ETHIS Artikel
Panduan Lengkap Investasi Fintech Peer-to-Peer Syariah
Diterbitkan pada 6 Nov 2023
Admin Relations
Pertumbuhan jumlah investor ritel sejak awal 2020 hingga 2023 mengalami peningkatan yang signifikan. Kebanyakan dari investor masih minim wawasan mengenai produk investasi mana yang cocok dengan profil risiko mereka.
Bagaimana mereka tidak bingung, produk investasi jumlahnya ada banyak sekali, mulai dari reksadana, obligasi, saham, kripto, hingga peer to peer (P2P) lending.
Kalau kamu tidak suka dengan reksadana karena kena potongan komisi besar dari manajer investasi, obligasi yang sulit dicairkan karena harus menunggu jatuh tempo, atau bahkan saham dan kripto yang punya risiko paling tinggi, mungkin peer to peer lending, khususnya yang berbasis syariah, bisa jadi alternatif karena di platform ini kamu bisa menjadi investor untuk para pelaku usaha yang membutuhkan modal usaha.
Sebelum mulai berinvestasi di platform peer to peer landing syariah, ada baiknya kamu mengenalnya terlebih dahulu.
Kita mulai dengan pengertian peer to peer (P2P) lending. Mudahnya, P2P Lending adalah platform yang mempertemukan pelaku bisnis UMKM / perorangan yang membutuhkan dana dengan pemberi dana.
Dari pengertian P2P lending diatas, sudah jelas ya, jadi posisi kamu sebagai investor adalah sebagai pendana kepada pemilik bisnis.
Untuk membandingkan kedua jenis P2P Lending ini, kita bisa melihat aspek prinsip yang dipakai, bagaimana struktur produknya, serta sistem pengawasan investasinya. Mari disimak ulasan lengkapnya.
Peer to peer Lending Syariah menggunakan prinsip yang berlandaskan aturan syariah dalam menentukan bagaimana bagi hasil keuntungannya, penggunaan dana, dan sebisa mungkin menghindari aktifitas yang tidak sesuai aturan syariah.
Sebaliknya, P2P Lending konvensional tidak mengikuti prinsip syariah sama sekali sehingga menjadikan bunga sebagai salah satu sumber keuntungan untuk investornya.
Dari jenis produknya, P2P Lending Syariah produk yang ditawarkan adalah Mudharabah (kerjasama berbagi keuntungan) atau Musyarakah (kerjasama usaha) karena kedua produk tersebut berdasarkan prinsip keuangan syariah. Jika dibandingkan dengan P2P Lending konvensional, produk yang ditawarkan adalah produk berbasis pinjaman dengan bunga tetap.
Dari segi pengawasan, Peer to peer Lending Syariah taat pada pengawasan otoritas syariah, yaitu Dewan Syariah Nasional atau badan pengawas syariah lainnya yang punya kewenangan mengawasi fintech P2P Lending syariah. Sebaliknya, P2P Lending konvensional taat kepada regulator dan lembaga pengawas keuangan konvensional.
Setelah mengenal dan tahu kalau P2P Lending Syariah sesuai dengan aturan syariah, apakah kamu tertarik untuk mulai berinvestasi pada produk ini? Jika kamu tertarik, kamu bisa ikuti panduan cara melakukan investasi yang telah kami sesuaikan untuk investor pemula berikut ini.
Pertama, kamu harus memilih platform P2P Lending Syariah yang terpercaya, telah terdaftar, dan diawasi otoritas keuangan yang berwenang, misalnya saja Asosiasi Fintech Syariah Indonesia dan OJK. Rekomendasi kami, untuk kamu yang baru pertama kali mau memulai investasi P2P Lending, kamu bisa mulai investasi di ETHIS.
Kedua, kamu bisa melakukan pendaftaran akun sebagai investor atau pendana pada platform ETHIS melalui halaman berikut: https://ethis.co.id/register. Lengkapi formulir pendaftaran mulai dari jenis pendana (perorangan / institusi), nama lengkap, dll.
Ketiga, untuk mendapatkan keuntungan, kamu tidak boleh asal memilih bisnis yang akan menerima dana milikmu. Pastikan kamu memperhatikan profil bisnis sebagai penerima dana, riwayat kreditnya lancar / macet, dan lihat data historis lengkapnya melalui laporan keuangan yang disediakan oleh platform Ethis.
Dalam investasi, akan lebih baik jika kamu menyebar portofoliomu dengan cara divesifikasi jenis bisnis yang akan kamu modali, mulai dari perusahaan, institusi, hingga ukm. Hal ini bisa membantu mengurangi risiko kerugian jika salah satu penerima dana gagal bayar di masa mendatang.
Sebagai investor, kamu bisa mengecek progress investasimu secara berkala. Dengan begitu, kamu bisa menentukan keputusan investasi yang tepat terhadap profil portofolio investasimu.
Tujuan investasi adalah memperoleh keuntungan. Pada platform P2P Lending Syariah, keuntungan bisa diambil dari sumber laba yang diperoleh dari proyek / bisnis yang kamu danai sesuai ketentuan pembagian yang adil dan kesepakatan yang telah diatur.
P2P Lending Syariah memungkinkan kamu menjadi investor / pendana sebuah bisnis. Hal ini bagus untuk memutar roda perekonomian bisnis yang sedang merintis atau ekspansi bisnis yang lebih luas lagi bagi para penerima dana. Apapun bisnis yang ingin kamu danai, pastikan investasinya hanya di Ethis.co.id.
Artikel Terkait
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.