ETHIS Artikel
Kegunaan Slip Gaji Karyawan dan Contohnya
Diterbitkan pada 26 Feb 2024
Admin Relations
Slip gaji adalah dokumen keuangan yang sering kali diabaikan, tetapi memiliki peran penting dalam mengelola keuangan pribadi. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai slip gaji, termasuk fungsinya dan mengapa pemahaman yang baik tentang dokumen ini sangat penting bagi setiap pekerja.
Slip gaji (Payslip) adalah dokumen resmi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya sebagai bukti pembayaran gaji. Slip gaji ini memuat berbagai informasi penting terkait nominal gaji, tunjangan, beban tanggungan pajak, dan potongan gaji karyawan. Umumnya slip gaji diterima sesaat setelah gaji diberikan dalam periode tertentu, tergantung kebijakan perusahaan.
Jika mengacu pada UU Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003, tidak terdapat ketentuan tentang Slip gaji yang harus diserahkan perusahaan kepada karyawan tiap bulannya.
Namun, lain halnya dengan PP Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015 mengatur secara jelas bahwa pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian Upah yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan.
Karyawan dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh slip gaji secara langsung kepada Departemen Keuangan atau HRD (Human Resouce Department) jika dibutuhkan. Dokumen Slip Gaji ini memang tidak selalu diterbitkan setiap bulannya kepada karyawan. Akan tetapi, umumnya Slip Gaji menjadi syarat saat karyawan yang bersangkutan hendak mengajukan pinjaman atau melakukan pelaporan pajak.
Artikel Terkait: Bolehkah Menunjukkan Nominal Rekening dan Slip Gaji?
Ada beberapa komponen di dalam dokumen Slip Gaji yang berguna bagi karyawan, diantaranya:
Slip gaji merupakan bukti tertulis bahwa perusahaan telah membayarkan gaji kepada karyawan sesuai dengan perjanjian kerja.
Slip gaji dapat digunakan oleh karyawan untuk merencanakan keuangannya dengan baik. Dengan mengetahui rincian gaji dan potongan gaji, karyawan dapat mengatur pengeluarannya dengan lebih efektif.
Slip gaji seringkali menjadi salah satu syarat yang diperlukan saat mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Slip gaji digunakan sebagai bukti kemampuan finansial karyawan untuk membayar pinjaman.
Slip gaji dapat digunakan sebagai bukti potongan pajak penghasilan (PPh) karyawan. Hal ini penting untuk keperluan pelaporan pajak tahunan.
Slip gaji biasanya memuat informasi tentang keikutsertaan karyawan dalam program jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Berikut adalah format slip gaji karyawan yang bisa kamu contoh untuk perusahaanmu:
PT XYZ
Slip Gaji
Periode Gaji: 1 Januari 2023 - 31 Januari 2023
Nama Karyawan: Budi Santoso
NIP: 1234567890
Jabatan: Staff Marketing
Gaji Pokok: Rp 5.000.000
Tunjangan Jabatan: Rp 1.000.000
Tunjangan Transport: Rp 500.000
Lembur: Rp 200.000
Total Penghasilan: Rp 6.700.000
Potongan:
PPh 21: Rp 500.000
BPJS Ketenagakerjaan: Rp 100.000
BPJS Kesehatan: Rp 100.000
Total Potongan: Rp 700.000
Gaji Bersih: Rp 6.000.000
Keterangan:
Slip gaji ini adalah contoh dan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan.
Pastikan untuk selalu memeriksa slip gaji Anda dengan cermat dan segera laporkan jika terdapat kesalahan.
Slip gaji adalah dokumen penting yang memiliki berbagai kegunaan bagi karyawan. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk memahami isi slip gaji dan menyimpannya dengan baik.
Berikut adalah beberapa tips untuk memaksimalkan manfaat slip gaji
Dengan memahami dan memanfaatkan slip gaji dengan baik, Anda dapat mencapai tujuan keuangan Anda dengan lebih mudah.
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.