ETHIS Artikel
Potensi Pertumbuhan Fintech P2P Syariah di Indonesia
Diterbitkan pada 11 Jan 2024
Admin Relations
Keuangan syariah merupakan salah satu lini yang banyak peminatnya di Indonesia mengingat sebagian besar penduduknya beragama Islam. Begitu juga dengan Financial Technology dalam bentuk Peer to Peer Lending atau P2P syariah mempunyai peluang untuk berkembang yang cukup besar.
P2P syariah diyakini bisa menjadi alternatif penyedia modal yang bebas riba sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat Muslim. Berkembanganya perusahaan keuangan syariah juga menjadi peluang bagi pemilik modal untuk menginvestasikan asetnya dan mendapatkan penghasilan pasif atau passive income.
Standar Global Muslim Travel Index (GMTI) menilai bahwa Indonesia merupakan destinasi wisata halal terbaik di dunia. Apalagi selain mayoritas penduduknya Muslim, ekosistem ekonomi syariah di Indonesia juga maju cukup pesat.
Menurut Asosiasi Fintech Syariah Indonesia atau AFSI ada 20 penyelenggara Fintech Syariah di Indonesia terdiri dari Fintech Peer-to-Peer Lending (P2P lending), inovasi keuangan digital (IKD), dan securities crowdfunding.
Pertumbuhan Fintech syariah juga cukup pesat. ASFI sendiri mencatat bahwa dari tahun ke tahun pertumbuhan ekonomi syariah dari tahun 2020 hingga 2021 mencapai 130% pada industri yang berbasis Financial Technology. Kamu bisa menggunakan Fintech P2P syariah sebagai alternatif dalam penyedia fasilitas keuangan.
Sedangkan di tahun 2022 tumbuh hingga 180%. Perbankan syariah dan Fintech syariah berkolaborasi dalam memenuhi kebutuhan modal syariah dari masyarakat. Peluang bagi Fintech syariah untuk berkembang karena:
Masyarakat Muslim membutuhkan pelayanan keuangan yang berbasis pada ketentuan syariah yang memberikan kepastian dalam hukum Islam. Ini yang membuat pengguna fasilitas Fintech syariah tenang dalam bertransaksi karena sesuai dengan ketentuan agama Islam
Saat ini semakin banyak fintech syariah yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sehingga pengguna tidak perlu ragu karena dilindungi oleh undang-undang. OJK turut memberikan solusi apabila ada masalah dengan fintech tersebut.
Inovasi yang diberikan oleh fintech P2P syariah tidak hanya dapat menyediakan pelayanan keuangan yang mudah diakses dari mana saja, tetapi juga inovatif. Produk yang tersedia pun beragam dan terus berkembang sesuai kebutuhan masyarakat Muslim.
Fintech P2P syariah bisa dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang sebelumnya tidak mendapatkan akses perbankan dengan mudah dan cepat.
Setelah melihat besarnya potensi Fintech P2P syariah di Indonesia, mungkin kamu tertarik untuk mulai turut serta berinvestasi dan berkontribusi memberikan pendanaan pada sektor bisnis umkm dan bisnis syariah sangat mungkin kamu lakukan asal kamu tahu platform P2P syariah yang tepat. Jika belum tahu harus investasi P2P syariah dimana, kamu bisa baca rekomendasi kami di pembahasan selanjutnya.
Biar kamu nggak kebingungan googling nyari platform fintech P2P Lending syariah yang sangat banyak di google, kami ada satu rekomendasi platform fintech P2P syariah agar investasimu bernilai ibadah.
Buat yang penasaran apa nama platform investasi P2P lending syariahnya, kami beritahu, namanya Ethis.co.id.
Platform fintech ini, sesuai yang kami kutip dari situs Ethis.co.id, akadnya sudah sesuai dengan ketentuan syariah Islam, Ethis menggunakan akad Musyarakah, Murabahah, Wakalah, dan Wakalah bil Ujrah, untuk lebih lengkapnya baca informasi berikut: Akad platform P2P Lending Syariah Ethis.co.id
Potensi pertumbuhan Fintech P2P syariah di Indonesia yang pesat merupakan bukti bahwa peluangnya masih besar dan dapat mendatangkan keuntungan bagi investor maupun penerima fasilitas keuangan. Yuk mulai ambil peluang dari besarnya potensi P2P syariah dimulai dari buat akun di ETHIS.
Penulis: CC
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.