ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Fintech Peer to Peer Lending sebagai solusi perkembangan UMKM

UKM

Diterbitkan pada 13 Sep 2023

Admin Relations

Fintech Peer to Peer Lending sebagai solusi perkembangan UMKM

Fintech Peer to Peer Lending sebagai solusi perkembangan UMKM

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memainkan peran penting dalam perekonomian global, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Di banyak negara, UMKM merupakan tulang punggung ekonomi, dan Indonesia bukan pengecualian.

Namun, perkembangan UMKM sering kali terbatas oleh kebutuhan tambahan modal. Di sinilah Financial Technology (Fintech), terutama Peer-to-Peer (P2P) Lending, muncul sebagai solusi penting.

Definisi UMKM

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kelompok bisnis dengan ukuran tertentu yang sering kali didefinisikan berdasarkan kriteria seperti jumlah karyawan, omset tahunan, atau aset. Definisi UMKM dapat berbeda-beda antara negara, tetapi secara umum, UMKM adalah bisnis yang lebih kecil dibandingkan dengan perusahaan besar atau korporasi.

Di Indonesia, definisi UMKM didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelompokan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Mengenal Fintech P2P Lending

Fintech P2P Lending adalah model bisnis di mana platform teknologi menghubungkan peminjam dengan investor yang bersedia memberikan permodalan. Dalam hal ini, UMKM yang membutuhkan modal dapat mengajukan pinjaman tanpa harus bergantung pada lembaga keuangan tradisional yang mungkin memiliki persyaratan yang ketat.

Dua Jenis Fintech P2P: Produktif & Konsumtif

Ada dua jenis Fintech P2P Lending yang ada di Indonesia. Pertama, P2P Konsumtif yang merupakan jenis P2P lending yang menawarkan pembiayaan untuk tujuan konsumsi, seperti membeli barang elektronik, Keperluan belanja bulanan, atau mendapatkan uang tunai.

Kedua, P2P lending produktif yang menyediakan pembiayaan untuk kebutuhan bisnis, seperti pendanaan modal kerja atau pembelian peralatan. Disinilah peran Fintech P2P Lending yang memfasilitasi UMKM untuk mendapatkan akses modal bagi perkembangan usaha mereka.

Dapatkan Akses Modal UMKM hingga 2 Milyar Rupiah

Fintech P2P Sebagai Solusi Bagi UMKM

Akses Mudah ke Modal

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi UMKM adalah akses ke modal yang cukup untuk berkembang. Fintech P2P lending menyediakan platform yang mudah diakses untuk UKM mendapatkan modal tanpa harus melalui proses yang rumit seperti yang sering terjadi di bank konvensional.

Baca Juga: Ini 3 Alasan Kenapa Bisnis UMKM Susah Maju

Proses Cepat

Proses pengajuan pinjaman melalui platform P2P lending biasanya jauh lebih cepat dibandingkan dengan lembaga keuangan umumnya. Ini berarti UMKM dapat mendapatkan dana yang mereka butuhkan dalam waktu yang lebih singkat, yang sangat penting dalam situasi darurat atau kesempatan bisnis yang mendesak.

Pilihan Fleksibel

UMKM dapat memilih dari berbagai platform P2P lending yang menawarkan berbagai tingkat suku bunga/imbal hasil dan persyaratan. Ini memberi mereka fleksibilitas untuk menyesuaikan kebutuhan modal dengan kebutuhan bisnis mereka.

Pengembangan UKM melalui Fintech P2P Lending

Peningkatan Daya Saing

Dengan akses ke modal yang lebih mudah, UMKM dapat mengembangkan bisnis mereka lebih cepat. Mereka dapat meningkatkan produksi, mengembangkan produk baru, dan memasuki pasar yang lebih besar, yang semuanya dapat meningkatkan daya saing mereka.

Inovasi

Fintech P2P lending juga dapat memicu inovasi dalam UMKM. Dengan modal tambahan, mereka dapat berinvestasi dalam teknologi baru, mengembangkan produk yang lebih baik, atau bahkan memulai bisnis yang lebih berkelanjutan.

Penciptaan Lapangan Kerja

Pertumbuhan UMKM yang didorong oleh Fintech P2P lending dapat berkontribusi signifikan pada penciptaan lapangan kerja. Semakin banyak UMKM yang tumbuh, semakin banyak pekerjaan yang tersedia bagi masyarakat.

Tantangan dan Kendala

Meskipun banyak manfaat, Fintech P2P lending juga memiliki tantangan dan risiko yang harus diatasi. Regulasi yang tepat diperlukan untuk melindungi konsumen dan investor. Selain itu, risiko kredit dan kebangkrutan juga perlu dikelola dengan hati-hati.

Artikel Terkait: Memajukan Ekonomi Syariah Melalui UMKM Industri Halal

Kesimpulan

Fintech P2P lending memiliki potensi besar untuk mendukung perkembangan UMKM di Indonesia dan di seluruh dunia. Dengan akses yang lebih mudah ke modal, UMKM dapat tumbuh lebih cepat, meningkatkan daya saing mereka, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. Namun, regulasi yang baik dan manajemen risiko yang bijak sangat penting untuk memastikan keberlanjutan model bisnis ini.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp