ETHIS Artikel
Waspadalah Terhadap Kejahatan Siber dan Macam-Macamnya!
Diterbitkan pada 1 Jul 2022
Admin Relations
Kejahatan Siber (Cybercrime) adalah jenis-jenis kejahatan yang dilakukan melalui komputer dan jaringan internet (network). Dalam hukum Indonesia, kejahatan siber baik kepada perorangan maupun instansi sudah dianggap sebagai pelanggaran kriminal, karena dianggap dapat merugikan korban baik secara fisik, mental, atau bahkan nama baik seseorang maupun instansi.
Di era digital seperti sekarang ini, kejahatan siber menjadi ancaman yang serius. Sudah ada banyak kasus kejahatan yang menyerang privasi seseorang atau bahkan keamanan data negara. bahkan menurut Lembaga Riset Siber Indonesia Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) kerugian serangan siber secara global diprediksi bisa mencapai 84.000 triliun pada 2021.
Salah satu sektor yang rawan diserang oleh kejahatan siber adalah sektor finansial, dimana cybercrime bisa menyerang akun-akun bank, data-data kartu kredit, atau bahkan mencuri uang digital yang sudah beredar.
Oleh karena itu, agar kita bisa lebih berhati-hati dari kejahatan siber ini, kita harus mengenal beberapa jenis kejahatan siber yang bisa menyerang kita kapan saja.
Lalu apa saja sih bentuk-bentuk cybrecrime yang harus kita waspadai?
Cracking adalah kejahatan siber yang merusak sistem keamanan suatu sistem komputer, baik sosial media, akun finansial, website, dan sebagainya. Biasanya, cracking dilakukan dengan mencari celah keamanan suatu sistem demi mendapatkan akses yang lebih luas. Cracking bisa berdampak pada aksi pencurian data maupun uang.
Penipuan phishing adalah berbagai cara yang dilakukan seseorang untuk menipu korban supaya ia memberikan informasi pribadi seperti nomor rekening bank, kata sandi, ataupun nomor kartu kredit.
Seringkali, penipu tiba-tiba menghubungi korban baik melalui email, sms, panggilan telepon atau bahkan melalui media sosial. Pelaku akan berpura-pura menjadi pihak bisnis ataupun lembaga kenegaraan seperti bank, pendataan penduduk, dan lain sebagainya dengan tujuan meminta data pribadi korban.
Penipu yang mengaku dari lembaga tersebut akan meminta korban untuk memperbarui data mereka dengan alasan pembaharuan sistem, atau perbaikan data. Dari situlah si penipu akan bisa mendapatkan akses ke alamat email, nomor telepon, dan akun-akun penting lainnya untuk melakukan aksi kejahatannya.
Adalah kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan akses menggunakan kartu kredit orang lain, sehingga ia bisa melakukan berbagai macam transaksi sesuka hatinya.
Kalau kamu memiliki kartu kredit dan kemudian muncul notifikasi penggunaan kartu, padahal kamu tidak menggunakannya sama sekali, hati-hati ya. Lebih baik segera melapor ke pihak bank yang menerbitkan kartu tersebut agar mendapat penanganan yang benar.
Biasanya jenis kejahatan ini mengincar data pribadi seseorang yang sudah tersimpan dalam sebuah sistem komputer seperti formulir, email, sosial media, dan lain sebagainya. Setelah ia mendapatkan data pribadi kamu, maka pelaku bisa memanfaatkan data-data tersebut untuk berbagai macam hal yang merugikan kamu secara material atau nonmaterial, seperti membobol nomor kartu kredit, atau bahkan PIN ATM kamu.
Makanya, lain kali hati-hati ya dalam mengisi formulir yang meminta data-data pribadi kamu!
Data diddling adalah tindakan kejahatan siber dengan memiringkan entri data di sistem pengguna milik seseorang. Dengan data diddling, para pelaku kejahatan bisa merubah angka-angka keuangan dengan menambah atau menguranginya, atau bisa jadi melakukan hal-hal yang lebih kompleks dan membuat seluruh sistem tidak dapat digunakan. Tentunya hal itu dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Pencucian uang elektronik menjadi salah satu alternatif bagi para oknum yang ingin melakukan money laundry terhadap sejumlah uang yang didapatkan secara ilegal.
Biasanya, pencucian uang dilakukan dengan cara ‘melewatkan’ uang pada akun tertentu, atau menukarkannya ke dalam bentuk mata uang lain, dan sebagainya.
Akan tetapi saat ini, jika ada uang lewat di rekening suatu bank, biasanya bank menganggap hal ini adalah tindakan yang mencurigakan, dan bank akan langsung mengambil tindakan yang tepat.
Itulah beberapa kejahatan siber yang bisa menyerangmu kapan saja. Oleh karena itu, mari kita lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi di zaman ini, dan jaga diri kita dan orang-orang terdekat kita dari berbagai kejahatan siber yang ada dengan menggunakan berbagai usaha yang bisa kita lakukan!
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.