ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Pendanaan di ETHIS Makin Aman & Nyaman Berkat Fitur Terbaru RDF (Rekening Dana Funder)

Press Release

Diterbitkan pada 24 Agu 2022

Admin Relations

Pendanaan di ETHIS Makin Aman & Nyaman Berkat Fitur Terbaru RDF (Rekening Dana Funder)

Pendanaan di ETHIS Makin Aman & Nyaman Berkat Fitur Terbaru RDF (Rekening Dana Funder)

Sejak mendapatkan tanda Terdaftar dan diawasi oleh OJK pada tahun 2019, Ethis telah memfasilitasi Pendanaan secara Syariah ke puluhan proyek pendanaan produktif yang tersebar di seluruh Indonesia. Seiring pesatnya perkembangan Layanan Peer-to-Peer, serta komitmen ETHIS untuk meningkatkan layanan pendanaan yang aman dan nyaman, ETHIS menerapkan sistem Rekening Dana Funder atau RDF. Lalu, apa pengertian dan bagaimana mekanisme RDF tersebut? Simak uraian selengkapnya!

Apa itu RDF?

RDF merupakan Rekening penampungan Dana khusus pengguna Ethis yang digunakan untuk melakukan transaksi pendanaan proyek di Ethis. Mulai dari isi atau tarik dana, penyaluran pendanaan proyek, hingga pengembalian pendanaan beserta imbal hasilnya. Pengadaan RDF ini demi memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) bahwa dana yang mengendap memiliki jangka waktu maksimal 2 hari. Berbeda dengan rekening pada umumnya, RDF hanya dapat digunakan dalam bertransaksi di platform peer to peer lending dan tidak dapat dilakukan penarikan tunai lewat mesin ATM.

Manfaat Pembuatan Akun RDF

  • Pendanaan yang semakin aman

Rekening Dana Funder (RDF) diharapkan dapat memberikan keamanan dan kenyamanan lebih bagi Pendana. Hal ini dikarenakan dana Pendana yang tertampung dalam RDF merupakan atas nama Pendana pribadi dan termasuk dalam ketentuan penjamin dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang disediakan oleh Bank rekanan penyedia layanan RDF yaitu BNI.

  • Memberikan pengalaman pendanaan yang nyaman

Dana yang disimpan di akun RDF tidak memiliki batas waktu, sehingga anda dapat menikmati kemudahan pendanaan pada proyek lain yang tersedia kedepannya. Anda juga dapat melihat aktivitas mutasi rekening tersebut di beranda anda.

  • Meminimalisir biaya transaksi

Pendana tidak perlu khawatir akan adanya dampak dari auto-withdraw. Dalam ketentuan Kebijakan T+2 OJK, dana tidak boleh mengendap lebih dari 2 hari dan harus dikembalikan ke Pendana. Hal ini dapat menimbulkan biaya auto-withdraw yang umumnya harus ditanggung oleh Pendana. Namun, dengan adanya RDF ini, Pendana dapat terhindar dari pemotongan biaya admin karena sistem auto-withdraw.

Cara Mengaktifkan akun RDF Ethis

  • Bagi Pengguna Baru

Berikut Langkah-langkah untuk mengaktifkan RDF (Rekening Dana Funder) bagi pengguna baru:

  1. Kunjungi website ethis.co.id, dan lakukan pendaftaran akun dan isi Data Pribadi. Pastikan untuk membaca seluruh Syarat & Ketentuan serta Kebijakan Privasi.

  2. Isi data diri secara lengkap dan sesuai. Siapkan dokumen penting seperti KTP, NPWP hingga nomor rekening bank anda. Data berikut juga digunakan untuk pembuatan akun Tanda Tangan Digital yang diperlukan saat melakukan penandatanganan Akad Pendanaan.

  3. Cek email dan beranda anda secara berkala untuk pembaruan status.

  4. Setelah mendapatkan konfirmasi akun dan password PrivyID, buat akun RDF.

  5. Pembukaan Rekening Dana Funder (RDF) anda telah selesai dan dapat digunakan untuk pendanaan proyek.

  • Bagi Pengguna yang sudah terverifikasi

Berikut Langkah-langkah untuk mengaktifkan RDF (Rekening Dana Funder) bagi pengguna yang telah terverifikasi:

  1. Login dan akses Beranda anda.

  2. Klik Buat RDF, anda akan diarahkan login ke akun PrivyID untuk Penandatanganan Dokumen Permohonan Pembukaan Rekening Dana Funder (RDF Perorangan)

  3. Setelah menandatangani dokumen di atas, lalu buat pin RDF.

  4. Anda bisa Isi Dana dan Tarik Dana pada menu Aktivitas di Beranda.

Biaya-biaya RDF

  • Biaya Isi Dana

Akun RDF anda di Ethis selayaknya rekening bank BNI yang anda miliki. Anda dapat melakukan aktivitas transfer atas akun RDF seperti rekening bank pada umumnya. Tidak ada biaya yang dibebankan apabila transfer melalui BNI. Jika transfer yang anda lakukan melalui bank selain BNI, e-wallet, Dompet Digital, maka mengikuti kebijakan masing-masing penyedia. Dana akan ditambahkan ke Rekening anda sesuai tipe transfer yang anda pilih dengan berbagai ketentuan:

  • Pindah Buku & Online Transfer (Antar Bank):

Tidak ada batas waktu dan dana masuk secara real-time

Limit per transaksi Pindah Buku Rp 999 M dan Online transfer Rp 25jt

Limit per hari tidak terbatas

  • RTGS & Kliring Transfer:

Batas waktu Senin - Jum’at Pukul 13.30

Transaksi RTGS jika dilakukan sebelum pukul 13.30, dana masuk ke rekening kamu paling lama 2 jam setelah transaksi. Untuk Kliring Transfer paling lama di hari yang sama

Limit per transaksi RTGS lebih dari Rp 100.035.000 Maksimal Rp 500 M dan Kliring Transfer Minimal Rp 25.000 Maksimal Rp 100jt

Limit per hari tidak terbatas

Tidak akan ada biaya pemeliharaan rekening, biaya admin bulanan, ataupun pertambahan dana. Dengan kata lain nominal yang ada di RDF akan tetap. Jadi anda dapat langsung memutarkan ke proyek pendanaan lainnya di Ethis.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp