ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Prinsip 5C Kredit Lembaga Keuangan Agar bisnis Anda Mendapatkan Modal

Finansial

Diterbitkan pada 5 Sep 2023

Admin Relations

Prinsip 5C Kredit Lembaga Keuangan Agar bisnis Anda Mendapatkan Modal

Prinsip 5C Kredit Lembaga Keuangan Agar bisnis Anda Mendapatkan Modal

Dalam mengembangkan bisnis, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh banyak pengusaha adalah memperoleh modal yang cukup untuk pertumbuhan dan perkembangan mereka. Salah satu cara yang umum digunakan untuk mendapatkan modal adalah melalui pinjaman dari lembaga keuangan seperti bank atau koperasi. Namun, untuk mendapatkan pinjaman ini, Anda perlu melewati proses analisis kredit yang ketat. 

Salah satu metode yang digunakan oleh lembaga keuangan untuk menilai kelayakan kredit adalah dengan menggunakan prinsip 5C. Dalam artikel ini, kita akan membahas prinsip analisa kredit 5C yang dapat membantu bisnis Anda mendapatkan modal yang dibutuhkan.

Apa itu Prinsip 5C Kredit?

Prinsip 5C adalah akronim dari Character, Capacity, Capital, Collateral dan Condition. Metode ini memiliki metriks-metriks yang kompleks untuk mengidentifikasi calon kreditur yang layak menerima manfaat pinjaman dan lebih mungkin untuk membayar pinjaman dengan tepat waktu. Ditambah, lembaga keuangan dapat mengurangi risiko pinjaman bermasalah atau macet, sehingga aset terlindungi dan stabilitas keuangan tetap terjaga.

Selain itu, prinsip 5C membantu lembaga keuangan menentukan tingkat bunga yang sesuai untuk peminjam. Peminjam dengan profil risiko yang lebih baik cenderung mendapatkan tingkat bunga yang lebih rendah, sementara peminjam dengan risiko lebih tinggi mungkin dikenakan tingkat bunga yang lebih tinggi.

Fasilitas Pendanaan bagi UKM hingga 2 Milyar Rupiah di ETHIS


1. Karakter (Character)

Karakter adalah salah satu aspek terpenting dalam analisis kredit. Lembaga keuangan ingin tahu apakah Anda dapat diandalkan dan memiliki rekam jejak keuangan yang baik.

Beberapa pertanyaan yang mewakili proses seleksi Karakter yakni:
- Apakah Anda memiliki sejarah pembayaran pinjaman sebelumnya?
- Apakah Anda memiliki catatan kredit yang baik?
- Sejauh mana Anda mematuhi perjanjian keuangan sebelumnya?
- Jika pernah menghadapi kredit macet, bagaimana Anda menyelesaikan status kolektabilitas tersebut?
- Dan beberapa pertanyaan yang menunjukan keaslian identitas anda

Untuk meningkatkan karakter Anda dalam analisis kredit, pastikan untuk membayar pinjaman dan tagihan tepat waktu dan jaga catatan keuangan yang baik.

2. Kapasitas (Capacity)

Kapasitas mengacu pada kemampuan bisnis Anda untuk membayar kembali pinjaman. Lembaga keuangan akan mengevaluasi pendapatan Anda, arus kas bisnis, dan kemampuan Anda untuk menghasilkan laba yang cukup untuk membayar pinjaman. Penting untuk memiliki rencana bisnis yang kuat dan proyeksi keuangan yang realistis agar lembaga keuangan yakin bahwa Anda memiliki kapasitas untuk membayar kembali pinjaman.

3. Modal (Capital)

Modal mengacu pada jumlah uang yang Anda investasikan dalam bisnis Anda sendiri. Lembaga keuangan akan melihat seberapa besar modal yang Anda miliki dalam bisnis sebagai tanda komitmen Anda terhadap keberhasilan bisnis. Semakin besar modal yang Anda miliki, semakin besar peluang Anda untuk mendapatkan pinjaman. Jadi, pastikan untuk memiliki modal yang cukup untuk mendukung bisnis Anda.

4. Kolateral (Collateral)

Kolateral adalah aset yang dapat Anda jamin sebagai jaminan untuk pinjaman. Jika Anda gagal membayar pinjaman, lembaga keuangan dapat mengambil kolateral sebagai ganti rugi. Dalam hal ini, beberapa aset fisik yang akan dijadikan jaminan harus mengatasnamakan kreditur.

Memiliki kolateral yang cukup dapat meningkatkan kemungkinan Anda mendapatkan pinjaman, karena memberikan keamanan tambahan bagi pemberi pinjaman.

5. Kondisi (Conditions)

Kondisi merujuk pada faktor eksternal yang dapat mempengaruhi kemampuan bisnis Anda untuk membayar pinjaman. Lembaga keuangan akan meninjau tingkat stabilitas finansial Kreditur dibawah kondisi-kondisi tertentu. Faktor-faktor ini dapat termasuk kondisi ekonomi umum, persaingan di industri Anda, atau perubahan dalam regulasi bisnis. Lembaga keuangan akan menilai risiko yang terkait dengan kondisi eksternal ini dalam mengevaluasi pinjaman Anda.

Dalam mengejar modal untuk bisnis Anda, memahami dan mempersiapkan diri dengan baik dalam metode analisis kredit 5C ini dapat meningkatkan peluang Anda untuk mendapatkan persetujuan pinjaman. Pastikan untuk memiliki catatan keuangan yang baik, rencana bisnis yang kuat, modal yang cukup, dan jika perlu, kolateral yang dapat dijamin. Selain itu, pantau kondisi ekonomi dan faktor-faktor eksternal lainnya yang dapat mempengaruhi bisnis Anda.

Dengan demikian, Anda akan dapat menjalani proses analisis kredit dengan lebih percaya diri dan meningkatkan kemungkinan Anda untuk mendapatkan modal yang diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan bisnis Anda. Semoga membantu.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp