ETHIS Artikel
Mengenal Nilai Etika Bisnis Islam
Diterbitkan pada 2 Agu 2022
Admin Relations
Pembicaraan mengenai bisnis sangatlah luas. Bisnis memiliki banyak aspek yang perlu kita perhatikan, khususnya jika kita adalah seorang pelaku yang menjalankan sebuah bisnis.
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam menjalin bisnis adalah etika dalam berbisnis. Dengan etika yang baik dan benar dan sesuai dengan tujuan bisnisnya, sebuah bisnis akan berjalan dengan baik, dan dapat memenuhi berbagai harapan pemilik bisnis tersebut.
Ternyata, jika kita telisik lebih jauh mengenai etika bisnis, ada yang namanya etika bisnis islam. Lalu apa sih arti etika bisnis islam ini?
Menurut Prof. Dr. H. Muhammad Djakfar, etika bisnis Islam adalah norma-norma etika yang berlandaskan Al-Quran dan Hadist yang harus dijadikan acuan oleh setiap muslim dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Dari pengertian etika bisnis Islam diatas, dapat disimpulkan bahwa etika bisnis Islam adalah perilaku, akhlak, dan tata cara seorang muslim menjalankan sebuah bisnis, tanpa harus melanggar aturan-aturan syariat.
Etika bisnis Islam juga harus dapat merealisasikan nilai-nilai Islam di dalam bisnis yang seseorang jalankan, sehingga dalam menjalankan bisnisnya ia tidak perlu merasakan adanya kekhawatiran baik secara dunia maupun akhirat.
Ada banyak nilai-nilai penting yang harus direalisasikan dalam etika bisnis Islam seperti: kejujuran, keadilan, kebenaran, kebahagiaan, dan kebermanfaatan. Selain poin-poin tersebut, masih banyak juga nilai-nilai kebaikan yang diperhatikan dalam etika bisnis islam.
Apabila poin-poin diatas dapat dilaksanakan atau dapat direalisasikan dalam menjalankan sebuah bisnis, maka secara tidak langsung bisnis itu akan menyempurnakan hakikat kebahagiaan hidup manusia seutuhnya.
Tujuan Etika bisnis Islam juga tidak hanya memperhatikan perkara-perkara di dunia, melain perkara akhirat juga. Dengan menggunakan etika bisnis Islam, bisnis bisa bernilai ibadah dan berpahala.
Hal itu sangat lah penting karena sebagai seorang muslim, tentu kita meyakini bahwa hidup kita di dunia hanyalah sementara, dan kehidupan kita didunia hanyalah tempat kita mempersiapkan diri untuk kehidupan akhirat yang kekal abadi.
Ketika seorang muslim menjalankan bisnis berdasarkan etika bisnis Islam, maka etika bisnis syariah akan berfungsi dalam banyak aspek, diantaranya:
1. Etika bisnis Islam akan membantu pelaku bisnis dalam menemukan cara terbaik untuk menyelaraskan berbagai kepentingan dan berbagai pihak, khususnya dalam dunia bisnis.
Dengan menggunakan etika bisnis Islam, pihak yang diuntungkan tidak hanya penjual atau pembeli saja, akan tetapi etika bisnis Islam juga memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar atau bahkan kepada lingkungan secara meluas.
2. Etika bisnis Islam memiliki peran dalam memberikan cara pandang yang baik saat berbisnis. Ia akan memberikan cara pandang baru tentang sebuah bisnis menggunakan nilai-nilai moral dan spiritual, sehingga dengan etika bisnis Islam seorang pebisnis akan bisa mendapatkan kebahagiaan dunia maupun akhirat
3. Etika bisnis Islam juga bisa menjadi solusi atas berbagai macam permasalahan persoalan bisnis modern yang kian yang jauh dari nilai-nilai etika dan nilai-nilai moral, karena banyak dari mereka yang mementingkan diri sendiri, bersikap egois dan bahkan sampai mendzolimi atau menginjak-injak hak orang lain demi keuntungan pribadi mereka.
Itulah berapa pembahasan terkait etika bisnis Islam yang sudah seharusnya kita praktikkan sebagai komunitas muslim. Jika etika bisnis ini benar-benar dijalankan oleh para pebisnis muslim, insyaAllah dunia akan menjadi lebih aman dan menyenangkan, serta perekonomian kaum muslimin pun akan terus berkembang ke arah yang lebih baik.
Penulis: Ghifary
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.