ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Mengenal Jenis-Jenis Akad Musyarakah

Keuangan Syariah

Diterbitkan pada 27 Jun 2023

Admin Relations

Mengenal Jenis-Jenis Akad Musyarakah

Mengenal Jenis-Jenis Akad Musyarakah

Jika anda telah mengenal Keuangan Syariah, tentu anda familiar dengan akad Musyarakah. Salah satu konsep penting dalam keuangan Syariah adalah akad Musyarakah. Penggunaan akad musyarakah dalam keuangan Syariah adalah sah dan diperbolehkan. Apa saja jenis-jenis Akad Musyarakah dan apa saja manfaatnya? Simak selengkapnya di blog ini!

Pengertian Akad Musyarakah

Sebelum menjelaskan jenis-jenis Akad Musyarakah, alangkah baiknya kita pahami dulu pengertian Akad Musyarakah. Akad musyarakah merupakan salah satu bentuk kerjasama dalam keuangan Syariah di mana dua pihak atau lebih berpartisipasi untuk berbagi keuntungan dan kerugian dalam suatu proyek atau usaha tertentu.

Dalam akad musyarakah, modal dan tenaga kerja disumbangkan oleh masing-masing pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Partisipasi dan pembagian keuntungan serta kerugian antara pihak-pihak yang terlibat harus sesuai dengan kesepakatan yang adil dan diatur dengan transparansi. Akad M usyarakah juga mempertimbangkan aspek tanggung jawab, kepemilikan bersama, dan kolaborasi antara pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga: Akad Musyarakah Prinsip Bagi Hasil Dalam Syariah

Rukun Akad Musyarakah

Terdapat beberapa Rukun yang harus dipenuhi dalam akad musyarakah, antara lain:

  • Subjek Akad (Al-'Aqid) 

  • Objek Akad (Al-Masyru')

  • Modal atau Pendanaan (Ro'sul Mal), 

  • Kesepakatan (Sighatul Aqad)

  • Nisbah atau Imbal Hasil

 

Dua Jenis Akad Musyarakah: Syirkah Al Amlak dan Syirkah Al Aqad

Dalam praktiknya, terdapat dua jenis akad musyarakah yang umum digunakan:

Syirkah Al Amlak

Syirkah al amlak adalah bentuk akad musyarakah yang berkaitan dengan kepemilikan properti atau aset. Dalam syirkah al amlak, pihak-pihak yang terlibat berpartisipasi dalam kepemilikan bersama properti tertentu, seperti tanah atau bangunan. Keuntungan dan kerugian dari properti tersebut akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Syirkah al amlak sering digunakan dalam investasi properti, di mana investor dan pemilik tanah bekerja sama untuk mengembangkan atau mengelola properti tersebut.

Berikut adalah beberapa jenis syirkah al amlak yang perlu diketahui:

Syirkah Al Amlak Al Mutanaqisah

Dua pihak atau lebih berpartisipasi dalam kepemilikan bersama suatu properti. Dalam syirkah ini, pihak-pihak yang terlibat memiliki hak kepemilikan atas properti tersebut berdasarkan proporsi modal yang disumbangkan.

Syirkah Al Amlak Al Musytarakah

Pihak-pihak yang terlibat berpartisipasi dalam kepemilikan bersama beberapa properti. Dalam syirkah ini, properti yang dimiliki bersama dapat berupa tanah, bangunan, atau aset lainnya.

Syirkah Al Amlak Al Intifa'

Salah satu pihak menyediakan properti yang akan digunakan oleh pihak lain untuk tujuan tertentu. Pihak yang menyediakan properti tersebut dikenal sebagai "Mudharib" atau pengelola properti, sementara pihak yang menggunakan properti disebut sebagai "Rab al maal" atau pemilik modal.

Syirkah Al Amlak Al Wujub

Pihak-pihak yang terlibat secara bersama-sama wajib untuk berpartisipasi dalam kepemilikan properti tertentu. Dalam syirkah ini, pihak-pihak yang terlibat memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang sama terkait dengan properti tersebut

Syirkah Al Aqad

Syirkah al aqad adalah bentuk akad musyarakah yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengoperasian bisnis. Dalam syirkah al aqad, pihak-pihak yang terlibat berpartisipasi dalam kepemilikan dan pengelolaan suatu usaha. Keuntungan dan kerugian yang dihasilkan dari usaha tersebut akan dibagi sesuai dengan kesepakatan. Syirkah al aqad dapat digunakan dalam berbagai jenis bisnis, mulai dari perdagangan hingga industri.

Berikut adalah beberapa jenis syirkah al aqad yang perlu diketahui:

Syirkah Al Aqad Al Mutanaqisah

Pihak-pihak yang terlibat bekerja sama dan berpartisipasi dalam kepemilikan dan pengoperasian suatu usaha atau proyek. Dalam syirkah ini, pihak-pihak yang terlibat menyepakati pembagian modal, keuntungan, dan kerugian berdasarkan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Syirkah Al Aqad Al Mudharabah

Salah satu pihak bertindak sebagai "Mudharib" atau pengelola usaha, sedangkan pihak lainnya sebagai "rab al maal" atau pemilik modal. Dalam syirkah ini, pihak pemilik modal menyediakan modal, sementara pengelola usaha bertanggung jawab untuk mengelola usaha dan berbagi keuntungan dengan pemilik modal berdasarkan kesepakatan awal.

Syirkah Al Aqad Al Musytarakah

Pihak-pihak yang terlibat berpartisipasi dalam kepemilikan dan pengoperasian suatu usaha secara bersama-sama. Dalam syirkah ini, pihak-pihak yang terlibat memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang sama terhadap usaha tersebut.

Syirkah Al Aqad Al Inan

Pihak-pihak yang terlibat bekerja sama untuk menjalankan usaha atau proyek dengan tujuan mencapai keuntungan.

Akad musyarakah memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

Pembagian risiko

Dalam akad musyarakah, risiko usaha atau proyek dibagi antara pihak-pihak yang terlibat. Hal ini dapat membantu mengurangi risiko individual dan meningkatkan keberanian dalam menghadapi tantangan bisnis.

Peningkatan modal

Dengan adanya partisipasi beberapa pihak, modal yang dibutuhkan untuk menjalankan suatu usaha atau proyek dapat meningkat secara signifikan. Ini memungkinkan pelaksanaan proyek yang lebih besar atau peluang bisnis yang lebih menjanjikan.

Kolaborasi dan keahlian

Dalam akad musyarakah, pihak-pihak yang terlibat dapat saling berkolaborasi dan menggabungkan keahlian serta sumber daya mereka. Hal ini dapat memperkuat pelaksanaan usaha atau proyek yang dilakukan.

Kesimpulan

Dalam dunia keuangan Syariah, akad musyarakah menjadi salah satu instrumen penting dalam menjalankan kerjasama bisnis. Dengan kerjasama yang saling menguntungkan, akad Musyarakah dapat memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi dan keuangan yang berkelanjutan.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp