ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Ini Dia 3 Cara Memilih Aset Diversifikasi Risiko Yang Wajib Kamu Ketahui!

Investasi

Diterbitkan pada 18 Agu 2022

Admin Relations

Ini Dia 3 Cara Memilih Aset Diversifikasi Risiko Yang Wajib Kamu Ketahui!

Ini Dia 3 Cara Memilih Aset Diversifikasi Risiko Yang Wajib Kamu Ketahui!

Dalam hidup, kita tidak bisa benar-benar terlepas dari yang namanya risiko. Kita mungkin sudah seringkali menghadapi berbagai risiko, dan yang menentukan adalah bagaimana cara kita menghadapi semua risiko tersebut. Diversifikasi adalah salah satu cara mengurangi risiko investasi, yang dilakukan dengan cara mengalokasikan aset ke dalam beberapa instrumen yang berbeda.

Dengan begitu, saat ada satu instrumen yang harganya jatuh atau mengalami loss, maka instrumen lain tidak akan ikut jatuh atau bahkan naik, dan bisa membantu mempertahankan nilai portofolio investasi kamu. 

Menurut para ahli, diversifikasi adalah salah satu cara paling sederhana dalam meminimalisir risiko sekaligus memaksimalkan keuntungan investasi. Hal ini juga sesuai dengan sebuah ungkapan populer: “Don’t put All Your Eggs ini One Basket” (Jangan menaruh semua telurmu dalam satu keranjang.)

Bagaimana Cara Diversifikasi Investasi?

Salah satu cara diversifikasi paling umum yang bisa kamu lakukan adalah: diversifikasi berdasarkan kelas aset.

Biasanya, dalam sebuah portofolio investasi, ada tiga kelas aset utama, yaitu: saham, obligasi/sukuk, dan uang. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Saham (ekuitas), adalah bentuk kepemilikan investor atas bagian tertentu dari perusahaan. Saham sendiri adalah tipe instrumen yang memiliki risiko tinggi, mengingat harganya yang sangat fluktuatif. 

  • Obligasi (sukuk atau pendapatan tetap), adalah surat berharga yang memungkinkan para pemegangnya untuk mendapatkan keuntungan tetap. Obligasi memiliki tingkat risiko yang rendah, meskipun keuntungannya tidak sebesar saham atau instrumen beresiko tinggi lainnya.

  • Uang/kas adalah uang yang saat ini kamu miliki baik di dompet maupun saldo di rekening. Uang tunai akan digunakan untuk membeli instrumen investasi di saat yang tepat

Baca Juga: Ini Dia Beberapa Istilah Yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Berinvestasi Saham

Setelah mengenal tiga kelas aset utama ini, kamu bisa membaginya berdasarkan kemampuan dan kebutuhan kamu. Jika kamu tidak bisa menanggung risiko tinggi, maka perbanyak investasi di obligasi. Sebaliknya, jika kamu membutuhkan return yang tinggi dan dapat mentolerir risiko, maka perbanyak persentase portofolio di saham.

Bagaimana cara memilih aset yang tepat saat mendiversifikasi investasi kamu?

1. Kenali Profil Risiko

Setiap orang terlahir berbeda-beda, termasuk dalam kemampuan menanggung risiko. Ada tipe investor yang sanggup menanggung risiko tinggi, dan ada juga investor yang tidak bisa menanggung risiko dan lebih memilih bermain aman.

Tenang, saat ini sudah ada banyak cara menentukan profil risiko kok. Bahkan, kamu juga bisa menemukan kalkulator profil risiko di internet.

Setelah mengenal profil risiko kamu, kamu bisa menyesuaikan portofolio investasi berdasarkan profil risiko kamu.

2. Tentukan Tujuan Investasi

Dengan memiliki tujuan investasi, kamu bisa lebih mudah menentukan instrumen yang tepat saat melakukan diversifikasi investasi.

Sebagai contoh, kamu ingin memiliki rumah harga Rp700 juta di 10 tahun ke depan. Maka kamu bisa menghitung berapa jumlah investasi yang bisa kamu lakukan setiap tahunnya, dan berapa persentase keuntungan yang dibutuhkan sampai akhirnya kamu bisa membeli rumah tersebut. 

Mungkin kamu bisa memilih saham sebagai persentase terbesar portofolio kamu, dengan harapan setelah 10 tahun, saham-saham yang kamu miliki saat ini harganya sudah naik dan bisa memberikan keuntungan maksimal.

Lain ceritanya jika kamu ingin menikah 2-3 tahun lagi, dan kamu ingin mengumpulkan uang untuk biaya pernikahan. Untuk itu, kamu bisa lebih banyak membeli obligasi karena tingkat risikonya yang rendah, terutama untuk investasi jangka menengah.

3. Lakukan Rebalancing

Rebalancing penting dilakukan supaya bobot aset di portofolio bisa terus seimbang dan memberikan keuntungan maksimal.

Rebalancing bisa dilakukan dengan menjual aset tertentu dan membeli aset yang lain, dengan tujuan mengatur persentase alokasi aset sesuai harapan.

Misalnya di tahun pertama pasar saham sedang bagus, maka kamu bisa menyusun portofolio kamu 70% saham dan 30% obligasi.

Kemudian, di tahun kedua ternyata performa saham sedang tidak baik dan kamu ingin mengubah susunan portofolio investasi kamu menjadi 50% saham dan 50% obligasi.

Dengan begitu, kamu bisa terus menyesuaikan diri dengan keadaan, memastikan kamu tidak menghadapi risiko berlebihan, serta memaksimalkan potensi modal yang kamu miliki.

Itulah beberapa pembahasan mengenai diversifikasi investasi. Sudahkah kamu melakukan diversifikasi investasi?

Diversifikasi investasi juga bisa dilakukan dengan berbagai instrumen lain seperti reksa dana, deposito, atau P2P Lending. Kamu juga bisa memberikan pendanaan melalui ETHIS sebagai bentuk diversifikasi investasi portofolio kamu.

 

Penulis: Ghifary

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp