ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

5 Cara Mudah Memanfaatkan P2P Syariah sebagai Sumber Pendapatan Pasif

Investasi

Diterbitkan pada 12 Des 2023

Admin Relations

5 Cara Mudah Memanfaatkan P2P Syariah sebagai Sumber Pendapatan Pasif

5 Cara Mudah Memanfaatkan P2P Syariah sebagai Sumber Pendapatan Pasif

Perkembangan digitalisasi keuangan memudahkan pemilik modal untuk bertemu dengan pengusaha yang menjalankan bisnis dengan potensi keuntungan ini. Peer to Peer atau P2P merupakan platform finansial menjembatani terjadinya hubungan saling menguntungkan antara pemodal dan pengusaha, termasuk yang dijalankan dengan sistem syariah. Saat ini banyak yang memanfaatkan P2P syariah sebagai sumber pendapatan pasif.

Pengikutsertaan modal pada usaha yang dijalankan penerima dana dapat menjadi sumber pendapatan pasif dengan hasil signifikan. Apalagi saat ini transparansi informasi dan kemudahan untuk mengakses informasi tersebut dapat membantu investor untuk memilih jenis usaha yang akan didanai dengan melihat tingkat kesehatan bisnis sehingga meminimalkan resiko kerugian.

Cara Memanfaatkan P2P Syariah sebagai Sumber Pendapatan Pasif

Investasi merupakan salah satu cara untuk mendapatkan Passive Income atau pendapatan pasif sehingga kamu dapat menambah penghasilan. Jika kamu berminat untuk memanfaatkan aset atau dana yang dimiliki dengan menginvestasikan di P2P syariah, perlu mengetahui cara memanfaatkan P2P syariah sebagai sumber pendapatan pasif sehingga bisa mendapatkan keuntungan maksimal.

1.    Pilih P2P resmi dan kredibel

Peluang bisnis P2P yang cukup tinggi mendorong banyak perusahaan keuangan menjalankan bisnis tersebut dengan menawarkan berbagai keuntungan untuk menarik investor. Alangkah baiknya saat memilah peluang proyek pendanaan, jangan langsung cepat tergiur dengan iming-iming bagi hasil yang cukup tinggi, karena bisa jadi hal tersebut merupakan upaya jahat dari Perusahaan yang tidak bertanggung jawab.

Pastikan untuk memanfaatkan P2P yang bertanggung jawab dan resmi terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Apabila ada kecurangan atau kamu merasa dirugikan, maka mudah untuk mengajukan pengaduan konsumen yang difasilitasi oleh OJK.

Kredibilitas P2P juga sangat penting. P2P yang kredibel akan selalu menjaga kepercayaan dari investor maupun penerima dana sehingga proses yang akan dijalankan sesuai ketentuan yang sudah disepakati sebelumnya.

2.    Pastikan P2P benar-benar menjalankan sistem syariah

Semua institusi keuangan yang dijalankan dengan sistem syariah akan diawasi oleh Dewan Syariah yang bertanggung jawab memastikan bahwa aktivitas tersebut tidak melanggar ketentuan agama.

Begitu juga dengan P2P syariah, memiliki Dewan Syariah yang bekerja atas dasar hukum Islam. Keberadaan Dewan Syariah akan meyakinkan investor bahwa investasi yang dijalankan tidak melanggar ketentuan agama.

Baca Juga: Langkah-langkah Memulai Investasi P2P Syariah. Apa Saja?

3.    Pastikan skema penyaluran jelas

Skema investasi yang mudah dipahami dan jelas keuntungan maupun resikonya sangat penting bagi investor. Kamu bisa memilih P2P yang menjalankan bisnis dengan skema mudah dan berpotensi memberikan bagi hasil tinggi.

4.    Fleksibel

Semua bentuk investasi mempunyai potensi keuntungan dan kerugian yang tidak dapat dihindari. Saat ini untuk meminimalkan resiko kerugian dalam berinvestasi P2P syariah semakin mudah sehingga bisa mendapatkan potensi passive income.

Kamu bisa memilih P2P syariah yang menjalankan sistem fleksibel sehingga bisa menyalurkan modal pada usaha dengan potensi kerugian minim. Sistem yang dijalankan oleh P2P syariah juga sudah meminimalkan resiko karena sebelum menyalurkan modal ke pengusaha melalui seleksi dengan credit scoring terlebih dulu.

5.    Tentukan periode investasi sesuai kebutuhan

Sebagai investor, kamu bisa menentukan berapa lama kamu akan menyertakan modal untuk usaha tersebut. Kamu dapat menyesuaikan tujuan keuangan dan memilih penerima dana dengan periode atau tenor yang sesuai. Dengan demikian ketika kamu membutuhkan dana tersebut sudah bisa mendapatkan passive income maksimal.

Kamu bisa memanfaatkan P2P syariah sebagai sumber pendapatan pasif dengan cara yang mudah dan aman. Sebagai perusahaan keuangan dengan menggunakan teknologi keuangan, P2P syariah bisa menyajikan informasi yang akurat sebagai bahan pertimbangan bagi investor sebelum menentukan produk investasi yang diambilnya sehingga dapat memaksimalkan pendapatan pasif dan meminimalkan resiko kerugian.

Penulis: CC

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp