ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Memaknai Konsep Halalan Thayyiban di dalam Al- Qur'an

Keuangan Syariah

Diterbitkan pada 25 Sep 2023

Admin Relations

Memaknai Konsep Halalan Thayyiban di dalam Al- Qur'an

Memaknai Konsep Halalan Thayyiban di dalam Al- Qur'an

Dalam agama Islam, prinsip Halal memberikan peran penting dalam kehidupan sehari-hari umat Muslim. Halal menjadi acuan kaum muslim untuk dapat melaksanakan kegiatan atau mengkonsumsi makanan atau minuman.

Tak hanya Halal (dibolehkan), namun juga Thayyiban (Baik, Bersih) memiliki nilai dan kualitas yang tinggi dalam Islam. Konsep ini tidak hanya berlaku pada makanan dan minuman, tetapi juga mencakup seluruh aspek kehidupan. Al-Qur'an, sebagai panduan bagi umat muslim juga menyertai prinsip Halalan Thayyiban.

Makna Halal

Halal adalah sebuah istilah dalam agama Islam yang merujuk kepada segala sesuatu yang diizinkan, diperbolehkan, atau sah sesuai dengan hukum syariah Islam. Makanan, minuman, perbuatan, atau transaksi yang dikategorikan sebagai "halal" adalah yang memenuhi persyaratan tertentu dalam Islam dan tidak melanggar ketentuan agama tersebut.

Makna Thayyib

Thayyib adalah kata dalam bahasa Arab yang merujuk kepada segala sesuatu yang baik, bersih, layak, dan berkualitas tinggi. Konsep Thayyib menekankan pentingnya menjaga kualitas dan integritas dalam pemilihan dan konsumsi produk, yang mencakup aspek-aspek seperti kebersihan, kesehatan, dan kebaikan moral yang berkaitan dengan barang atau makanan tersebut.

Halalan Thayyiban dalam Al-Qur'an

Konsep Halalan Thayyiban memiliki dasar utama dalam Al-Qur'an. Allah SWT dalam Al-Qur'an menyebutkan beberapa ayat yang menyoroti pentingnya konsep ini dalam kehidupan umat Muslim. Salah satu ayat yang menjadi landasan konsep Halalan Thayyiban adalah surat Al-Baqarah (2:168), yang berbunyi:

"Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu."

Selain itu, dalam surat Al-A'raf (7:31), Allah SWT berfirman:

"Hai anak Adam, ambillah perhiasan (pakaian)mu di setiap (tempat) sembahyang dan makan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

4 Kriteria Halal

Sesuatu disebut "halal" dalam Islam jika itu memenuhi persyaratan syariah Islam dan dinyatakan sah atau diperbolehkan sesuai dengan hukum agama. Terdapat berbagai kriteria yang harus dipenuhi agar sesuatu dianggap halal, dan ini dapat mencakup makanan, minuman, tindakan, atau transaksi.

Halal Dzatnya

Makanan atau produk lainnya tidak boleh mengandung bahan yang diharamkan dalam agama Islam, seperti daging babi atau alkohol.

Halal Memperolehnya

Produk atau bisnis yang melibatkan riba (bunga), perjudian, atau kegiatan yang diharamkan dalam Islam juga tidak dianggap halal.

Halal Produksinya

Dalam kasus makanan dan minuman, pemrosesan dan persiapan harus dilakukan dengan benar sesuai dengan prinsip-prinsip halal. Ini termasuk metode penyembelihan hewan yang sesuai dengan hukum (disebut "dhabiha" dalam Islam) dan penghindaran kontaminasi dengan barang haram.

Halal Hasilnya

Penggunaan atau konsumsi sesuatu harus memiliki tujuan yang baik dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai moral dalam Islam. Hasil dari proses produksi yang Halal tentu dapat membawa keberkahan bagi yang menikmatinya.

Halalan Thayyiban dalam Makanan dan Minuman

Konsep Halalan Thayyiban mengajarkan bahwa kualitas makanan dan minuman sangat penting dalam Islam. Makanan dan minuman yang baik akan memberikan energi dan nutrisi yang diperlukan bagi tubuh, sehingga memungkinkan seseorang untuk menjalani kehidupan yang sehat dan produktif. Selain itu, makanan dan minuman yang baik juga dapat membantu dalam menjaga keseimbangan fisik dan mental.

Dalam Islam, ada panduan yang jelas tentang makanan yang diperbolehkan (halal) dan yang tidak diperbolehkan (haram). Misalnya, daging hewan yang disembelih dengan benar sesuai dengan tata cara Islam adalah halal, sementara daging babi dan hewan yang mati karena penyakit atau kecelakaan adalah haram. Begitu juga dengan minuman beralkohol, yang diharamkan dalam agama Islam.

Selain kualitas, konsep Halalan Thayyiban juga mencakup kebersihan dan etika dalam memilih makanan. Seorang Muslim diharapkan untuk memastikan bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsinya tidak hanya halal tetapi juga bersih dan terhindar dari kontaminasi yang dapat membahayakan kesehatan.

Ini juga mencakup etika dalam berbelanja dan mengonsumsi makanan. Misalnya, berbelanja dengan jujur, tidak mencuri, dan membayar harga yang wajar untuk barang-barang adalah bagian dari konsep ini. Selain itu, membuang sisa makanan dengan bijaksana dan tidak memboroskannya juga merupakan bagian dari etika dalam makanan.

Halalan Thayyiban dalam Harta

Harta adalah bagian penting dalam kehidupan manusia, dan dalam agama Islam, menjaga kehalalan harta merupakan kewajiban yang sangat ditekankan. Islam mengajarkan bahwa harta yang diperoleh secara halal dan dengan cara-cara yang baik memiliki keberkahan, sementara harta yang diperoleh secara haram atau dengan cara-cara yang meragukan akan membawa malapetaka dan kehancuran. Di bawah ini, kita akan menjelaskan pentingnya menjaga kehalalan harta dalam Islam.

Harta yang Halal adalah Kunci Kesejahteraan

Dalam Islam, harta yang halal dianggap sebagai kunci kesejahteraan dan berkah dalam kehidupan. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur'an, seperti dalam surat Al-Baqarah (2:168):

"Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu."

Ayat ini menegaskan pentingnya mengonsumsi makanan yang halal dan baik, yang juga mencakup aspek pemenuhan kebutuhan sehari-hari dengan harta yang halal. Harta yang diperoleh dengan cara yang sesuai dengan hukum Islam akan membawa berkah dalam hidup seseorang.

Menghindari Riba dan Transaksi Haram

Islam melarang riba atau bunga karena dianggap sebagai cara yang tidak adil untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain. Transaksi yang melibatkan riba tidak hanya diharamkan, tetapi juga dianggap sebagai dosa besar dalam agama Islam. Oleh karena itu, menjauhi transaksi ribawi dan berusaha untuk menjalani kehidupan tanpa bunga adalah bagian penting dalam menjaga kehalalan harta.

Zakat dan Sadaqah

Islam mengajarkan konsep zakat (wajib) dan sadaqah (sumbangan sukarela) sebagai cara untuk mendistribusikan harta ke dalam masyarakat yang lebih luas. Zakat adalah salah satu pilar Islam dan merupakan kewajiban bagi mereka yang mampu. Menunaikan zakat dengan benar adalah cara untuk membersihkan harta dari unsur-unsur yang tidak halal, serta berbagi keberkahan yang diperoleh dari harta tersebut dengan yang membutuhkan.

Etika dalam Perolehan dan Penggunaan Harta

Selain menjaga agar harta diperoleh secara halal, Islam juga mengajarkan etika dalam perolehan dan penggunaan harta. Ini termasuk berbisnis dengan jujur, menghindari penipuan, dan memperlakukan karyawan atau mitra bisnis dengan adil. Harta yang diperoleh dengan cara-cara yang tidak etis atau merugikan orang lain juga dianggap haram dalam Islam.

Kesimpulan

Konsep Halalan Thayyiban dalam Islam adalah pedoman penting yang mengatur pemilihan makanan dan minuman umat Muslim. Ini bukan hanya tentang memenuhi perintah agama, tetapi juga tentang menjaga kesehatan fisik dan spiritual. Memilih makanan dan minuman yang halal dan baik adalah langkah pertama dalam menjalani kehidupan yang sehat dan bermakna sesuai dengan ajaran Islam. Selain itu, menjaga kebersihan dan etika dalam memilih dan mengonsumsi makanan adalah bagian integral dari konsep ini. Dengan memahami dan mengamalkan konsep Halalan Thayyiban, umat Muslim dapat menjalani kehidupan yang lebih baik sesuai dengan ajaran agama mereka.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2024

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp