ETHIS Artikel
Mengenal Jenis-Jenis Akad Musyarakah
Diterbitkan pada 27 Jun 2023
Admin Relations
Jika anda telah mengenal Keuangan Syariah, tentu anda familiar dengan akad Musyarakah. Salah satu konsep penting dalam keuangan Syariah adalah akad Musyarakah. Penggunaan akad musyarakah dalam keuangan Syariah adalah sah dan diperbolehkan. Apa saja jenis-jenis Akad Musyarakah dan apa saja manfaatnya? Simak selengkapnya di blog ini!
Sebelum menjelaskan jenis-jenis Akad Musyarakah, alangkah baiknya kita pahami dulu pengertian Akad Musyarakah. Akad musyarakah merupakan salah satu bentuk kerjasama dalam keuangan Syariah di mana dua pihak atau lebih berpartisipasi untuk berbagi keuntungan dan kerugian dalam suatu proyek atau usaha tertentu.
Dalam akad musyarakah, modal dan tenaga kerja disumbangkan oleh masing-masing pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Partisipasi dan pembagian keuntungan serta kerugian antara pihak-pihak yang terlibat harus sesuai dengan kesepakatan yang adil dan diatur dengan transparansi. Akad M usyarakah juga mempertimbangkan aspek tanggung jawab, kepemilikan bersama, dan kolaborasi antara pihak-pihak yang terlibat.
Baca Juga: Akad Musyarakah Prinsip Bagi Hasil Dalam Syariah
Terdapat beberapa Rukun yang harus dipenuhi dalam akad musyarakah, antara lain:
Dalam praktiknya, terdapat dua jenis akad musyarakah yang umum digunakan:
Syirkah al amlak adalah bentuk akad musyarakah yang berkaitan dengan kepemilikan properti atau aset. Dalam syirkah al amlak, pihak-pihak yang terlibat berpartisipasi dalam kepemilikan bersama properti tertentu, seperti tanah atau bangunan. Keuntungan dan kerugian dari properti tersebut akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Syirkah al amlak sering digunakan dalam investasi properti, di mana investor dan pemilik tanah bekerja sama untuk mengembangkan atau mengelola properti tersebut.
Dua pihak atau lebih berpartisipasi dalam kepemilikan bersama suatu properti. Dalam syirkah ini, pihak-pihak yang terlibat memiliki hak kepemilikan atas properti tersebut berdasarkan proporsi modal yang disumbangkan.
Pihak-pihak yang terlibat berpartisipasi dalam kepemilikan bersama beberapa properti. Dalam syirkah ini, properti yang dimiliki bersama dapat berupa tanah, bangunan, atau aset lainnya.
Salah satu pihak menyediakan properti yang akan digunakan oleh pihak lain untuk tujuan tertentu. Pihak yang menyediakan properti tersebut dikenal sebagai "Mudharib" atau pengelola properti, sementara pihak yang menggunakan properti disebut sebagai "Rab al maal" atau pemilik modal.
Pihak-pihak yang terlibat secara bersama-sama wajib untuk berpartisipasi dalam kepemilikan properti tertentu. Dalam syirkah ini, pihak-pihak yang terlibat memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang sama terkait dengan properti tersebut
Syirkah al aqad adalah bentuk akad musyarakah yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengoperasian bisnis. Dalam syirkah al aqad, pihak-pihak yang terlibat berpartisipasi dalam kepemilikan dan pengelolaan suatu usaha. Keuntungan dan kerugian yang dihasilkan dari usaha tersebut akan dibagi sesuai dengan kesepakatan. Syirkah al aqad dapat digunakan dalam berbagai jenis bisnis, mulai dari perdagangan hingga industri.
Pihak-pihak yang terlibat bekerja sama dan berpartisipasi dalam kepemilikan dan pengoperasian suatu usaha atau proyek. Dalam syirkah ini, pihak-pihak yang terlibat menyepakati pembagian modal, keuntungan, dan kerugian berdasarkan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Salah satu pihak bertindak sebagai "Mudharib" atau pengelola usaha, sedangkan pihak lainnya sebagai "rab al maal" atau pemilik modal. Dalam syirkah ini, pihak pemilik modal menyediakan modal, sementara pengelola usaha bertanggung jawab untuk mengelola usaha dan berbagi keuntungan dengan pemilik modal berdasarkan kesepakatan awal.
Pihak-pihak yang terlibat berpartisipasi dalam kepemilikan dan pengoperasian suatu usaha secara bersama-sama. Dalam syirkah ini, pihak-pihak yang terlibat memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang sama terhadap usaha tersebut.
Pihak-pihak yang terlibat bekerja sama untuk menjalankan usaha atau proyek dengan tujuan mencapai keuntungan.
Dalam akad musyarakah, risiko usaha atau proyek dibagi antara pihak-pihak yang terlibat. Hal ini dapat membantu mengurangi risiko individual dan meningkatkan keberanian dalam menghadapi tantangan bisnis.
Dengan adanya partisipasi beberapa pihak, modal yang dibutuhkan untuk menjalankan suatu usaha atau proyek dapat meningkat secara signifikan. Ini memungkinkan pelaksanaan proyek yang lebih besar atau peluang bisnis yang lebih menjanjikan.
Dalam akad musyarakah, pihak-pihak yang terlibat dapat saling berkolaborasi dan menggabungkan keahlian serta sumber daya mereka. Hal ini dapat memperkuat pelaksanaan usaha atau proyek yang dilakukan.
Dalam dunia keuangan Syariah, akad musyarakah menjadi salah satu instrumen penting dalam menjalankan kerjasama bisnis. Dengan kerjasama yang saling menguntungkan, akad Musyarakah dapat memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi dan keuangan yang berkelanjutan.
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.