ETHIS Artikel
Bagaimana Menjadi Wanita Muslimah Yang Mandiri Secara Finansial?
Diterbitkan pada 11 Jul 2022
Admin Relations
Bagi seorang perempuan, mandiri secara finansial juga sangatlah penting. Dengan menjadi seorang wanita yang mandiri secara finansial, ia akan memiliki penghasilan sendiri, bisa memenuhi berbagai keperluan dan keinginannya, serta tidak perlu bergantung pada orang lain.
Hidup seorang wanita yang mandiri secara finansial akan terasa lebih menyenangkan; tidak ada utang yang menjadi beban hidup, bisa menyenangkan diri dengan berbagai hal, atau bahkan lebih hebat lagi jika ia sampai bisa membantu menghidupi keluarganya.
Walaupun ia sudah menikah dan sibuk mengurus keluarga, menjadi wanita yang mandiri secara finansial tentu menjadi nilai plus tersendiri. Dengan memiliki penghasilan sendiri, suaminya akan sangat terbantu dalam mensejahterakan rumah tangga mereka.
Walaupun ia tidak bisa menghasilkan uang sendiri, wanita yang sudah mandiri secara finansial akan bisa membantu suaminya mengatur keuangan keluarga, sehingga semua anggota keluarga bisa hidup dengan layak dan terpenuhi segala kebutuhannya.
Dan untuk mencapai itu semua tentu membutuhkan proses yang panjang. Lalu bagaimana cara menjadi wanita muslimah yang merdeka secara finansial?
Belajar mengatur keuangan bisa dari mana saja, dan tidak harus di kelas maupun perkuliahan. Kalau bisa, belajarlah cara mengatur keuangan sejak dini, mulai menabung, dan mencoba mendapatkan penghasilan sendiri walaupun masih kuliah.
Perbanyak membaca buku dan tulisan-tulisan sederhana tentang cara mengatur keuangan, dan praktikkan dalam kehidupan nyata. Mulai saja dari yang mudah-mudah dulu.
Untuk mempelajari cara mengatur keuangan tidak harus memiliki penghasilan dulu kok. Cobalah mengatur uang jajan, menabung sedikit-sedikit, dan mulai mencoba berinvestasi sedikit demi sedikit.
Jika kamu sudah mempelajari cara mengatur keuangan secara umum, jangan lupa ilmunya dipraktikkan. Salah satunya adalah cara menabung.
Tentukan dulu tujuan finansial kamu, dan pilihlah cara menabung versi kamu agar tujuan-tujuan tersebut bisa tercapai. Baik itu dana darurat, dana pensiun, dana pernikahan, dan lain sebagainya.
Jangan malu walaupun kamu hanya menabung seribu rupiah per hari. Catat pengeluaran setiap harinya, dan jangan sering-sering membelanjakan uangmu untuk hal-hal yang tidak terlalu penting.
Sejatinya, menabung adalah tentang kebiasaan. Jika kamu sudah terbiasa menabung dari kecil, menabung tidak akan menjadi sesuatu yang sulit lagi sampai di masa tua nanti.
Jika sudah mulai menabung, gunakan sebagian tabungan tersebut untuk berinvestasi. Dengan melakukan investasi, kamu akan semakin mudah dalam mencapai tujuan-tujuan finansial dan akhirnya menjadi wanita yang mandiri secara finansial seutuhnya.
Pilihlah instrumen-instrumen yang sesuai dengan diri kamu sendiri, dan jangan berinvestasi hanya ikut-ikutan. Sebagai seorang muslimah, pilihlah instrumen investasi syariah agar keuanganmu menjadi lebih berkah dunia akhirat.
Saat ini, sudah ada banyak sekali instrumen investasi berbasis syariah, tinggal kamu pilih sesuai keinginan dan kebutuhan kamu. Kamu juga bisa menjadikan investasi P2P Lending menjadi salah satu instrumen investasi andalan kamu lho!
Pendanaan produktif di ethis.co.id mulai Rp. 500 Ribu untuk UKM dan raih Imbal Hasil setara 18% - 24% p.a.
Baca Juga: Tanda kamu sudah siap menjadi seorang investor
Jika kamu saat ini masih menjadi mahasiswa, kamu bisa menambah pemasukan dari freelancer, menjadi part timer, atau mencari lowongan internship yang dibayar. Yang penting jangan sampai kuliahmu terbengkalai.
Akan tetapi jika kamu sudah menjadi wanita karir, kamu juga bisa menambah penghasilan kamu dengan membuka bisnis kecil-kecilan.
Jika kamu sudah menjadi istri dan sibuk mengurus rumah tangga, kamu juga masih bisa berbisnis dari rumah, berjualan online, atau melakukan hal-hal lain yang menghasilkan tanpa harus menanggalkan kewajiban kamu sebagai seorang istri yang sholihah.
Inilah beberapa langkah mudah untuk bisa menjadi seorang wanita muslimah yang mandiri secara finansial. Percayalah, mandiri secara finansial akan membuat kehidupan kamu sebagai seorang muslimah menjadi lebih baik. Sudah pernah mencoba salah satu dari empat hal diatas?
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.