ETHIS Artikel
Evolusi Alat Pembayaran Uang Dari Masa ke Masa
Diterbitkan pada 2 Feb 2024
Admin Relations
Dalam perjalanan sejarah yang panjang, manusia telah menyaksikan perubahan signifikan dalam cara bertransaksi dan menggunakan alat pembayaran uang. Dari sistem barter primitif hingga memanfaatkan teknologi digital modern dengan internet, setiap tahapan evolusi mencerminkan adaptasi manusia terhadap perubahan zaman.
Alat Pembayaran atau Alat Tukar adalah perantara yang digunakan dalam proses pembelian dan penjualan barang dan jasa yang melibatkan dua atau lebih pihak. Untuk memenuhi fungsi sebagai alat tukar, suatu sistem atau instrumen harus memiliki representasi nilai yang diakui oleh semua pihak yang terlibat dalam transaksi.
Pada masa kini, mata uang adalah alat tukar yang sah dan diakui secara global. Setiap negara memiliki mata uang yang berperan dalam perekonomian. Namun sebelum berada pada zaman di mana uang digunakan sebagai alat tukar, mari kita bedah proses evolusi transaksi dari zaman ke zaman.
Sebelum munculnya konsep uang, sistem barter mendominasi cara manusia bertransaksi. Sistem ini melibatkan pertukaran langsung barang atau jasa tanpa melibatkan alat pembayaran yang diakui secara umum. Pertukaran seperti kayu dengan beras, jagung dan pakaian , kulit hewan dengan air, lazim menjadi model transaksi pada zamannya. Meskipun sistem ini memiliki sisi efektifnya, terdapat keterbatasan dalam hal kesepakatan nilai dan ketidakpraktisan dalam beberapa transaksi.
Semakin berkembangnya kesadaran manusia akan perlunya nilai alat tukar yang memadai, perkembangan peradaban membawa munculnya mata uang koin, yang sering kali terbuat dari logam berharga seperti emas dan perak. Emas dan perak dipilih menjadi alat tukar karena ketahanannya. Perpindahan ini memfasilitasi perdagangan dengan memberikan nilai tetap pada benda tersebut. Mata uang koin memainkan peran kunci dalam perkembangan ekonomi dunia kuno, menciptakan landasan untuk pertukaran nilai yang lebih terstruktur.
Abad-abad berikutnya menyaksikan pergeseran menuju penggunaan uang kertas sebagai alat pembayaran yang lebih praktis dan efisien daripada mata uang logam. Ketersediaan logam emas yang semakin langka membuat manusia harus mencari jalan keluar untuk memfasilitasi hal tersebut. Sehingga tercetuslah uang kertas yang awalnya sebagai sertifikat kepemilikan emas sehingga dapat ditukarkan senilai emas tersebut. Hal ini memudahkan transaksi sehari-hari dan memungkinkan jumlah uang yang lebih besar untuk beredar. Sertifikat giro juga menjadi inovasi penting, memungkinkan individu menyimpan uang di bank dan mendapatkan sertifikat yang dapat ditukarkan sebagai alat pembayaran.
Revolusi besar terjadi pada abad ke-20 dengan diperkenalkannya kartu kredit. Ini memberikan fleksibilitas kepada konsumen dan mempercepat proses pembayaran tanpa harus memiliki uang fisik dahulu. Selanjutnya, perkembangan teknologi membawa kita ke era pembayaran elektronik, memungkinkan transaksi online dan penggunaan perangkat digital sebagai alat pembayaran.
Pada era digital, penggunaan dompet digital semakin meningkat, terutama di tengah pandemi global. Aplikasi seperti Apple Pay, Google Pay, dan berbagai dompet digital lainnya memungkinkan pembayaran tanpa sentuhan, mengurangi ketergantungan pada uang tunai atau kartu fisik.
Baca Juga: Uang Tunai vs Uang Digital, Kamu Pilih Mana?
Dengan kemajuan teknologi, dunia memasuki era cryptocurrency seperti Bitcoin. Teknologi blockchain menjadi landasan, menawarkan keamanan dan anonimitas yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam dunia keuangan. Cryptocurrency menjadi langkah signifikan menuju masa depan pembayaran yang mungkin sepenuhnya terdesentralisasi.
Seiring dengan terus berkembangnya teknologi, kita dapat mengantisipasi lebih banyak inovasi di masa depan. Konsep keuangan terdesentralisasi, perkembangan dalam pembayaran digital, dan potensi penggunaan teknologi baru adalah beberapa tren yang dapat membentuk masa depan alat pembayaran uang.
Dari sistem barter hingga cryptocurrency canggih, evolusi alat pembayaran uang mencerminkan adaptasi manusia terhadap perubahan zaman dan teknologi. Sejarah finansial akan terus berkembang dari masa ke masa. Dengan begitu banyak kemungkinan di depan, tugas kita adalah untuk beradaptasi menyambut perubahan dan inovasi di masa depan dalam membentuk cara kita bertransaksi.
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.