ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Apa itu Pusdafil dalam Fintech P2P Lending?

Tech & Bisnis

Diterbitkan pada 26 Jun 2023

Admin Relations

Apa itu Pusdafil dalam Fintech P2P Lending?

Apa itu Pusdafil dalam Fintech P2P Lending?

Dalam era digital ini, Fintech atau Financial Technology telah mengubah wajah industri keuangan secara drastis. Kemajuan teknologi telah mendorong pertumbuhan Fintech, yang meliputi berbagai layanan keuangan yang inovatif dan baru. Namun, untuk menjalankan operasionalnya dengan baik, Fintech membutuhkan infrastruktur teknologi yang solid dan aman. Di sinilah Pusdafil, singkatan dari Pusat Data Fintech Lending (FDC), hadir sebagai solusi yang kuat.

Apa itu Pusdafil atau Fintech Data Center (FDC)?

Pusat Data Fintech Lending, disingkat Pusdafil. Dalam istilah sederhana, Pusdafil merupakan tempat penyimpanan data informasi calon nasabah dan sistem yang mendukung berbagai layanan Fintech. Menurut OJK, hingga saat ini total 102 Fintech Lending telah terintegrasi dengan Sistem Pusat Data Fintech Lending. Pusdafil ini memainkan peran penting dalam memastikan keamanan, keandalan, dan kinerja optimal dari berbagai aplikasi dan platform Fintech lending.

Fungsi dan Fitur Pusdafil atau Fintech Data Center

Dengan adanya Pusdafil (Pusat Data Fintech Lending), penyelenggara fintech P2P lending dapat dengan mudah mengakses riwayat calon debitur dan melakukan scoring kredit guna mencegah terjadinya kredit macet. Hal ini memungkinkan platform fintech untuk melakukan verifikasi pinjaman secara lebih teliti jika mereka menemui debitur yang memiliki track record bermasalah.

Pusdafil memiliki beberapa fungsi penting dalam membantu operasional fintech, di antaranya:

Identifikasi Riwayat Peminjam: Pusdafil membantu dalam mengidentifikasi riwayat calon peminjam, termasuk apakah mereka pernah mengalami masalah pembayaran atau memiliki catatan pembayaran yang lancar. Informasi ini sangat penting untuk mencegah kemungkinan terjadinya kredit bermasalah di masa mendatang.

Mencegah Peminjaman Berulang

Pusdafil membantu mencegah terjadinya kasus peminjaman berganda, di mana seorang peminjam melakukan pinjaman pada beberapa platform fintech secara bersamaan. Dengan akses ke data peminjam yang terpusat, Pusdafil dapat mengidentifikasi dan mencegah praktik ini, sehingga mencegah terjadinya 'gali lubang tutup lubang' kredit atau tunggakan kredit.

Efek Jera Bagi Peminjam Bermasalah

Pusdafil memberikan efek jera bagi peminjam dengan riwayat pembayaran buruk. Dengan adanya informasi yang terekam di Pusdafil, peminjam tersebut tidak akan dapat mengajukan pinjaman di platform fintech lain. Hal ini mendorong peminjam untuk mempertimbangkan ulang perilaku keuangan mereka dan membayar kewajiban pinjaman dengan lebih bertanggung jawab.

Dengan adanya Pusdafil, penyelenggara fintech P2P lending dapat memiliki visibilitas yang lebih baik terhadap riwayat dan kualitas kredit calon debitur. Pusdafil membantu mencegah risiko kredit macet, mengurangi penipuan, serta memperkuat integritas dan kepercayaan dalam industri fintech.

Baca Juga: P2P Gagal Bayar, Bagaimana Solusinya?

Pusdafil atau Fintech Data Center sebagai Penguat Ekosistem Fintech

Peran Pusdafil atau Fintech Data Center sangat penting dalam memperkuat ekosistem Fintech. Dengan menyediakan infrastruktur teknologi yang kokoh, Pusdafil ini membantu menjaga kestabilan, keamanan, dan kinerja sistem Fintech secara keseluruhan. Beberapa manfaat utama dari Pusdafil sebagai penguat ekosistem Fintech adalah sebagai berikut:

a. Keandalan

Dalam operasional Fintech, keandalan sistem merupakan hal yang krusial. Pusdafil memastikan bahwa sistem Fintech beroperasi secara konsisten dan tersedia bagi penyedia layanan Fintech Lending.

b. Skalabilitas

Pusdafil ini memungkinkan Fintech untuk menyesuaikan kapasitas dan daya pemrosesan sesuai dengan pertumbuhan bisnis. Dengan demikian, Fintech dapat memperluas layanan dan meningkatkan jumlah pengguna tanpa mengalami gangguan dalam kinerja sistem.

c. Kecepatan dan Efisiensi

Dalam dunia Fintech yang bergerak dengan cepat, kecepatan dan efisiensi adalah kunci. Pusdafil menyediakan konektivitas dan infrastruktur yang mendukung transaksi finansial yang cepat, pengolahan data real-time, dan respons sistem yang instan.

Kesimpulan

Pusdafil atau Fintech Data Center (FDC) merupakan pusat data yang dirancang khusus untuk mendukung infrastruktur teknologi Fintech. Dengan fungsi dan fitur unggulannya, Pusdafil menjadi penopang utama dalam menjaga keamanan, keandalan, dan kinerja sistem Fintech. Sebagai penguat ekosistem Fintech, Pusdafil memberikan kontribusi penting dalam mempercepat inovasi dan pertumbuhan sektor keuangan digital. Dengan demikian, Pusdafil ini berperan sebagai fondasi yang kokoh bagi industri Fintech untuk terus berkembang dalam era digital ini.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Istilah-istilah yang Harus Kamu Pahami dalam P2P Lending

Perbedaan P2P Lending Konsumtif & P2P Lending Produktif

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp