ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Miris! Marak Judi Online pakai modal dari Pinjol

Gaya Hidup

Diterbitkan pada 19 Des 2023

Admin Relations

Miris! Marak Judi Online pakai modal dari Pinjol

Miris! Marak Judi Online pakai modal dari Pinjol

Tren judi online kian meningkat seiring mudahnya akses internet. Awalnya, mereka hanya deposit dengan nominal kecil, tapi ketika sudah kecanduan, mereka tak segan menghabiskan uang tabungan nya untuk deposit ke situs judi online.

Lebih parah lagi, ketika uang tabungan sudah habis, mereka menggunakan pinjaman online sebagai modal untuk bermain judi online lagi. Ini masalah yang harus ditangani dengan serius.

Bagaimana judi dan pinjaman online makin marak di Indonesia? Dan bagaimana pencegahannya?

Untuk mencari tahu bagaimana tren judi online dan pinjaman online kian meningkat penggunanya di Indonesia, kita perlu tahu mencari tahu data pertumbuhannya, aspek apa yang membuat pemilik bisnis judi & pinjaman online berhasil menggaet ketertarikan masyarakat Indonesia? Mari cari tahu penyebab tren ini & pencegahannya lewat artikel ini.

1. Pertumbuhan Perjudian Online di Indonesia

Bisa dibilang, tren pertumbuhan judi online di Indonesia semakin naik jumlah pengguna dan nilai transaksinya. Mengutip data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selama periode tahun 2017-2022, ada sekitar 157 juta transaksi judi online di Indonesia dengan nilai total perputaran uang mencapai Rp190 triliun.

Data itu didapatkan PPATK dari hasil penelusuran dan investigasi terhadap 887 pihak yang termasuk dalam kelompok atau jaringan bandar judi online.

Dilansir dari CNN Indonesia, Senin (26/9/2023), Ketua Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan bahwa; "Perputaran dana dimaksud, merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar."

Dari data diatas, kita bisa melihat bahwa jumlah pengguna dan transaksinya terus meningkat dari 2017 – 2022. Sekalipun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses atau takedown 60.582 konten terindikasi perjudian online di bulan September 2023, faktanya masih banyak masyarakat yang terus bermain judi di situs judi online.

Baca Juga: Waspadalah Terhadap Kejahatan Siber Dan Macam-Macamnya

2. Pinjaman Online dan Penggunaannya untuk Judi Online

Bagaimana pinjaman online digunakan sebagai sumber modal untuk perjudian? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, agar pembahasannya lebih mendalam, mari kita gunakan satu sampel pelaku judi online yang kehabisan semua uangnya hingga nekat menggunakan pinjol untuk terus bisa bermain judi.

Dilansir dari Kompas.com, diketahui seorang pria asal Salatiga bernama Gatot mengalami permasalahan finansial yang parah karena kecanduan berjudi online.

Sebagai informasi, ia telah berkeluarga dan punya tanggungan 2 anak yang harus ia hidupi sebagai tanggungjawabnya sebagai kepala keluarga.

Karena sadar akan tugasnya sebagai ayah, ia awalnya hanya mencoba atau iseng bermain judi online di waktu senggang saja, tidak lebih, setiap gajian pun ia hanya main sekali dengan nominal deposit Rp. 50.000 – Rp. 200.000 saja.

Namun, seiring semakin seringnya ia berinteraksi dan jam bermain judi online nya semakin banyak, gatot menjadi makin kecanduan, yang awalnya deposit sebulan sekali, kini ia melakukannya lebih rutin, sehari bisa habis Rp. 500.000 – Rp 1 juta.

Setiap kali ia kalah judi online, ia tergiur untuk terus bermain, bahkan ia sampai menjual televisi, hp, dan barang-barang rumah yang bisa dijual agar bisa bermain judi online.

Alhasil, ia kalah lagi saat main judi online, uang tabungan ludes habis, tapi ia tetap saja tidak mau belajar dari kesalahannya dan memperparah ekonomi keluarganya dengan nekat berhutang pinjam sebagai modal untuk main judi online lagi.

Ia berharap di kesempatan terakhirnya ini bisa membuahkan kemenangan. Hasilnya? Seperti yang kita tahu, pemain judi akan selalu kalah dengan bandar.

Gatot kalah! Uang tabungan habis, aset berharga tak bersisa, kebutuhan keluarga tidak terpenuhi, hingga terjerat pinjol yang meneror keluarganya terus menerus.

3. Dampak buruk dari menggunakan pinjaman online sebagai modal judi online

Dari sajian data di poin 1 dan ilustrasi sampel poin 2, dampak inilah yang akan menimpa pecandu judi yang menggunakan pinjaman online sebagai modal untuk melanjutkan aktivitas judinya:

- Pecandu judi online sekaligus terjebak dalam siklus pinjol berisiko mengalami kehancuran finansial atau bangkrut yang signifikan

- Kombinasi kecanduan judi online dan utang pinjol dengan buka mencekik bisa menyebabkan kecemasan, stres, hingga depresi.

- Data pribadi berisiko dicuri atau digunakan untuk penipuan online oleh orang tak bertanggungjawab.

4. Tindakan Pencegahan yang Bisa Dilakukan

Satu satunya solusi yang bisa dilakukan pecandu judi online dan utang pinjol adalah dengan berhenti dari keduanya.

Pentingnya kesadaran bagi setiap orang akan risiko finansial yang akan dihadapi jika ia terjerat pinjol dan judi online.

Mendengar berita banyak orang kecanduan judi online rasanya miris, apalagi jika aktivitas tersebut menggunakan uang pinjol sebagai modalnya. Akhir kata, semoga artikel ini bisa jadi pengingat yang menyadarkan semua pihak bahwa kedua entitas tersebut; pinjol dan judi online, bisa merusak kehidupan pribadi dan finansial seseorang, maka dari itu, yuk hindari keduanya!

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp