ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Mengenal Regulator yang menaungi Fintech P2P Syariah

Keuangan Syariah

Diterbitkan pada 17 Nov 2023

Admin Relations

Mengenal Regulator yang menaungi Fintech P2P Syariah

Mengenal Regulator yang menaungi Fintech P2P Syariah

Kehadiran fintech pendanaan di Indonesia saat ini sudah semakin eksis di kalangan masyarakat. Adanya fintech pendanaan memberikan dampak positif khususnya dalam membantu pertumbuhan ekonomi. Pada era COVID-19, tercatat sebanyak 52 perusahaan fintech berkontribusi dalam pemulihan ekonomi masyarakat dengan presentase sebesar 47,3%, UMKM sebanyak 45,4%, pemerintah 5,5%, dan 1,5% lainnya. Hal ini tentunya telah memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi yang layu saat era pandemi COVID 19. 

Meskipun demikian, tidak sedikit masyarakat yang masih awam dan khawatir untuk memulai mengajukan pendanaan kepada fintech pendanaan. Hal ini karena kurangnya sosialisasi serta tingkat kepercayaan masyarakat yang terdistraksi akibat kasus-kasus penipuan yang berkaitan dengan pendanaan digital yang kerap terjadi. Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan fintech pendanaan, maka perlu memperhatikan aspek perlindungan konsumen. 

Agar stabilitas fintech tetap berjalan secara seimbang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, maka harus ada regulator yang berperan untuk mengatur dan mengawasi keberlangsungan perusahaan fintech pendanaan dalam menjalankan perannya sebagai platform penghubung antara pemberi pinjaman atau investor dengan peminjam. Hal ini juga bertujuan untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan jasa fintech pendanaan. 

Secara hukum, fintech pendanaan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Aturan tersebut mengatur tentang setiap jenis fintech secara umum baik itu fintech pendanaan syariah maupun fintech pendanaan konvensional. 

Namun, bagi Fintech P2P Syariah mengacu pada aturan yang dibuat oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Majelis Ulama Indonesia  dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018, mengenai Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

Meskipun terdapat peraturan perundangan-undangan yang mengatur fintech syariah, rupanya aturan tersebut masih belum kuat karena tidak mengatur secara spesifik melainkan hanya menyangkut pembiayaannya saja. Oleh karena itu, fintech syariah rentan beresiko dalam melakukan pelanggaran hukum maupun praktik penipuan lainnya. Nasabah dan pengguna layanan fintech syariah harus mendapatkan perlindungan hukum atas penyimpangan-penyimpangan yang terjadi khususnya pada fintech pendanaan syariah.

Regulator Fintech Peer-to-Peer (P2P) Syariah

Berikut ada regulator dan hal-hal yang diatur bagi fintech pendanaan syariah:

1.    Bank Indonesia

Dalam pengawasan fintech pendanaan, Bank Indonesia mengatur tiga hal penting yaitu terkait uang elektronik, penyelenggaraan fintech, dan regulatory sandbox. Bank Indonesia mengeluarkan aturan terkait fintech melalui PBI No. 11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik. Dimana dalam peraturan tersebut menyebutkan bawah uang elektronik dapat digunakan sebagai alat pembayaran apabila telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang tertuang dalam peraturan tersebut. 

Kemudian, Bank Indonesia mengeluarkan PBI No. 19/12/PBI/2017 yang mengatur kewajiban penyelenggara fintech untuk mendaftarkan platform fintech pendanaan tersebut di Bank Indonesia dengan pengecualian Penyelenggara Teknologi Finansial yang berada di kewenangan otoritas lain.

Baca juga: Asosiasi yang mewadahi Fintech di Indonesia

2.    Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sebagai regulator, OJK mengatur tata kelola serta manajemen resiko pada layanan pinjam meminjam p2p lending. OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dengan peraturan turunan yaitu Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 18/SEOJK/02/2017. Peraturan tersebut mengatur mengenai salah satu jenis financial technology yaitu  fintech pendanaan bersama atau p2p lending. 

Hal tersebut karena Perusahaan p2p lending merupakan bagian dari industri jasa keuangan yang diawasi oleh OJK. Namun, perusahaan p2p lending belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan aktivitasnya.

Kemudian, mengenai Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi Pada Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi diatur dalam SEOJK No.18/SEOJK.02/2017 yang berlaku mulai saat penetapannya tanggal 18 April 2017. Pengaturan tersebut meliputi berbagai hal mengenai pengelolaan data, teknologi informasi, mitigasi bencana, keamanan informasi dan ssitem elektronik serta hal yang bersangkuta dengan teknologi informasi.

3.    Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

Sebagai platform Finansial Teknologi yang beroperasi sesuai syariah, tentu tidak luput dari peran DSN-MUI. DSN-MUI memiliki peran penting dalam menetapkan kehalalan produk dan layanan keuangan berbasis syariah. Fintech P2P syariah harus mendapatkan persetujuan dari DSN-MUI untuk memastikan bahwa operasional dan produk yang mereka tawarkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Tak hanya disitu, DSN-MUI juga melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan fintech P2P syariah secara berkala. Oleh karenanya, setiap Lembaga Keuangan atau Fintech Syariah harus memiliki setidaknya 2 (dua) utusan Dewan Pengawas Syariah (DPS) oleh DSN-MUI. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa platform tersebut terus mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam setiap aspek operasionalnya.

Disisi lain, DSN-MUI berperan dalam menyusun standar syariah yang menjadi pedoman bagi fintech P2P syariah. Standar ini mencakup aspek-aspek seperti transparansi, pengelolaan dana, dan perhitungan keuntungan yang harus sesuai dengan prinsip syariah. DSN-MUI dapat memberikan fatwa syariah terkait dengan produk atau model bisnis tertentu yang diajukan oleh fintech P2P. Fatwa ini dapat menjadi acuan bagi industri dan masyarakat dalam menilai kehalalan suatu layanan atau produk keuangan.

 

Itulah beberapa regulator fintech syariah, dimana adanya regulator berperan untuk mengawasi aktivitas pendanaan digital agar aktivitas fintech berjalan lancar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam dan perundang-undangan yang berlaku.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp