ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Menghabiskan Uang Secara Syariah Dengan Prinsip 10-20-30-40

Keuangan Syariah

Diterbitkan pada 8 Jun 2022

Admin Relations

Menghabiskan Uang Secara Syariah Dengan Prinsip 10-20-30-40

Menghabiskan Uang Secara Syariah Dengan Prinsip 10-20-30-40

Mengelola keuangan adalah sesuatu yang susah-susah gampang. Mengapa begitu? Karena ilmu keuangan adalah ilmu yang harus dipraktekkan, bukan hanya teori semata. Mungkin kelihatannya mudah secara teori, akan tetapi dalam praktiknya, ada banyak sekali rintangan dan halangan yang harus dihadapi.

Saat ini, sudah banyak sekali pakar keuangan yang membagikan berbagai tips cara mengelola keuangan pribadi secara mudah. Dan diantara teori-teori tersebut, ada yang namanya prinsip menghabiskan uang dengan 10-20-30-40, atau ada juga yang menyebutnya dengan prinsip 40-30-20-10.

Prinsip 10-20-30-40 adalah salah satu cara mudah mengatur keuangan pribadi kamu, dan menjadi salah satu cara yang paling umum dalam mengatur penghasilan seseorang beserta cashflow nya dalam setiap bulan.

Angka 10-20-30-40 ini diambil dari persentase penghasilan yang bisa dialokasikan untuk masing-masing kebutuhan banyak orang, atau bisa juga disebut dengan pos keuangan sederhana. Apa saja itu? Mari kita bahas bersama!

Blog ETHIS - Menghabiskan Uang Secara Syariah Dengan Metode 10-20-30-40

Habiskan 10% Pendapatan Untuk Kegiatan Sosial

Dalam prinsip ini, 10% penghasilan kamu setiap bulannya harus dikeluarkan untuk kegiatan sosial. Walaupun, ada beberapa pakar yang menganggap 10% ini digunakan untuk tabungan dana darurat.

Sebagai seorang muslim, kita diwajibkan untuk mengeluarkan zakat maal sebesar 2,5% dari total kekayaan kita setiap tahunnya. Akan tetapi, sebaiknya kita tidak  mencukupkan diri dengan zakat maal saja.

Ada banyak ibadah sunnah lain yang bisa kita lakukan dengan 10% ini. Kita bisa berinfaq, bersedekah, dan berwakaf. Semua ibadah itu tidak hanya tentang nominal, jadi jangan malu walaupun kita berinfaq hanya sedikit.

Kita juga bisa memberikan hadiah kepada orang-orang tertentu yang kita sayangi. Karena dengan memberikan hadiah, kita bisa menumbuhkan kecintaan kepada sesama, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: “Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhory dalam kitab Al Adabul Mufrod)

Habiskan 20% Pendapatan Untuk Masa Depan

Dalam mengatur keuangan, kita harus berusaha sebisa mungkin untuk mengatur keuangan kita, agar nantinya dengan uang tersebut kita bisa memenuhi berbagai kebutuhan, baik jangka panjang maupun jangka pendek.

Dalam prinsip ini, kita harus mengalokasikan 20% dari total penghasilan kita setiap bulannya untuk kebutuhan jangka panjang, seperti menyiapkan dana darurat, asuransi, dana pendidikan, dana pensiun, dan lain sebagainya.

20% ini juga bisa dialokasikan untuk tabungan tertentu, seperti tabungan membeli rumah, membeli mobil, atau tujuan-tujuan mahal lainnya.

Agar semua tujuan di atas semakin mudah tercapai, kita perlu menginvestasikan uang kita di berbagai instrumen yang cocok dengan keperluan kita. Bisa dengan membeli emas, saham syariah, reksa dana syariah, atau P2P lending syariah. 

Habiskan 30% Pendapatan Untuk Kewajiban

Dalam banyak pembahasan keuangan disebutkan, bahwa keuangan seseorang masih dianggap sehat jika ia memiliki kewajiban utang/cicilan tidak lebih dari 30% total penghasilan.

Oleh karena itu, dalam prinsip ini, angka 30 % ditujukan untuk membayar berbagai macam kewajiban cicilan, seperti cicilan rumah atau cicilan kendaraan.

Atau jika kamu memiliki utang usaha, itu juga bisa dimasukkan dalam 30% ini. Hati-hati ya, jangan sampai keuangan kamu kacau balau karena ternyata cicilan kamu terlalu banyak sampai melebihi 30% ini.

Tenang saja, islam juga tidak melarang kita berhutang kok, selama tidak ada unsur riba atau hal-hal haram lainnya. Lalu bagaimana jika utangmu tidak mencapai 30%? Ya tentu lebih baik dong. Dengan begitu kamu bisa mengalokasikan sisanya untuk kebutuhan yang lain.

Habiskan 40% Pendapatan Untuk Kebutuhan Hidup

Nah, sisanya sebesar 40% penghasilan bisa kamu alokasikan untuk berbagai kebutuhan sehari-hari. Baik untuk biaya kebutuhan pokok seperti makan, biaya kesehatan, transportasi, pulsa, pakaian, ataupun kebutuhan-kebutuhan lainnya.

40% ini juga termasuk biaya hobi atau hal-hal yang sifatnya untuk gaya hidup ya, seperti langganan TV kabel, wifi, hobi olahraga, rekreasi, dan lain sebagainya.

Itulah prinsip menghabiskan uang secara syariah dengan 10-20-30-40. Mudah bukan? Dengan menggunakan prinsip ini, kamu bisa lebih mudah dalam mengatur cash flow finansial pribadi kamu. Metode ini juga bisa kamu gunakan untuk financial check-up setiap bulannya, dalam rangka memastikan keuangan kamu dalam keadaan baik-baik saja.

Selamat mencoba!

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2024

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp