ETHIS Artikel
P2P Gagal Bayar, Bagaimana Solusinya?
Diterbitkan pada 23 Jun 2023
Admin Relations
P2P Lending atau pinjaman dari individu ke individu telah menjadi salah satu alternatif pendanaan yang populer belakangan ini. Dalam dunia keuangan yang terus berkembang, pendanaan P2P lending menawarkan kemudahan dan aksesibilitas bagi para Penerima Dana yang membutuhkan dana tanpa harus melalui proses yang rumit di lembaga keuangan tradisional. Namun, seperti halnya jenis investasi lainnya, risiko Gagal Bayar tetap ada. Bagaimana kita dapat mengatasi risiko ini? Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk menghadapi dan memitigasi risiko gagal bayar dalam P2P Lending.
Dalam pendanaan P2P lending, risiko pertama yang perlu dipahami adalah telat bayar. Pahami bahwa kemungkinan telat bayar selalu ada dan Anda harus siap menghadapinya. Sebagai Penerima Dana, keterlambatan Pengembalian Dana akan menurunkan reputasi anda dimata Pendana dan penyelenggara, sehingga proyek anda akan menjadi pertimbangan kedepannya.
Gagal bayar merupakan risiko terbesar yang dihadapi Pendana dalam P2P Lending. Risiko ini harus diwaspadai dengan serius.
Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kemungkinan terjadinya gagal bayar. Beberapa diantaranya adalah; kendala proses bisnis, tingkat penghasilan, riwayat kredit, hal-hal ini yang masih dalam kendali manusia. Ada juga kondisi diluar kendali manusia seperti; kondisi ekonomi nasional maupun global, hingga Force Majeur. Pahami faktor-faktor ini agar Anda dapat membuat keputusan investasi yang lebih bijaksana.
Penting untuk menjaga komunikasi yang terbuka dan efektif dengan Platform P2P. Selalu cek perkembangan proyek yang Anda danai dan cari tahu apakah ada solusi yang dapat ditawarkan, seperti perpanjangan jangka waktu atau penambahan persentase Imbal Hasil yang dapat menjadi solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Melakukan evaluasi kondisi keuangan pribadi adalah langkah yang bisa Anda lakukan jika Penerima Dana terindikasi Gagal Bayar. Cek Rasio Keuntungan dari investasi anda di P2P secara keseluruhan.
Sebagai Contoh, Anda telah mendanai di 10 proyek berbeda dengan nominal Rp. 10.000.000 pada masing-masing proyek, dan Anda telah menerima Imbal Hasil sebesar 10 Juta Rupiah. Disuatu saat, Anda menghadapi Gagal Bayar dan kehilangan 1 Juta Rupiah. Jika diakumulasikan dari Total Keuntungan dan Kerugian yang anda terima, artinya anda masih untung.
Diversifikasi portofolio merupakan kunci untuk mengurangi risiko gagal bayar. Sebarkan investasi Anda di berbagai pinjaman P2P dengan profil risiko yang berbeda. Dengan demikian, jika ada pinjaman yang gagal bayar, kerugian Anda dapat terkendali.
Sebelum berinvestasi, lakukan tinjauan profil penerima dana dengan teliti. Periksa riwayat kredit, penghasilan, dan riwayat pekerjaan penerima dana. Evaluasi risiko dengan cermat sebelum memutuskan untuk berinvestasi dalam pinjaman tertentu.
Gunakan alat bantu dan analisis risiko yang tersedia di platform P2P lending untuk membantu Anda mengukur kelayakan Penerima Dana. Informasi seperti skor kredit dan penilaian risiko dapat menjadi panduan yang berharga dalam pengambilan keputusan investasi.
Selalu lakukan penelitian pasar secara mendalam sebelum memasukkan dana Anda ke dalam platform P2P lending tertentu. Pelajari reputasi platform, kebijakan pengembalian dana, dan prospek Mitra Penerima Dana. Pilih platform yang memiliki reputasi baik dan memberikan perlindungan yang memadai bagi investor.
Sebagai Platform, ETHIS melakukan Proses Collection kepada Penerima Pendanaan sesuai ketentuan OJK dengan semaksimal mungkin. Selain itu, ETHIS mengutamakan transparansi, dimana para Pendana akan menerima perkembangan Pendanaannya secara berkala. Secara performa, segala hal yang berkaitan dengan kelancaran pendanaan penyelenggara akan terupdate melalui informasi TKB90. Dan kabar baiknya, hingga kini TKB90 ETHIS tetap konsisten di angka 97%, yang menunjukkan bahwa ETHIS menerapkan seleksi Mitra melalui proses yang ketat dan mendalam.
Pendanaan di dunia P2P lending tidak terlepas dari risiko gagal bayar. Namun, dengan pemahaman yang baik tentang risiko ini dan langkah-langkah yang tepat, Anda dapat mengatasi tantangan ini dan memitigasi risiko gagal bayar dalam pendanaan P2P. Dengan berinvestasi secara cerdas, berkomunikasi dengan baik, dan melakukan penelitian yang tepat, Anda dapat menjaga portofolio Anda sekaligus memberikan solusi yang bermanfaat bagi Penerima Dana yang mengalami kesulitan keuangan.
Artikel Terkait
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.