ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Ronald Yusuf Wijaya selaku CEO ETHIS terpilih sebagai Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) periode 2023 - 2026

Press Release

Diterbitkan pada 6 Jun 2023

Admin Relations

Ronald Yusuf Wijaya selaku CEO ETHIS terpilih sebagai Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) periode 2023 - 2026

Ronald Yusuf Wijaya selaku CEO ETHIS terpilih sebagai Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) periode 2023 - 2026

[Rabu, 31 Mei 2023] Setelah melalui proses Pemilihan Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), maka dengan bangga mengumumkan terpilihnya Ronald Yusuf Wijaya sebagai Ketua Umum AFSI periode 2023 - 2026. Ronald Yusuf Wijaya adalah CEO ETHIS, sebuah perusahaan Fintech Peer-to-Peer Syariah yang berfokus pada Pembiayaan Produktif bagi UKM, dan telah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap perkembangan industri Fintech Syariah di Indonesia.

Sebagai Ketua Umum AFSI, Ronald Yusuf Wijaya akan memimpin dan mengkoordinasikan upaya dalam meningkatkan ekosistem fintech syariah di Indonesia, mempromosikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah, dan mendorong inovasi yang berkelanjutan di sektor ini. Dengan pengalaman yang luas di bidang fintech dan pengetahuan mendalam tentang prinsip-prinsip syariah, Ronald Yusuf Wijaya dianggap sebagai pemimpin yang berkualitas untuk memimpin AFSI ke depan.

Dalam sebuah pernyataan, Ronald Yusuf Wijaya mengatakan, "Saya sangat berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada saya sebagai Ketua Umum AFSI. Saya sangat antusias dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan anggota AFSI dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan industri fintech syariah di Indonesia. Kami akan bekerja keras untuk memperkuat peran AFSI sebagai penghubung dan penggerak utama dalam industri ini."

Ronald Yusuf Wijaya telah membuktikan dirinya sebagai pemimpin yang dinamis dan visioner dalam industri fintech syariah. Sebagai CEO ETHIS, dia telah berhasil mengembangkan platform P2P Syariah yang inovatif dan membangun jaringan yang luas dengan pelaku industri terkait. Kepemimpinannya yang berorientasi pada nilai-nilai syariah dan komitmen yang kuat terhadap inklusi keuangan syariah telah memperkuat reputasinya sebagai salah satu tokoh penting dalam industri ini.

Tentang Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI)

AFSI merupakan organisasi independen yang didirikan untuk mewadahi dan memperjuangkan kepentingan perusahaan fintech syariah di Indonesia. Tujuan AFSI adalah mempromosikan dan mengembangkan ekosistem fintech syariah yang inklusif dan berkelanjutan, serta mendorong adopsi prinsip-prinsip syariah dalam layanan keuangan digital.

Tentang ETHIS

ETHIS merupakan Fintech Peer-to-Peer Financing Syariah yang sudah berizin dan diawasi oleh OJK sejak tahun 2021. Berdiri pada tahun 2016, ETHIS menjadi bagian dari Ethis Group. ETHIS menghadirkan alternatif pendanaan dengan membentuk komunitas pemberi pendanaan, untuk berpartisipasi secara kolektif dan syariah bagi perkembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) Produktif sehingga pemilik dana mendapatkan Bagi Hasil yang adil dan transparan.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp