ETHIS Artikel
Mengenal Inovasi QRIS dan manfaatnya
Diterbitkan pada 13 Feb 2024
Admin Relations
Dalam era digital seperti sekarang, inovasi di dunia keuangan terus berkembang untuk meningkatkan kemudahan dan efisiensi transaksi. Salah satu inovasi terbaru yang semakin populer adalah QRIS, singkatan dari Quick Response Code Indonesian Standard. Artikel ini akan membahas pengertian QRIS, bagaimana cara kerjanya, dan manfaatnya dalam mempermudah transaksi sehari-hari.
QRIS merupakan suatu sistem standar pembayaran berbasis kode QR yang telah diadopsi secara nasional di Indonesia dan beberapa negara ASEAN. Dengan QRIS, pengguna dapat melakukan transaksi tanpa perlu membawa uang tunai atau kartu fisik. Cukup dengan menggunakan ponsel pintar, pengguna dapat melakukan pembayaran dengan mengarahkan kamera ponsel ke kode QR yang ada di tempat pembayaran.
Cara kerja QRIS sangat sederhana, yaitu Scan dan Pay. Setiap tempat pembayaran, baik itu toko, restoran, atau penyedia jasa lainnya, akan memiliki kode QR unik. Pengguna cukup membuka aplikasi pembayaran digital yang mendukung QRIS, kemudian memindai kode QR yang ada. Setelah itu, pengguna dapat memasukkan jumlah pembayaran dan menyelesaikan transaksi dengan cepat.
Baca Juga: Transaksi Cashless, Anugerah Atau Masalah?
UNiversal
QRIS dapat menerima pembayaran dari berbagai aplikasi pembayaran yang menggunakan QR Code. Ini berarti masyarakat tidak perlu memasang banyak aplikasi pembayaran untuk bertransaksi.
GampanG
Untung
Langsung
Transaksi dengan QRIS diproses secara instan. Pengguna dan merchant akan segera mendapatkan notifikasi mengenai transaksi yang dilakukan.
QRIS memungkinkan transaksi menjadi lebih cepat dan praktis. Pengguna tidak perlu mengeluarkan uang tunai atau kartu kredit untuk membayar. Cukup dengan beberapa ketukan di layar ponsel, transaksi selesai.
Penggunaan QRIS juga membawa keuntungan dari segi keamanan. Dengan tidak perlu membawa uang tunai, risiko kehilangan atau pencurian uang fisik dapat dikurangi. Selain itu, aplikasi pembayaran digital umumnya dilengkapi dengan fitur keamanan tambahan, seperti otentikasi dua faktor.
Pengguna dapat dengan mudah melacak riwayat transaksi mereka melalui aplikasi pembayaran digital. Ini membantu dalam mengelola keuangan pribadi dan memberikan gambaran yang jelas tentang pengeluaran.
QRIS juga mendukung pertumbuhan ekosistem digital di Indonesia. Semakin banyak bisnis yang menerima pembayaran melalui QRIS, semakin besar pula adopsi teknologi pembayaran digital di masyarakat.
Inovasi QRIS membawa banyak manfaat dalam kemudahan dan keamanan transaksi. Semakin banyak bisnis yang mengadopsi QRIS, semakin besar pula dampak positifnya terhadap masyarakat dan ekonomi digital. Dengan QRIS, Indonesia terus bergerak maju dalam mengadopsi teknologi pembayaran yang modern dan efisien.
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.