ETHIS Artikel
Mau Investasi P2P Syariah? Kenali Risiko dan Manfaatnya!
Diterbitkan pada 9 Jan 2024
Admin Relations
Fintech peer-to-peer (P2P) lending syariah merupakan inovasi teknologi keuangan yang digunakan sebagai salah satu pilihan investasi sesuai prinsip syariah Islam.
Kamu bisa mendapatkan potensi keuntungan yang menggiurkan melalui investasi ini dengan besarnya peluang pembiayaan berbasis syariah di Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia.
Dengan membiayai bisnis yang sejalan dengan prinsip syariah, selain bernilai untung, investasimu juga bisa bernilai ibadah karena secara tidak langsung, kamu telah berkontribusi memajukan bisnis milik umat islam.
Tertarik ikut berinvestasi di fintech P2P Syariah? Kamu harus mengenali risiko dan manfaat instrumen investasi ini lebih dulu. Simak penjelasan lengkap di bawah ini.
Fintech P2P Syariah bisa menjadi tempat kamu berinvestasi secara mudah melalui smartphone. Selain itu, kamu bisa nyaman berinvestasi di platform yang menawarkan manfaat sebagai berikut.
Investasi melalui P2P syariah memastikan bahwa dana kamu digunakan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Transparansi tinggi dan pemilihan proyek yang sesuai dengan hukum syariah menjadikan P2P syariah sebagai opsi menarik bagi kamu yang ingin melakukan transaksi dan mendapat hasil investasi sesuai hukum dan nilai-nilai agama Islam.
P2P syariah memberikan akses buat kamu yang modal terbatas untuk berinvestasi dalam proyek-proyek yang sesuai dengan prinsip syariah. Inklusivitas finansial terbuka lebih besar dan memberikan peluang kepada banyak orang untuk berpartisipasi dalam pasar keuangan berbasis syariah Islam.
Beberapa platform P2P syariah menawarkan tingkat pengembalian yang kompetitif dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya. Dengan mengurangi perantara tradisional, investor dapat mendapatkan potensi keuntungan yang lebih besar.
P2P syariah memungkinkan kamu bisa melakukan diversifikasi portofolio lebih mudah. Kamu juga bisa mengurangi risiko dan meningkatkan peluang keuntungan investasi jangka panjang.
Selain manfaat atau keuntungan yang bisa kamu dapatkan, setiap instrumen investasi membawa risiko tersendiri. Berikut ini beberapa risiko yang mungkin terjadi pada investasi P2P Syariah.
Terlambat hingga Gagal bayar menjadi risiko utama dalam semua bentuk peminjaman dana, termasuk P2P syariah. Ada kemungkinan bahwa debitur tidak dapat mengembalikan pinjaman, sehingga berpotensi merugikan investor. Oleh karena itu, kamu harus melakukan penilaian risiko kredit secara cermat.
Investasi dalam P2P lending bersifat permodalan produktif, sehingga tingkat likuiditas tergantung pada kelancaran proses pengerjaan proyek. Adakalanya terjadi kendala kinerja yang disebabkan faktor-faktor seperti kecacatan kualitas barang produksi atau faktor cuaca mempengaruhi pengembalian permodalan. Risiko ini perlu dipertimbangkan sebagai Pemodal untuk lebih memilah proyek sesuai preferensi profil risiko.
Investasi P2P syariah memiliki potensi manfaat yang signifikan, tapi juga membawa risiko yang perlu diperhitungkan. Kamu harus melakukan riset lebih teliti untuk mengetahui produk mana yang memiliki strategi manajemen risiko yang baik. Pemahaman yang matang, kamu bisa menjadikan P2P syariah sebagai bagian berharga dari portofolio investasi sesuai prinsip-prinsip syariah yang memberi keuntungan tinggi.
Penulis: CC
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.