ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Meraih Lailatul Qadr di 10 malam terakhir Ramadhan

Gaya Hidup

Diterbitkan pada 10 Apr 2023

Admin Relations

Meraih Lailatul Qadr di 10 malam terakhir Ramadhan

Meraih Lailatul Qadr di 10 malam terakhir Ramadhan

Menjelang 10 hari terakhir bulan suci Ramadhan, umat Islam di seluruh dunia menantikan malam Lailatul Qadr. Malam ini sangat istimewa, karena diyakini sebagai malam terbaik dalam setahun.

Umat Muslim meyakini bahwa Lailaltul Qadr turun pada malam Ganjil di Sepuluh Malam terakhir. Sebagaimana Riwayat Hadith Rasulullah SAW yang berbunyi

“Carilah Lailatul Qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadan.” (HR Bukhari).

Dan diantara tanda-tanda terjadinya Lailatul Qadr yaitu malam yang cerah dan tidak ada hujan. Hal ini termaktub dalam sebuah Hadith yang menerangkan bahwa ada Sahabat Rasulullah SAW yang begitu mendambakan meraih Lailatul Qadr, sehingga beliau bertanya langsung kepada Nabi Muhammad SAW tanda-tandanya.

"Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai tanda-tanda Lailatul Qadr, maka beliau bersabda: 'Yaitu malam yang terang dan bercahaya, udaranya tidak panas dan tidak dingin, tidak ada mendung dan tidak ada hujan, tidak ada gerak angin dan tidak ada bintang yang dilempar. Paginya matahari terbit dengan terang tapi tidak terlalu terik memancar.'" (HR. Ahmad)

Banyak umat Muslim berlomba-lomba meraih Lailatul Qadr dengan melaksanakan ibadah-ibadah antara lain; I'tikaf, Tadarrus, Beramal, dll. Seberapa istimewa kah Malam Lailatul Qadr? Berikut adalah beberapa keistimewaan dari Lailatul Qadr.

Lailatul Qadr, Malam Turunnya Al-Quran

Lailatul Qadr memiliki keistimewaan yang sangat besar karena pada malam ini diyakini bahwa Al-Quran pertama kali turun dari Lauh AL-Mahfudz ke Baitul Izzah. Karena itu, malam Lailatul Qadr disebut juga sebagai malam keberkahan Al-Quran. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Qadr ayat 1 yaitu:

اِنَّاۤ اَنۡزَلۡنٰهُ فِىۡ لَيۡلَةِ الۡقَدۡرِ  ١

Innā anzalnāhu fī lailatil-qadr

Artinya : "Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Alquran) pada malam qadar."

Pintu Surga Terbuka

Malam Lailatul Qadr juga diyakini sebagai malam ketika pintu-pintu surga terbuka dan pintu-pintu neraka ditutup. Dengan begitu, pada malam ini umat Islam berdoa dan beribadah dengan sungguh-sungguh untuk mendapatkan ampunan dan keberkahan.

Malaikat Turun ke Bumi

Pada malam Lailatul Qadr, malaikat turun ke bumi untuk memberikan keberkahan kepada umat Islam yang sedang beribadah. Hal ini membuat malam Lailatul Qadr menjadi sangat spesial dan istimewa.

Kesempatan untuk Menebus Dosa

Malam Lailatul Qadr juga diyakini sebagai malam yang sangat penting untuk menebus dosa-dosa. Umat Islam yang menghabiskan malam ini dengan beribadah dan bermunajat kepada Allah SWT, diyakini akan mendapatkan ampunan dan pengampunan atas dosa-dosanya.

Malam dengan Kekuatan Setara 1000 Bulan

Selain itu, malam Lailatul Qadr juga memiliki kekuatan setara dengan 1000 bulan. Artinya, ibadah dan amalan yang dilakukan pada malam ini memiliki nilai yang sama dengan ibadah yang dilakukan selama 1000 bulan.

Maka dari itu, menjelang 10 hari terakhir Ramadhan, umat Islam di seluruh dunia sangat dihimbau untuk memperbanyak ibadah dan bermunajat kepada Allah SWT pada malam Lailatul Qadr. Semoga kita semua bisa mendapatkan keberkahan dan ampunan-Nya pada malam yang sangat istimewa ini. Aamiin.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2026

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp