ETHIS Artikel
Terlanjur Terjerat Pinjaman Online? Ini Dia Tips Supaya Bisa Segera Lepas Dari Kejamnya Pinjol!
Diterbitkan pada 1 Agu 2022
Admin Relations
Saat ini pinjaman online (pinjol) illegal terus menjamur tak terbendung. Memang pemerintah sudah mulai bergerak dan berusaha menghentikan pinjol ini, dan terus berusaha mengingatkan masyarakat untuk tidak sampai terjerat pinjol illegal ini. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang kurang peduli dan membuat pinjol illegal terus menjamur karena banyaknya permintaan dari masyarakat kita sendiri.
Nyatanya, sudah ada banyak sekali kasus dari korban pinjol ilegal yang terbukti merugikan masyarakat pada akhirnya. Atas dasar hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kemenkominfo bekerjasama dibawah Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk melakukan pemblokiran rutin terhadap website dan aplikasi pinjol ilegal yang beredar.
Masalahnya, tingkat literasi keuangan masyarakat kita masih cenderung rendah. Meskipun pemerintah sudah berusaha memberantas pinjol illegal, karena permintaan dari masyarakat masih tinggi, akhirnya pinjol illegal masih ada saja sampai kini.
Ditambah lagi, menurut masyarakat yang belum tahu, keberadaan pinjol illegal menjadi solusi bagi mereka disaat mereka membutuhkan uang tunai. Sayangnya, mereka tidak memahami betapa kejamnya sistem pinjol illegal: dari persentase bunga yang sangat tinggi, tenor yang sangat singkat, sampai sistem penagihan yang menjadi teror.
Lalu jika sudah terlanjur mengambil pinjaman, apa yang harus kita lakukan agar bisa terlepas dari jeratan pinjol ini?
1. Laporkan ke pihak SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id mengenai pinjol tersebut, ceritakan secara lengkap supaya bisa segera dilakukan pemblokiran
2. Jika kamu memiliki kesulitan membayar utang tersebut, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda,atau kebijakan-kebijakan lainnya. Harapannya, semoga dengan itu kamu bisa lebih mudah melunasi utang tersebut tanpa memberatkan kamu lebih jauh.
3. Jika sudah jatuh tempo dan kamu masih tidak mampu bayar, maka jangan gunakan konsep ‘gali lubang tutup lubang’. Jangan coba-coba mencari pinjaman baru dari platform lain hanya untuk membayar utang yang sudah ada, karena hal itu tidak akan menyelesaikan masalahmu sama sekali.
4. Apabila sudah ditagih oleh pihak dengan berlebihan (menggunakan teror, intimidasi, maupun pelecehan), maka :
- Blokir semua kontak yang mengirimi pesan teror, baik dari sosial media maupun nomor telepon.
- Beritahu ke seluruh kontak, kerabat, dan teman-teman jika mereka menerima pesan dari pihak pinjol; tolong segera diblokir. Kalau perlu, ceritakan kepada mereka apa adanya. Jangan diam saja, karena takutnya, teror tersebut malah terus mengganggu mereka, padahal mereka tidak salah apa-apa.
- Segera lapor ke polisi, dan lampirkan Laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul, supaya mereka sadar dan nantinya mudah ditindak lanjuti oleh pihak berwajib.
5. Hemat pengeluaran dan segera bayar utang yang ada. Jangan habiskan uang untuk hal-hal yang tidak terlalu urgent, dan dahulukan pembayaran utang tersebut. Silahkan segara cicil utang tersebut agar segera lunas.
6. Berdoa. Sebagai seorang muslim, setelah melakukan usaha semaksimal mungkin, jangan lupa berdoa kepada Allah agar dimudahkan membayar hutang.
Ada berbagai redaksi doa yang bisa kita gunakan, salah satunya:
اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
“Ya Allah cukupkanlah aku dengan (harta) yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu”
Silahkan berdoa memohon kepada Allah supaya Allah memudahkan segala urusan kita didunia dan akhirat, dan dengan begitu semoga Allah memudahkan kita dalam melunasi hutang-hutang kita.
7. Jangan pernah coba-coba pinjam ke pinjol illegal lagi. Kalau sudah pernah merasakan jahatnya pinjol illegal, jangan sampai terjerumus lai. Kalaupun memang terpaksa berhutang, silahkan pergi ke bank, atau ke orang-orang terdekat yang kamu percayai.
Itulah beberapa tips yang bisa dicoba jika kamu sudah terjerat pinjol illegal. Ingatkan juga kepada keluarga, teman-teman, dan orang-orang terdekat agar mereka tidak mudah tergiur oleh pinjol illegal dan tidak sampai merasakan teror yang sama nantinya.
Mari kita bersama-sama brantas pinjol illegal yang menyusahkan saudara-saudara kita!
Penulis: Ghifary
Artikel Terkait
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.