ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Pajak Pendanaan di Fintech P2P Lending, Berapa Tarifnya?

Investasi

Diterbitkan pada 18 Agu 2023

Admin Relations

Pajak Pendanaan di Fintech P2P Lending, Berapa Tarifnya?

Pajak Pendanaan di Fintech P2P Lending, Berapa Tarifnya?

Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan teknologi telah memberikan dampak yang signifikan pada sejumlah sektor, termasuk dunia keuangan. Salah satu inovasi yang muncul adalah platform Peer-to-Peer (P2P) lending, yang menghubungkan peminjam dengan para pendana melalui platform daring. Meskipun memberikan peluang baru untuk investasi dan pendanaan, ada aspek penting yang perlu diperhatikan oleh para peminjam dan pendana, yaitu pajak pendanaan di P2P lending.

Landasan Hukum Penerapan Pajak P2P Lending

Pajak adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara, baik Perorangan maupun Instansi atau Badan Usaha, termasuk dalam aktivitas pendanaan di P2P lending. Sebagaimana diatur dalam Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021

Penyelenggara P2P Lending yang telah berizin ditunjuk sebagai pemotong pajak penghasilan dan pengenaan pajak pajak penghasilan atas penghasilan dalam transaksi layanan pinjam meminjam. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 69/PMK.03/2022.

Namun, pajak dalam konteks P2P lending memiliki beberapa perbedaan dengan pajak dalam bentuk lainnya. Para pendana dan peminjam perlu memahami jenis-jenis pajak yang terkait dengan pendanaan di P2P lending.

Pajak Penghasilan (PPh) atas Investasi di P2P Lending

Para pendana yang menerima pengembalian dana dari investasi P2P lending mungkin akan dikenai PPh. Tarif PPh yang dikenakan tergantung pada jenis pendapatan dan status pendana tersebut. Pemerintah biasanya memberlakukan tarif PPh final untuk pendapatan dari keuntungan investasi, yang berarti pajak ini telah dipotong secara otomatis oleh platform P2P lending sebelum dana dikirimkan kepada pendana.

Berapa Tarif Pajak Penghasilan (PPh) di P2P Lending?

Tarif pajak pendanaan di P2P lending dapat bervariasi tergantung pada regulasi di negara masing-masing dan jenis pendapatan yang diterima. Tarif PPh untuk pendapatan bunga atau keuntungan investasi biasanya lebih rendah daripada tarif PPh untuk pendapatan pekerjaan atau usaha. Pada umumnya, tarif PPh final untuk pendapatan dari keuntungan investasi berkisar antara 15% hingga 20% tergantung pada kebijakan pemerintah.

Pajak Penghasilan Pasal 23 yaitu sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah nisbah; atau

Pajak Penghasilan Pasal 26 yaitu sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah nisbah atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.

Namun, penting untuk diingat bahwa informasi tarif pajak bisa berubah dari waktu ke waktu, tergantung pada kebijakan pemerintah dan peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, para pendana dan peminjam disarankan untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru dalam hal perpajakan di P2P lending.

Cara Melaporkan Pajak P2P Lending

Penerapan Pemotongan Pajak P2P Lending sifatnya belum final, yang berarti para Pendana masih perlu melaporkan pendapatan mereka dari platform P2P Lending dan menyertakan bukti potongan saat melakukan pelaporan SPT Tahunan. Cara melaporkan pemotongan pajak bunga P2P Lending dalam SPT tahunan dapat diikuti dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Pelaporan Imbal Hasil Pendanaan

Pastikan untuk melampirkan bukti potongan yang diberikan oleh pihak penyedia P2P Lending. Informasi ini berkaitan dengan imbal hasil pendanaan yang dikenai pajak penghasilan pada tanggal 31 Desember dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Pelaporan Nilai Pendanaan yang Belum Jatuh Tempo atau Belum Mendapatkan Imbal Hasil

Sertakan pula informasi mengenai nilai pendanaan yang belum jatuh tempo atau belum memperoleh imbal hasil hingga tanggal 31 Desember dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Setelah melampirkan bukti potongan ke laporan SPT Tahunan pribadi, pastikan bahwa jumlah yang sesuai telah tercantum dalam bagian "Penghasilan Neto dalam Negeri Lainnya" pada Lampiran Induk SPT Tahunan. Langkah ini diperlukan untuk melakukan perhitungan Penghasilan Kena Pajak.

Selanjutnya, lakukan perhitungan Pajak Penghasilan terutang dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif PPh yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Kesimpulan

Pajak pendanaan di P2P lending adalah aspek penting yang harus diperhatikan oleh para pendana dan peminjam. Mengetahui jenis-jenis pajak yang terkait dengan pendanaan di P2P lending, seperti PPh 23 dan PPh 26, serta memahami tarif yang berlaku, dapat membantu menghindari masalah perpajakan di masa depan. Selalu pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru dalam peraturan perpajakan agar tetap mematuhi kewajiban pajak yang berlaku.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp