ETHIS Artikel
Memahami Risiko Investasi dan Cara Mengatasinya
Diterbitkan pada 10 Jul 2023
Admin Relations
Investasi adalah salah satu cara untuk mengembangkan kekayaan dan mencapai tujuan keuangan jangka panjang. Namun, setiap bentuk investasi memiliki risiko yang harus dipahami dan dikelola dengan baik. Dalam blog ini, kami akan membahas beberapa risiko umum dalam investasi dan memberikan beberapa tips tentang bagaimana mengatasi risiko tersebut.
Risiko pasar adalah risiko yang timbul akibat fluktuasi harga aset atau instrumen investasi yang dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, politik, atau faktor lain di pasar. Beberapa cara untuk mengatasi risiko pasar antara lain:
Diversifikasi adalah strategi penting dalam mengurangi risiko pasar. Dengan mengalokasikan dana investasi ke berbagai kelas aset, seperti saham, obligasi, dan properti, Anda dapat mengurangi eksposur terhadap risiko tertentu dan mengimbangi kinerja investasi Anda secara keseluruhan.
Membuat rencana investasi jangka panjang yang didasarkan pada tujuan keuangan dan toleransi risiko dapat membantu Anda tetap tenang di tengah fluktuasi pasar jangka pendek. Tetap berpegang pada rencana tersebut dan menghindari keputusan investasi impulsif dapat membantu mengatasi risiko pasar.
Risiko inflasi adalah risiko bahwa daya beli uang Anda berkurang seiring waktu. Untuk mengatasi risiko inflasi, pertimbangkan hal berikut:
Cari instrumen investasi yang memiliki potensi pengembalian yang lebih tinggi daripada tingkat inflasi. Beberapa contoh aset ini termasuk saham, properti, atau mata uang kripto. Namun, perlu diingat bahwa investasi ini juga memiliki risiko tersendiri yang perlu dipahami dengan baik.
Salah satu cara untuk melawan inflasi adalah dengan meningkatkan pendapatan Anda. Ini dapat dilakukan melalui peningkatan keterampilan, memperoleh sumber penghasilan tambahan, atau mencari peluang investasi yang memberikan pendapatan pasif.
Risiko likuiditas adalah risiko bahwa Anda tidak dapat dengan cepat menjual atau mencairkan investasi Anda menjadi uang tunai tanpa mengalami kerugian signifikan. Untuk mengatasi risiko ini, pertimbangkan langkah-langkah berikut:
Pastikan Anda memiliki dana darurat yang mencukupi dalam bentuk uang tunai atau investasi yang mudah dicairkan. Dana darurat ini akan membantu Anda menghadapi situasi darurat tanpa harus menjual investasi jangka panjang dengan harga murah.
Sebelum berinvestasi, baca dan pahami dengan seksama persyaratan likuiditas investasi tersebut. Beberapa investasi mungkin memiliki periode penahanan atau batasan pencairan tertentu. Memahami hal ini akan membantu Anda membuat keputusan investasi yang lebih bijaksana.
Investasi adalah aktivitas yang berpotensi memberikan keuntungan finansial jangka panjang, tetapi juga memiliki risiko. Dengan memahami risiko-risiko yang terkait dengan investasi dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengatasinya, Anda dapat meningkatkan peluang kesuksesan investasi Anda. Ingatlah untuk melakukan riset yang baik, berkonsultasi dengan profesional keuangan, dan tetap berpegang pada rencana investasi jangka panjang Anda.
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.