ETHIS Artikel
Menyikapi Tren Utang Pinjol: Pentingnya Edukasi Keuangan
Diterbitkan pada 20 Okt 2023
Admin Relations
Pemakaian pinjaman online (pinjol) di kalangan generasi Z dan Milenial semakin meningkat, dan sayangnya, jumlah kredit macet juga ikut meroket. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai outstanding pinjaman online di Indonesia per Juli 2023 mencapai Rp 50,12 triliun, dengan peningkatan signifikan sebesar 6,2 persen dari bulan sebelumnya.
Yang lebih mencolok adalah fakta bahwa mayoritas peminjam pinjol adalah generasi muda, terutama yang berusia antara 19 hingga 34 tahun. Mereka menyumbang 54,06 persen dari total pinjaman, setara dengan Rp 27,1 triliun. Namun, juga ditemukan bahwa kredit macet pinjol terbesar berasal dari kelompok usia yang sama, mencapai 40,24 persen dengan nilai kredit macet mencapai Rp 782 miliar.
Hal ini menggarisbawahi bahwa pendidikan finansial merupakan hal yang penting, terutama bagi generasi muda yang semakin cenderung menggunakan pinjol. Kemudahan akses dana segar memang dapat membantu kebutuhan yang mendadak, namun banyak masyarakat yang justru menyalahgunakan atau bahkan tidak bertanggungjawab.
Fenomena ini menjadi sorotan karena tidak hanya mengancam kesejahteraan finansial individu, tetapi juga menyebabkan masalah sosial yang lebih luas.
Agar kita dapat menjaga keuangan kita tetap sehat dan terhindar dari jebakan utang, penting untuk memanfaatkan dana pinjaman secara bijak dan produktif, yaitu dengan cara:
Pinjaman bisa menjadi tiket menuju masa depan yang lebih cerah. Investasikan dalam pendidikan atau pelatihan yang dapat meningkatkan keterampilanmu dan memperluas peluang karir. Pinjaman dapat dikatakan sehat apabila pinjaman tersebut bisa memberikan dampak positif, baik secara kesehatan keuangan maupun pengembangan diri.
Jika kamu punya rencana bisnis, dana pinjaman dapat menjadi modal awal yang sangat berharga. Pertumbuhan usahamu bisa membawa kesuksesan finansial. Perlu diingat bahwa kamu telah melakukan perhitungan dan pertimbangan yang matang dalam mengelola utangmu, seperti menyusun exit strategy dalam melunasi utang apabila dihadapkan dengan kondisi yang sulit dikendalikan.
Kita tidak pernah tahu kapan keadaan darurat akan datang. Dana pinjaman dapat menjadi penyelamat saat kamu menghadapi pengeluaran tak terduga seperti perawatan kesehatan mendesak atau perbaikan rumah. Dana darurat dapat menjadi penolong agar terhindar dari pinjaman online (Pinjol) Ilegal.
Penting untuk kamu juga memahami bahwa beberapa aktivitas atau penggunaan dana pinjaman tertentu dapat melanggar peraturan perundang-undangan. Ini termasuk:
Menggunakan dana pinjaman untuk perjudian adalah tindakan yang dilarang dan dapat berdampak serius pada situasi keuangan Anda. Dalam beberapa tahun terakhir, judi online telah menjadi semakin populer. Akses mudah ke internet, beragam platform perjudian online, dan promosi agresif membuatnya sangat mudah bagi individu untuk terlibat dalam kegiatan judi tanpa harus pergi ke kasino fisik.
Namun, ketika judi online dijalankan tanpa kendali, hal ini dapat menyebabkan konsekuensi serius bagi keuangan dan kesejahteraan.
Penggunaan dana pinjaman untuk mendukung perjudian ilegal, penipuan, atau perdagangan narkoba melanggar hukum dan dapat menghadirkan sanksi hukum yang serius, seperti penahanan, denda, atau hukuman penjara. Selain itu, pelaku tindakan ilegal semacam ini juga dapat kehilangan reputasi mereka dan sulit mendapatkan dukungan masyarakat yang positif di masa depan.
Oleh karena itu, penting bagi individu untuk memahami bahwa memanfaatkan dana pinjaman untuk aktivitas ilegal bukanlah pilihan yang bijak, dan konsekuensinya dapat merusak masa depan mereka secara signifikan.
Menghabiskan dana pinjaman untuk barang-barang mewah atau konsumsi yang tidak mendukung keuangan Anda adalah langkah yang kurang bijak, karena hal ini dapat menyebabkan masalah keuangan yang lebih besar. Seiring berjalannya waktu, utang semacam itu bisa menumpuk dan menyebabkan tekanan finansial yang signifikan.
Lebih baik, dana pinjaman sebaiknya dialokasikan untuk tujuan yang lebih produktif, seperti investasi dalam pendidikan, usaha kecil, atau keperluan mendesak yang tidak dapat ditangani dengan pendapatan biasa.
Sebagai individu, kita memiliki tanggung jawab untuk memahami dampak dari setiap keputusan finansial yang kita buat. Dengan pendidikan finansial yang baik, kita dapat menghindari jebakan utang dan menjaga masa depan kita tetap terang. Jadilah bijak dalam mengelola dana pinjaman Anda dan jadikan pinjol sebagai alat yang memperkaya hidup Anda, bukan sebagai beban yang merugikan. Dengan demikian, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih tangguh secara finansial dan sosial.
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.