ETHIS Artikel
Amankah Menggunakan P2P Lending Sebagai Sumber Modal Usaha?
Diterbitkan pada 4 Jan 2024
Admin Relations
Bagi pebisnis, khususnya yang berjualan offline, modal adalah persoalan pertama yang harus mereka miliki. Memang ada yang butuh modal kecil karena berjualan secara online, tapi realistis sajalah, masih banyak masyarakat Indonesia yang lebih suka berjualan offline, menyewa ruko di pinggir jalan atau mall.
Masalahnya adalah tidak semua calon pebisnis memiliki modal. Tanpa adanya modal, sulit untuk memulai bisnis. Bagi pemilik bisnis yang sudah memiliki bisnis pun, ia kesulitan untuk mengembangkan bisnisnya jika budget yang ia miliki terbatas. Oleh karenanya, banyak dari mereka yang mencari berbagai macam cara untuk permodalan bisnis, mulai dari pinjam ke sanak keluarga, teman, dan mungkin bank konvensional.
Selain 3 pilihan tersebut, padahal para pebisnis bisa mengajukan modal usaha ke platform peer to peer lending. Hanya saja, mungkin mereka belum sepenuhnya yakin, meskipun P2P lending menawarkan kemudahan, pertanyaan mengenai “seberapa aman menggunakan P2P lending sebagai sumber modal usaha?” terus muncul di benak mereka.
Artikel kali ini kita akan membahas beberapa aspek untuk membantu kamu memahami risiko dan manfaat P2P lending, sehingga bisa mempertimbangkan pula tingkat keamanannya.
Salah satu kelebihan P2P lending adalah transparansi. Melalui platform online, peminjam dan investor dapat melihat dengan jelas kondisi pinjaman secara real-time, termasuk tingkat bunga, jangka waktu, dan tujuan penggunaannya. Hal ini dapat membantu para pemangku kepentingan membuat keputusan yang lebih informasional.
Kendati begitu, risiko utama dalam P2P lending adalah risiko kredit. Peminjam yang gagal membayar pinjaman, bisa menjadi tantangan serius bagi investor. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menggunakan P2P lending, penting untuk melakukan analisis kredit mendalam terhadap peminjam potensial. Platform P2P lending biasanya tersedia informasi lengkap mengenai skor kredit, riwayat pinjaman, dan lainnya.
Baca Juga : Pahami ini sebelum memanfaatkan P2P Lending sebagai Modal Usaha
Salah satu strategi untuk mengelola risiko dalam P2P lending adalah dengan melakukan diversifikasi portofolio. Sebagai investor, kamu bisa menyebar dana ke berbagai pinjaman sehingga dapat membantu mengurangi dampak negatif dari kemungkinan kegagalan pembayaran dari satu peminjam. Diversifikasi dapat menjadi kunci untuk menjaga stabilitas portofolio investasi.
Selain itu, perhatian terhadap regulasi dan keamanan juga menjadi faktor penting. Berbagai negara memiliki pendekatan yang berbeda terhadap P2P lending. Sejumlah peraturan telah diberlakukan untuk melindungi peminjam ataupun investor. Penting bagi para pelaku usaha untuk memastikan bahwa platform P2P lending yang mereka pilih telah mematuhi standar regulasi yang berlaku di wilayah mereka, misalnya saja platform Ethis.co.id sudah teregulasi dan diawasi oleh OJK sehingga keamanannya terjamin.
P2P lending juga menyajikan fleksibilitas dan kecepatan. Proses pinjaman yang lebih sederhana dapat memungkinkan para pelaku usaha mendapatkan akses cepat ke modal. Namun, para pengusaha perlu mempertimbangkan tingkat bunga yang mungkin bisa lebih tinggi. Sehingga, membutuhkan pertimbangan dan perhitungan yang matang.
Jadi, P2P lending dapat menjadi sumber modal usaha pilihan, tetapi soal keamanan harus selalu menjadi prioritas. Sebelum memutuskan untuk menggunakan P2P lending, kamu perlu melakukan riset terkait platform yang kamu pilih, memahami risiko kredit, dan mempertimbangkan strategi diversifikasi.
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.