ETHIS Artikel
Pahami Ini Sebelum Memanfaatkan P2P Lending Sebagai Sumber Modal Usaha
Diterbitkan pada 20 Nov 2023
Admin Relations
Kemajuan teknologi yang berkembang pesat semakin memudahkan masyarakat untuk mendapatkan akses keuangan secara mudah. Termasuk dalam hal pembiayaan penyaluran pendanaan uang untuk modal usaha.
Metode pendanaan secara online ini umumnya disebut dengan P2P lending, atau peer-to-peer lending. Melibatkan pendana dan penerima dana, yakni pemilik usaha yang berkomunikasi secara online dengan asas kontrak kerjasama.
P2P lending ini telah menjadi alternatif yang popular untuk mendapatkan modal usaha, terutama bagi para wirausahawan dan pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah. Tidak terlalu banyak dokumen yang dibutuhkan, namun proses pendanaan dapat dikelola secara cepat.
Namun sebelum kamu memutuskan untuk menggunakan jasa P2P Lending, ada baiknya kamu memperhatikan 5 hal berikut ini.
Cara kerja dari P2P lending cukup sederhana. Seorang pemilik Usaha melakukan pengajuan Pendanaan dengan memberikan informasi tentang tujuan pendanaan, jumlah yang dibutuhkan, jangka waktu, dan sebagainya.
Kemudian Pendana dapat memilih proyek pendanaan yang ingin didanai berdasarkan risiko, proyeksi imbal hasil, dan profil penerima dana. Jika pengajuan diterima, maka penerima dana, dalam hal ini Mitra Proyek, menerima dana yang dibutuhkan lalu pada suatu waktu, penerima dana harus membayar kembali pendanaan beserta potensi Imbal Hasil dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Risiko utama dari P2P lending adalah risiko kredit, yaitu kemungkinan bahwa penerima dana menghadapi kendala pengerjaan sehingga terjadi keterlambatan atau bahkan tidak dapat membayar kembali pendanaan yang mereka terima. Adapun risiko lain yang harus kamu hadapi yakni risiko likuiditas dan risiko default.
Tak hanya itu, kamu juga harus waspada terhadap potensi penipuan dan platform illegal. Maka pastikan kamu memilih ETHIS sebagai platform P2P lending yang Syariah dan terpercaya di Indonesia serta memiliki banyak pemodal kepada para peminjam.
Apabila kamu ingin mendaftarkan diri sebagai Penerima Dana, maka kamu harus membuat profil sebaik mungkin. Mulai dari foto, identitas perusahaan, tujuan penggunaan dana, dan lainnya agar pemberi modal percaya dan siap mendanai usahamu.
Pastikan juga bahwa kamu menentukan pendanaan dengan nilai yang masuk akal dan telah diperhitungkan. Tujuannya agar kamu tidak kesulitan untuk mengembalikan dana sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Umumnya P2P lending memiliki biaya dan rasio Imbal Hasil yang berbeda-beda, bergantung pada platform dan jenis pendanaan.
Namun kamu harus mengerti bahwa biaya P2P lending ini dapat memengaruhi tingkat pengembalian investasi. Kamu juga harus memperhatikan apakah Imbal Hasil pendanaan yang kamu dapatkan bersifat tetap atau berfluktuasi selama masa pendanaan.
Kamu sebagai pemilik usaha pasti ingin mendapatkan modal secara cepat dan transparan. Apabila modal turun dengan cepat, maka kamu bisa segera melakukan produksi sehingga bisnis bisa berlangsung lebih cepat.
Sifat transparan juga dibutuhkan agar kamu tahu berapa besarnya biaya yang ditawarkan. Hal ini bertujuan agar kamu bisa memprediksi dana yang harus dikembalikan berdasarkan tenggat waktu yang telah ditentukan.
Nah, itulah 5 hal yang harus kamu perhatikan sebelum memanfaatkan P2P lending sebagai sumber modal usaha. Namun kamu harus pandai memilih platform P2P lending yang bagus untuk mendukung usahamu.
Direkomendasikan untuk mengajukan pendanaan di ETHIS yang merupakan platform P2P lending syariah yang sudah dipercaya ratusan wirausahawan di Indonesia. Hingga saat ini, sudah banyak pengusaha yang terbantu bisnisnya dikarenakan ETHIS membuka akses permodalan yang menerapkan system Syariah.
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.