ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Mengenal Perencanaan Keuangan Syariah

Keuangan Syariah

Diterbitkan pada 4 Agu 2022

Admin Relations

Mengenal Perencanaan Keuangan Syariah

Mengenal Perencanaan Keuangan Syariah

Financial Planning alias perencanaan keuangan saat ini sedang dibicarakan banyak orang. Banyak ahli keuangan di sosial media yang mulai membagikan berbagai tips tentang bagaimana kita harus mengatur keuangan, demi kesejahteraan hidup diri kita dan keluarga dalam jangka panjang.

Di sisi lain, keuangan syariah di negara kita juga sedang berkembang pesat. Apalagi mengingat begitu besarnya komunitas muslim di Indonesia, menjadikan potensi perkembangan keuangan syariah menjadi lebih besar lagi.

Dalam pembahasan keuangan syariah sendiri, tentu ada yang namanya perencanaan keuangan syariah. Lalu apa itu perencanaan keuangan syariah?

Perencanaan keuangan syariah adalah proses mengatur keuangan dari merencanakan, penyimpanan, mengelola serta menginvestasikan uang untuk mencapai tujuan keuangan yang terstruktur dan sesuai dengan syariat Islam. 

Perencanaan keuangan syariah dipercaya dapat membantu banyak orang dalam mengoptimalkan keuangan mereka, khususnya dengan memaksimalkan potensi uang yang kita miliki sehingga bisa bermanfaat lebih maksimal, dan pastinya tidak sampai melanggar aturan syariat.

Adapun tujuan dari keuangan syariah tidak jauh berbeda dengan perencanaan keuangan konvensional; dimana keduanya sama sama mengatur cash flow, merencanakan investasi, membuat anggaran, menyusun prioritas keuangan, mencatat pemasukan dan pengeluaran, dan lain sebagainya.

Hanya saja, perencanaan keuangan syariah juga harus memperhatikan semua detail proses tersebut agar tidak sampai melanggar batasan-batasan syariat agama.

Dalam perencanaan keuangan syariah, tujuan keuangan juga harus disesuaikan dengan syariat Islam, terutama yang bersifat wajib. Sebagai contoh: mengeluarkan zakat, menafkahi keluarga, membantu orang tua, dan menunaikan ibadah haji harus menjadi tujuan finansial yang lebih didahulukan dibanding tujuan-tujuan finansial lain yang bersifat tersier seperti membeli mobil baru, ganti handphone, liburan ke luar negri, dan lain sebagainya.

Pada dasarnya, dalam Islam ada dua prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh seorang muslim yang membuat perencanaan keuangan, yaitu:

Sumber harta yang Halal

Dimana seharusnya seorang muslim harus memegang trus prinsip kehalalan harta yang ia gunakan, dan ia juga harus berusaha untuk senantiasa mendapatkan penghasilan yang halal.

Apapun pekerjaannya, selama hal tersebut masih halal dan tidak sampai merugikan orang lain, maka insyaAllah tidak ada masalah dengan hal tersebut.

Begitu juga dengan kegiatan bisnis dan investasi. Jangan sampai hanya karena tergiur dengan keuntungan yang begitu besar, malah membuat kamu berani melanggar syariat Allah.

Menggunakan uang hanya untuk hal-hal yang baik dan Halal

Pada dasarnya islam senantiasa menghimbau umatnya untuk pandai-pandai dalam menjaga dan mengatur hartanya.

Sebagai buktinya, dalam agama Islam ‘menjaga harta’ (Hifdzul Maal) menjadi salah satu Dhorurayat al-Khams yang menjadi prioritas umat muslim dalam hidup.

Syariat Islam juga telah mengatur dengan jelas mana yang Halal dan mana yang Haram, mana yang boleh dikonsumsi dan mana yang tidak.

Islam juga mencela sifat Tabdzir dan Israf, yang mana kedua hal tersebut merupakan pemborosan, dan keduanya memang berdampak buruk pada kesehatan finansial kita.

Dua prinsip diatas diambil dari dengan hadits nabi ﷺ yang berbunyi:

“Kedua kaki seorang hamba tidak akan beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai 5 hal: (1) umurnya untuk apa ia habiskan, (2) ilmunya untuk apa ia amalkan, (3) tentang hartanya bagaimana ia peroleh nya, dan (4) di mana ia infakkan (harta tersebut) dan (5) mengenai tubuhnya untuk apa ia gunakan.” (HR. Tirmidzi) 

Itulah beberapa hal mengenai perencanaan keuangan syariah yang perlu kita ketahui. Bagaimana? Tertarik mengatur keuanganmu dengan perencanaan keuangan syariah? Dengan perencanaan keuangan syariah, kamu tidak hanya mendapatkan keuntungan di dunia, tapi di akhirat juga.

Selamat mencoba!

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2026

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp