ETHIS Artikel
Uang Tunai vs Uang Digital, Kamu Pilih Mana?
Diterbitkan pada 1 Nov 2023
Admin Relations
Pada era modern ini, perkembangan teknologi telah mengubah banyak aspek kehidupan kita, termasuk cara kita mengelola uang. Seiring dengan kemajuan teknologi keuangan, uang tunai dan uang digital menjadi dua opsi utama untuk melakukan transaksi keuangan sehari-hari. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbandingan antara uang tunai dan uang digital, serta beberapa pertimbangan untuk memilih mana yang lebih cocok bagi Anda.
Uang tunai memberikan rasa kejelasan dan nyata. Anda bisa melihat, meraba, dan menghitungnya secara fisik. Ini memberikan kepuasan emosional bagi beberapa orang, terutama generasi yang tumbuh dengan menggunakan uang tunai.
Uang tunai memberi Anda kontrol langsung atas berapa banyak uang yang Anda miliki. Anda bisa mengatur uang Anda sesuai kebutuhan dan kenyamanan Anda.
Penggunaan uang tunai dapat memberikan tingkat anonimitas yang lebih tinggi dalam transaksi. Tidak ada catatan digital yang mencatat setiap transaksi Anda.
Meski Uang Tunai memiliki beberapa keuntungan, Namun ada beberapa kerugian yang perlu diperhatikan
Uang tunai dapat cenderung tidak praktis dalam transaksi besar atau jarak jauh. Anda perlu membawa sejumlah besar uang tunai jika ingin bertransaksi dalam jumlah besar.
Uang tunai memiliki risiko kehilangan atau dicuri dengan mudah. Mencari solusi jika uang tunai Anda hilang bisa menjadi pekerjaan yang sulit. Bahkan ada kasus dimana uang tunai rusak dimakan tikus dan rayap saat disimpan ditempat yang tertutup.
Baca Juga: Evolusi Alat Pembayaran Uang Dari Masa Ke Masa
Uang digital, termasuk transfer bank dan pembayaran elektronik, memudahkan Anda untuk melakukan transaksi kapan saja dan di mana saja. Ini sangat efisien, terutama untuk pembayaran daring.
Uang digital memungkinkan Anda untuk memantau transaksi Anda secara akurat dan mudah melalui rekening bank atau aplikasi keuangan. Anda dapat melihat riwayat transaksi dengan mudah.
Uang digital cenderung lebih aman daripada uang tunai. Anda bisa melindungi akun Anda dengan kata sandi dan otentikasi ganda, serta melacak aktivitas keuangan Anda.
Selain Keuntungan memiliki uang digital, ada juga kekurangan yang perlu dipertimbangkan:
Uang digital bergantung pada teknologi, dan jika ada masalah teknis, Anda mungkin tidak dapat mengakses atau menggunakan uang Anda.
Penggunaan uang digital dapat menyebabkan Anda lebih mudah menghabiskan lebih dari yang seharusnya jika tidak memantau pengeluaran Anda dengan baik.
Transaksi uang digital selalu tercatat dan dapat dipantau oleh pihak berwenang atau perusahaan penyedia jasa keuangan.
Jadi, pilihan antara uang tunai dan uang digital sangat tergantung pada preferensi pribadi Anda dan situasi finansial Anda. Banyak orang memilih untuk menggabungkan keduanya untuk mendapatkan manfaat dari kedua dunia ini. Uang tunai cocok untuk transaksi sehari-hari, sementara uang digital cocok untuk transaksi daring, investasi, dan pengelolaan keuangan yang lebih canggih.
Tidak peduli pilihan Anda, yang terpenting adalah memahami bagaimana menggunakan keduanya dengan bijak dan aman, serta memastikan bahwa keputusan Anda sesuai dengan kebutuhan dan tujuan keuangan Anda.
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.