ETHIS Artikel
Viral OJK bantu lunasi hutang galbay pinjol, waspada hoaks!
Diterbitkan pada 30 Jan 2024
Admin Relations
Perkembangan industri finansial teknologi atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjol) semakin pesat. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa beberapa masalah seringkali muncul terkait dengan praktik pinjaman online yang kurang bertanggung jawab.
Beberapa konsumen terkadang terjebak dalam lingkaran utang yang sulit untuk diatasi sehingga memicu terjadinya gagal bayar alias galbay.
Gagal Bayar Pinjol adalah kondisi dimana peminjam atau debitur melakukan wanprestasi terhadap platform pinjaman online sehingga tidak mampu melunasi utang dan melanggar peraturan perjanjian.
Maraknya platform pinjaman online yang uangnya cepat cair dengan syarat mudah membuat masyarakat lengah akan kemampuan finansialnya.
Baru-baru ini, berita tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membantu melunasi utang pinjol menjadi viral di berbagai platform media sosial. Namun, OJK buka suara terkait hal tersebut. OJK membantah dan menekankan bahwa isu tersebut adalah hoaks.
Berita tentang OJK membantu melunasi hutang pinjol menjadi viral karena banyaknya konsumen yang berharap dapat mendapatkan bantuan dari lembaga ini. Namun, penting untuk mencermati fakta-fakta yang sebenarnya sebelum mempercayai dan menyebarkan informasi tersebut.
Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi dan berita melalui situs resmi.
OJK sebagai lembaga pengawas sektor keuangan di Indonesia memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatur praktik perusahaan pinjol. Dalam beberapa tahun terakhir, OJK intensif melakukan berbagai upaya untuk melindungi konsumen dari risiko pinjaman online yang merugikan.
OJK telah meluncurkan berbagai program pelatihan dan workshop di berbagai daerah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang konsep keuangan dasar, investasi, dan perlindungan konsumen. Selain itu, OJK juga menjalankan Kolaborasi dengan Sekolah dan Perguruan Tinggi sebagai wadah sosialisasi.
OJK juga memanfaatkan kekuatan media sosial untuk menyebarkan informasi tentang literasi keuangan. Kampanye ini mencakup tips keuangan, pemahaman terhadap produk keuangan, serta langkah-langkah bijak dalam mengelola utang.
Meskipun berita tentang OJK membantu melunasi hutang pinjol terdengar menggembirakan, kita perlu memastikan kebenaran dari informasi tersebut. Waspadai hoaks, dan pastikan untuk mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya.
OJK memiliki peran krusial dalam melindungi konsumen, namun konsumen juga perlu bijak dalam mengelola keuangan mereka agar tidak terjebak dalam utang yang sulit diselesaikan.
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.