ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Yang Harus Diketahui Tentang Sistem Gadai

Finansial

Diterbitkan pada 30 Agu 2023

Admin Relations

Yang Harus Diketahui Tentang Sistem Gadai

Yang Harus Diketahui Tentang Sistem Gadai

Ada berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan finansial, mulai dari pinjaman tradisional hingga menggadaikan aset. Metode yang telah ada selama berabad-abad dan tetap relevan hingga kini adalah sistem gadai. Gadai menjadi salah satu alternatif untuk mendapatkan dana pinjaman yang cukup populer di tengah masyarakat.

Namun sebelum memanfaatkan gadai, ada baiknya kita memahami secara detail sistem pegadaian. Dengan memahami definisi, hukum, serta kelebihan dan kekurangan sistem gadai, anda dapat mempertimbangkan untuk memanfaatkannya. Simak ulasan lengkapnya!

Apa itu Gadai?

Menurut KBBI, Gadai artinya meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan, jika telah sampai pada waktunya tidak ditebus, barang itu menjadi hak yang memberi pinjaman.

Dalam dunia keuangan, Gadai adalah sebuah sistem finansial dimana seseorang atau perusahaan menjadikan barang berharga kepada penerima gadai sebagai jaminan pinjaman uang. Barang berharga tersebut akan dipegang oleh pihak pemberi pinjaman.

Sebagai gantinya, pemberi gadai akan menerima sejumlah dana sebagai bentuk pinjaman sampai dana pinjaman tersebut dibayar kembali kepada penerima gadai. Ini adalah cara yang umum digunakan untuk mendapatkan pinjaman dengan menggunakan aset yang dimiliki sebagai jaminan.

Landasan Hukum Gadai

Dasar hukum gadai dapat bervariasi berdasarkan negara. Di Indonesia, undang-undang yang mengatur tentang gadai adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Undang-undang ini memberikan kerangka kerja hukum yang mengatur transaksi gadai dan perlindungan bagi pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Selain itu, dasar hukum gadai di Indonesia juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150-1160 serta POJK NO31/POJK.05/2016. Seluruh aturan mengenai gadai, hak dan kewajiban pemberi dan penerima gadai, hingga proses penyelesaian gadai.

Skema Gadai di Indonesia

Di Indonesia, sistem gadai memiliki skema yang terstruktur dan diatur dengan baik. Biasanya, seseorang atau perusahaan dapat menyerahkan barang yang memiliki nilai ekonomis ke lembaga keuangan seperti bank atau pegadaian. Setelah nilai barang dinilai, pihak lembaga akan menawarkan jumlah pinjaman berdasarkan nilai barang tersebut. Jika penerima gadai setuju dengan jumlah tersebut, barang gadai tersebut akan dipegang oleh lembaga sebagai jaminan. Penerima gadai juga menetapkan durasi pinjaman hingga batas waktu tertentu, sehingga apabila tidak ditebus dalam jatuh tempo yang ditentukan, maka barang jaminan menjadi hak milik penerima gadai.

Jenis Barang yang Bisa Digadaikan

Banyak jenis barang yang dapat digadaikan, tergantung pada kebijakan lembaga gadai atau bank. Umumnya, pemberi gadai menjadikan barang seperti perhiasan, kendaraan bermotor, barang elektronik, dan bahkan properti sebagai jaminan gadai. Namun, nilai barang, likuiditas, dan potensi depresiasi juga harus dipertimbangkan dalam penentuan jumlah pinjaman. Ada dua pembagian barang gadai yang dapat digunakan sebagai jaminan gadai yaitu:

1. Benda bergerak berwujud, yaitu benda yang dapat dipindahkan. Misalnya: televisi, emas, kendaraan, gawai/gadget, dan lain-lain.

2. Benda bergerak yang tidak berwujud. Misalnya: surat-surat berharga seperti saham, obligasi, surat hak milik properti, cek, dan lain-lain.

 

Adapun barang-barang yang tidak dapat menjadi barang jaminan gadai seperti barang yang memiliki masa berlaku atau kadaluarsa, barang yang dilarang secara hukum seperti narkoba dan narkotika, serta barang yang sulit ditaksir nilainya. 

Pelaksanaan Penyelesaian Gadai

Dalam proses gadai, jika Pemberi gadai dapat melunasi dana pinjaman, maka barang yang digadaikan sebagai jaminan akan dikembalikan. Namun bagaimana jika terdapat wanprestasi dari pihak pemberi gadai? Terdapat beberapa bentuk pelanggaran kontrak yang seringkali terjadi oleh nasabah. Dua di antaranya adalah ketidakmampuan untuk mengembalikan pinjaman secara keseluruhan dan keterlambatan dalam mengembalikan pinjaman.

Ada faktor-faktor tertentu yang dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran kontrak dalam perjanjian gadai. Faktor-faktor tersebut terbagi menjadi dua kategori, yaito faktor eksternal yang meliputi keadaan force majeure, dan faktor internal seperti masalah keuangan dan niat jahat.

Dalam menghadapi pelanggaran kontrak, terdapat tiga mekanisme yang biasanya digunakan untuk penyelesaiannya. Mekanisme tersebut meliputi perpanjangan masa jatuh tempo, pengalihan ke produk lain, dan pelaksanaan lelang atas barang gadai sesuai dasar hukum gadai yang berlaku.

Gadai Syariah

Secara praktek, ada dua layanan jenis layanan gadai di Indonesia, yakni gadai konvensional dan gadai Syariah. Dalam konteks Islam, sistem gadai dikenal sebagai "Rahn". Prinsip-prinsip ekonomi Islam menekankan perlunya menghindari Riba (bunga) dan memastikan keadilan dalam transaksi. Dalam Rahn, barang berharga diberikan sebagai jaminan gadai, namun pemilik barang tetap memiliki hak atas barang tersebut. Jika peminjam gagal membayar pinjaman, barang gadai tersebut dapat dijual dengan harga wajar untuk melunasi hutang.

Kesimpulan

Gadai menjadi salah satu alternatif untuk mendapatkan pinjaman dengan menyerahkan barang yang memiliki nilai ekonomis sebagai jaminan. Penting untuk memahami landasan hukum dan skema gadai di negara Anda sebelum terlibat dalam transaksi semacam ini. Dalam konteks ekonomi Islam, prinsip-prinsip keadilan dan hindaran dari riba tetap harus dipegang teguh. Sebelum melakukan transaksi gadai, pertimbangkan baik-baik jenis barang yang akan digadaikan serta kemampuan untuk melunasi pinjaman agar barang berharga tersebut tidak hilang secara permanen.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp