ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

5 Manfaat Fintech P2P Syariah untuk UMKM

UKM

Diterbitkan pada 11 Des 2023

Admin Relations

5 Manfaat Fintech P2P Syariah untuk UMKM

5 Manfaat Fintech P2P Syariah untuk UMKM

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, pelaku UMKM terutama pengusaha muslim, menghadapi tantangan dalam mengakses pembiayaan sesuai prinsip Islam yang dibutuhkan untuk mengembangkan usaha lebih besar lagi. Di sinilah fintech P2P syariah hadir sebagai solusi yang inovatif dan dan memberi dampak positif bagi UMKM.

Manfaat Fintech P2P Syariah untuk Pendanaan Bisnis UMKM

Fintech P2P syariah merupakan model pembiayaan berbasis teknologi keuangan dengan sistem syariah yang menghubungkan investor dengan UMKM yang membutuhkan dana. Fintech P2P syariah menerapkan aturan berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) tentang layanan pembiayaan usaha dan didukung oleh Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI). Sehingga platform pendanaan syariah ini beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Islam dan memastikan bahwa semua transaksi dilakukan dengan kepatuhan terhadap nilai-nilai etika dan moral Islam. Berikut ini adalah beberapa manfaat dan dampak positif pembiayaan UMKM melalui fintech P2P syariah.

1. Bebas Riba

Kebutuhan pendanaan yang dihadapi UMKM bukan hanya perkara akses yang rumit saja, tapi juga sistem pendanaan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah Islam yang melarang praktek riba. Dalam fintech P2P syariah, pendanaan bisa didapat tanpa dikenakan bunga. Sistem keuntungan didapat dari bagi hasil berdasarkan tenor yang disepakati. Pembagian keuntungan dan risiko ditanggung bersama antara pemberi dana dan pihak UMKM. Lebih jauh ke depan, fintech P2P syariah mendorong gaya hidup halal dan sehat bukan hanya untuk umat muslim saja, tapi juga untuk seluruh masyarakat UMKM Indonesia.

2. Akses Pendanaan Mudah Dijangkau

Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh UMKM adalah kesulitan dalam mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan konvensional. Kehadiran fintech P2P syariah, membuat UMKM dapat mengajukan pendanaan dengan lebih mudah dan cepat melalui aplikasi secara online dan mendapatkan keputusan pembiayaan dalam waktu singkat. Hal ini memungkinkan UMKM untuk mendapatkan dana yang dibutuhkan untuk perkembangan usaha dan mengambil peluang yang ditargetkan.

Baca Juga: Pahami ini Sebelum Memanfaatkan P2P Lending Sebagai Sumber Modal Usaha

3. Menerapkan Prinsip yang Adil

Konsep dasar fintech P2P syariah adalah sebagai jembatan antara pihak investor yang memiliki dana dengan pihak UMKM yang membutuhkan dana. Penyaluran dana tersebut dilakukan dengan aturan dan prinsip berdasarkan kesepakatan bersama untuk mencapai keseimbangan dan keadilan bagi kedua pihak. Fintech P2P syariah memberi keuntungan bagi semua pihak, meningkatkan kesejahteraan finansial secara adil, dan mengurangi disparitas sosial ekonomi.

4. Proses Pengajuan Lebih Mudah

Keunggulan fintech lending dibanding pendanaan melalui bank atau lembaga keuangan konvensional adalah kemudahan dan kecepatan layanan. Kamu bisa mengakses pendanaan untuk UMKM yang dirintis di mana saja dan kapan saja dengan memanfaatkan teknologi digital dan internet. Proses dilakukan lebih cepat dan anti ribet, serta hanya membutuhkan lebih sedikit dokumen. Verifikasi data dan keputusan persetujuan juga dilakukan lebih cepat.

5. Jaminan Keamanan

Layanan fintech P2P syariah menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI dan OJK, serta didukung oleh AFSI. Pendanaan yang kamu butuhkan untuk mengembangkan UMKM menerapkan prinsip bebas riba yang adil. Setiap transaksi memiliki riwayat laporan keuangan yang transparan untuk menjamin keamanan penggunaan pendanaan tersebut. Hal ini juga untuk meminimalisir penipuan atau pelanggaran lain, serta menghindari kasus fintech bodong yang merugikan UMKM.

Kehadiran fintech P2P syariah adalah sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan UMKM dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Namun perlu diingat, hendaknya pihak UMKM mematuhi ketentuan dan persyaratan yang tertuang dalam kontrak pendanaan, terutama terkait bagi hasil keuntungan, tenor, dan pengembalian modal dana. Pastikan kamu mengajukan pendanaan dalam jumlah yang dibutuhkan untuk pengembangan UMKM.

Penulis: CC

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp