ETHIS Artikel
Melihat Fintech P2P Syariah dari kacamata Hukum
Diterbitkan pada 14 Nov 2023
Admin Relations
Saat ini sistem pendanaan berbasis digital sudah semakin eksis di masyarakat. Hal tersebut karena pendanaan berbasis digital dirasa mudah dan praktis dimana peminjam dapat memproses transaksinya secara online dengan menyiapkan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu skema pendanaan online yaitu Fintech P2P Lending Syariah.
Fintech P2P Lending Syariah merupakan platform pendanaan digital yang menghubungkan pemberi pinjaman dengan peminjam yang mengacu pada prinsip hukum agama islam, sehingga pada pelaksanaannya kegiatan tersebut terbebas dari unsur Riba, Gharar, penipuan, dan hal-hal yang diharamkan lainnya menurut syariat islam. Pada prinsipnya, Fintech P2P lending syariah sama halnya dengan fintech pendanaan lainnya, namun pada praktik fintech P2P lending syariah mengacu pada prinsip-prinsip syariat islam.
Fintech syariah menawarkan pembiayaan online berbasis syariah tanpa jaminan dan menawarkan keuntungan dengan sistem bagi hasil. Hingga bulan Juli 2021, terdapat 9 (sembilan) penyelenggara fintech lending syariah dengan total aset mencapai 107,3 miliar rupiah dan total liabilitas mencapai 50,54 miliar rupiah. P2P lending syariah berhasil menjadi alternatif pembiayaan bagi pelaku usaha, masyarakat dan kalangan milenial yang jenuh dengan sistem konvensional.
Dasar hukum Pinjam meminjam diatur dalam Bab XIII Buku III KUH Perdata. Beberapa Pasal yang mengatur pinjam meminjam diantaranya Pasal 1754 KUH Perdata, Pasal 1759 KUH Perdata, Pasal 1763 KUH Perdata dan Pasal 1764 KUH Perdata. Pasal 1754 KUH Perdata menyatakan bahwa: “Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama".
Adapun Landasan hukum mengenai fintech pendanaan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Aturan tersebut mengatur tentang setiap jenis fintech secara umum baik itu fintech pendanaan syariah maupun fintech pendanaan konvensional.
Namun, bagi Fintech P2P Syariah mengacu pada aturan yang dibuat oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Majelis Ulama Indonesia dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018, mengenai Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Terdapat 6 jenis akad yang diperbolehkan dalam fintech syariah, diantaranya adalah sebagai berikut:
Jual beli merupakan kesepakatan antara penjual dan pembeli yang mengakibatkan berpindahnya objek yang diperjualbelikan dari penjual kepada pembeli. Dalam agama islam, apabila jual beli dilakukan tanpa adanya akad maka aktivitas perdagangan tersebut dianggap tidak sah.
Akad ijarah merupakan kegiatan sewa menyewa dengan biaya yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak. Ijarah juga dapat diartikan sebagai perjanjian yang bertujuan memindahkan hak guna suatu barang selama periode ijarah dengan pembayaran upah sewa sebagaimana yang telah ditetapkan.
Merupakan akad kerjasama dalam suatu usaha antara pemilik modal dengan pengelola dimana hasil keuntungannya dibagi sesuai dengan bagian yang telah disepakati.
Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing memberikan kontribusi dana, dan keuntungan dibagi secara adil untuk masing-masing pihak.
Merupakan akad pelimpahan kuasa oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu disertai dengan imbalan atau ujrah.
Merupakan akad antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dengan ketentuan uang pinjaman tersebut harus dikembalikan sesuai dengan waktu dan cara yang disepakati.
Pada dasarnya P2P Syariah merupakan layanan finansial berbasis syariah islam yang mengedepankan kesepakatan kedua belah pihak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku yang berlandaskan fatwa MUI. Bagi kamu yang berencana untuk melakukan pinjaman maka kamu dapat memilih layanan pendanaan berbasis syariah di layanan pendanaan ethis, yang tentunya terpercaya dan legal secara hukum.
Artikel Terkait
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.