

Mana Yang Harus Di Dahulukan? Bayar Utang Atau Investasi?

Mana Yang Harus Di Dahulukan? Bayar Utang Atau Investasi?

Membicarakan keuangan memang tidak ada habisnya. Selalu ada saja permasalahan finansial baru yang muncul di tengah masyarakat.

Di masa pandemi seperti yang sedang kita alami saat ini, banyak masyarakat yang semakin peduli dengan ilmu keuangan. Ilmu yang membahas tentang bagaimana seharusnya mereka mengatur uang mereka supaya bisa lebih maksimal.

Salah satu fenomena yang banyak terjadi saat ini adalah berutang. Ada banyak orang yang berhutang dengan berbagai alasan. Bisa karena sekedar untuk membeli kebutuhan sehari-hari, untuk pendanaan usaha, ataupun untuk sekedar membeli barang mewah.

Dan yang namanya utang, tentu harus segera dibayar.

Lalu ada lagi fenomena lain yang sedang banyak dibicarakan masyarakat: budaya investasi. Dimana banyak orang saat ini membicarakan investasi, khususnya anak-anak muda. Investasi terlihat menarik: dimana uang bisa seolah-olah tumbuh dengan sendirinya, tanpa kita harus bekerja keras.

Lalu muncul sebuah pertanyaan: jika seseorang memiliki sedikit kelebihan uang, dan ia ingin menginvestasikan uang tersebut. Akan tetapi di saat yang sama, ia juga memiliki memiliki utang. Mana yang harus didahulukan?

Kenali Jenis Utangmu!

Sebelum memutuskan mau berinvestasi dulu atau mau membayar utang dulu, lebih baik kenali dulu jenis utang yang kamu miliki saat ini. Karena sejatinya, ada banyak sekali jenis utang dalam ilmu finansial.

Sebagai contoh: jika kamu memiliki utang yang tempo pembayarannya tidak lama lagi, maka kamu harus segera membayar utang tersebut. Apalagi kalau utangmu memiliki bunga, maka alangkah baiknya jika segera dilunasi, agar tidak berlama-lama dalam berurusan dengan riba.

Akan tetapi jika memang tempo pembayaran utang masih lama, maka tidak masalah jika kelebihan uangmu saat ini diinvestasikan terlebih dahulu. Tapi sebelum itu, pastikan dulu bahwa saat jatuh tempo nanti, kamu akan bisa membayarnya tepat waktu.

Perhatikan Jenis Investasi Yang Akan Kamu Lakukan

Sebelum melakukan investasi, pahami dulu bahwa pada dasarnya, investasi dilakukan dengan menggunakan uang dingin, alias uang ‘sisa’ yang tidak akan digunakan untuk membeli keperluan dalam waktu dekat.

Kamu juga harus paham betul bahwa investasi tidak melulu tentang keuntungan, karena setiap instrumen investasi memiliki resikonya masing-masing.

Jangan sampai hanya karena kamu berharap: “semoga dengan berinvestasi sekarang, uang ini bisa bantu saya lunasi utang tahun depan”, dan akhirnya kamu mempertaruhkan semuanya pada investasi, tanpa menyiapkan diri untuk menghadapi berbagai resiko yang kemungkinan terjadi.

Tentu tidak salah jika kamu melakukan investasi berharap bisa meraih keuntungan di masa mendatang, akan tetapi kamu juga harus betul-betul mengenali setiap instrumen yang kamu gunakan, dari segi keuntungan maupun kerugian.

Dan untuk memahami itu semua; mau tidak mau, harus belajar.

Misalnya, kamu ingin melakukan investasi, akan tetapi tiga bulan lagi kamu harus menggunakan uang itu untuk membayar utang. Maka alangkah baiknya, carilah instrumen investasi yang likuid dan resikonya kecil, seperti reksa dana pasar uang atau reksa dana sukuk.

Lalu, manakah yang harus di dahulukan?

Jawabannya: Tergantung kondisi finansial masing-masing. Lihat kondisi keuangan kamu saat ini. Ketahui bagaimana sifat utang yang kamu miliki, dan kenali instrumen investasi yang ingin kamu gunakan.

Jangan sampai hanya karena semangat berinvestasi diawal-awal, tergiur keuntungan besar, sampai akhirnya lupa bayar utang, padahal itu hak orang lain. Apalagi ternyata dalam beberapa bulan setelahnya investasinya malah mengalami kerugian. Utangnya tidak terbayar, tabungan juga ambyar. Naudzubiilahi min dzalik.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp