ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Perbedaan P2P Lending Konsumtif & P2P Lending Produktif

Investasi

Diterbitkan pada 30 Mar 2023

Admin Relations

Perbedaan P2P Lending Konsumtif & P2P Lending Produktif

Perbedaan P2P Lending Konsumtif & P2P Lending Produktif

Fintek P2P telah menjadi opsi pembiayaan alternatif yang populer dalam beberapa tahun terakhir. Dalam P2P Lending, platform online menyediakan sarana bagi Penerima Dana dan Investor untuk berinteraksi dan Mengajukan Pendanaan atau memberi Pendanaan dengan tingkat keuntungan yang disepakati bersama. Ada dua jenis utama P2P Lending: Konsumtif dan Produktif. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara kedua jenis P2P Lending tersebut.

Definisi Peer-to-Peer Lending Konsumtif

P2P lending konsumtif adalah jenis P2P lending yang menawarkan pembiayaan untuk tujuan konsumsi, seperti membeli barang elektronik, Keperluan belanja bulanan, atau mendapatkan uang tunai. P2P lending konsumtif menawarkan keuntungan yang cenderung tinggi daripada P2P lending produktif karena risiko kreditnya lebih tinggi. Hal ini karena Penerima Dana yang menggunakan P2P lending konsumtif biasanya hanya memerlukan data identitas pribadi tanpa menyantumkan aset sebagai jaminannya.

Definisi Peer-to-Peer Lending Produktif

Di sisi lain, P2P lending produktif menyediakan pembiayaan untuk kebutuhan bisnis, seperti pendanaan modal kerja atau pembelian peralatan. P2P lending produktif memiliki risiko yang cenderung lebih rendah dengan keuntungan yang relatif bergantung pada tenor, jenis bisnis, dan nominal pembiayaan. Penerima Dana yang menggunakan P2P lending produktif biasanya adalah pemilik bisnis kecil atau menengah yang ingin menjalankan proyeknya namun terkendala modal.

Baca Juga: 6 Keuntungan Peer-to-Peer Financing Bagi Anda Yang Ingin Memulai Berinvestasi

Perbedaan P2P Konsumtif dan P2P Produktif

Jumlah Dana yang didapatkan P2P Konsumtif & P2P Produktif

Perbedaan lain antara P2P Lending Konsumtif dan Produktif adalah jumlah dana yang dapat diajukan. P2P Lending Konsumtif cenderung menawarkan nominal yang lebih kecil daripada P2P lending produktif. Hal ini karena peminjam konsumtif biasanya memerlukan uang dengan skala kebutuhan yang lebih kecil. Di sisi lain, P2P lending produktif biasanya menawarkan jumlah uang yang lebih besar karena pemilik bisnis membutuhkan modal yang lebih besar untuk mengembangkan bisnis mereka.

Durasi Pembiayaan P2P Konsumtif & P2P Produktif

Selain itu, P2P lending konsumtif dan produktif juga berbeda dalam durasi pembiayaan. P2P lending konsumtif cenderung menawarkan periode pembiayaan yang lebih singkat daripada P2P lending produktif. Hal ini karena pembiayaan konsumtif biasanya bersifat jangka pendek, seperti kebutuhan bulanan atau pembelian barang. Di sisi lain, P2P lending produktif cenderung menawarkan periode pembiayaan yang lebih lama karena pemilik bisnis membutuhkan waktu untuk mengembangkan bisnis mereka dan menghasilkan keuntungan.

Tingkat Risiko serta Keuntungan P2P Konsumtif & P2P Produktif

Terakhir, P2P lending konsumtif dan produktif juga berbeda dalam profil investor yang tertarik. Investor yang tertarik dalam P2P lending konsumtif biasanya mencari pengembalian yang lebih tinggi dan bersedia mengambil risiko yang lebih tinggi. Di sisi lain, investor yang tertarik dalam P2P lending produktif cenderung lebih menyukai investasi yang lebih stabil dan memiliki risiko yang cenderung rendah.

ETHIS merupakan P2P Produktif untuk Pembiayaan UKM

Salah satu contoh dari P2P Produktif adalah ETHIS. ETHIS menghubungkan Pendana dan Penerima Dana, dalam hal ini UKM, untuk menjalankan proyek dengan sistem Imbal Hasil secara Syariah. Para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) bisa mendapatkan fasilitas pendanaan untuk mengembangkan usahanya dan Pendana mendapatkan potensi Imbal Hasil (Nisbah) mulai dari 1 juta rupiah.

Segera akses website ethis.co.id & download aplikasi ETHIS Mobile di App Store atau Play Store.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp